83 Bidan PTT melakukan Pemberkasan CPNS 2017


Created At : 2017-03-06 05:20:09 Oleh : BKPPD - Pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 670
Sabtu, 4 Maret 2017 bertempat di Pendopo drh Soepardi Kota Mungkid, 83 orang Bidan PTT Kemenkes yang lolos seleksi CPNS melaksanakan pemberkasan untuk pengangkatan menjadi CPNS. Dalam acara tesebut, para bidan yang lolos seleksi mengumpulkan berkas-berkas pendukung yang berupa Surat Lamaran, STTB, SKCK, Pas Photo dan lain-lain. Dokumen tersebut diperlukan sebagai pendukung Formulir D1 yang disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara guna penerbitan NIP-nya.
Aini Farida, S.E. Kepala Sub Bidang Pengadaan BKPPD Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa, seluruh Bidan PTT yang diterima hadir pada saat pemberkasan. Tahapan ini dirasakan cukup melegakan mengingat dalam prosesnya melalui proses panjang di Kementerian Kesehatan dan Kementerian PAN RB dalam pembahasan pengangkatannya sempat beberapa kali mengalami penundaan pengumuman. Direncanakan Bidan PTT Kemenkes yang diterima ini akan ditempatkan kembali pada asal masing-masing penugasan awal.
Selanjutnya sesuai dengan petunjuk awal bahwa SK CPNS bagi para Bidan PTT Kemenkes hasil seleksi ini akan ber TMT 1 Maret 2017, hal ini masih bisa berubah apabila ada keputusan lain dari BKN dan instansi terkait, masa kerja akan dihitung dari yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Bidan PTT.

Dalam lingkup nasional Kemenkes telah menyelenggarakan seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang diikuti oleh 43.310 tenaga kesehatan PTT pada 19-24 Juli 2016 dan 11 Agustus 2016. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.090 peserta PTT yang berusia < 35 tahun berhasil lolos dan akan diangkat menjadi Calon ASN di lingkungan Pemda berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2017. Dokter, dokter gigi dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang telah lulus seleksi ini dapat didayagunakan paling tidak selama lima tahun di daerah penugasan. Untuk itu, tempat penugasan Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT yang telah lulus tersebut agar tidak dipindahkan di luar lampiran Nota Kesepahaman yang telah disepakati bersama. Tahapan selanjutnya dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera melakukan pemberkasan sebagai tindak lanjut proses penetapan nomor induk pegawai. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan segera, mengingat PTT yang telah lulus seleksi dan berusia 35 tahun akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hal tersebut berkaitan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014.
Sementara itu, 4.220 peserta PTT yang telah mengikuti seleksi namun berusia > 35 tahun akan diarahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesudah Peraturan Pemerintah dan aturan penjelasannya mengenai Manajemen PPPK ditetapkan. Bagi Dokter, Dokter gigi dan Bidan PTT dengan usia di atas 35 tahun yang telah mengikuti seleksi dan masih aktif bekerja, Kemenkes akan tetap memberikan gaji dan insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara