Banyak Ditemukan Penilaian Prestasi Kerja PNS Belum Sesuai Ketentuan


Created At : 2016-09-30 03:48:52 Oleh : BKD - Jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 811

Selama 2 hari tanggal 28 - 29 September 2016 BKD Kabupaten Magelang Melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Dan Penilaian Prestasi Kerja PNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Rapat yang dibuka oleh Plt. Sekretaris Daerah Bapak R. Agung Trijaya, SH., MH. tersebut mengambil tempat di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang dan diikuti oleh semua SKPD.

Dalam Sambutannya, Plt Sekda menekankan bahwa Penilaian Prestasi Kinerja merupakan instrumen penting dalam Manajemen Kepegawaian. Hasil PPK PNS dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan karier PNS dalam hal :
1.    Kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas SDM PNS serta kegiatan perancangan pekerjaan PNS dalam organisasi.
2.    Rekrutmen, seleksi dan penempatan PNS dalam jabatan, sesuai dengan kompetensi dan pretasi kerjanya.
3.    Pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan PNS yang berkaitan dengan pola karier dan program pendidikan dan pelatihan dalam organisasi.
4.    Pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, tunjangan prestasi kerja, promosi, kompensasi dan lain-lain.
5.    Peningkatan kinerja PNS dan kewajiban pegawai   mematuhi peraturan perundang-undangan tentang disiplin PNS.

setiap PNS diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai wujud kontrak kerja PNS yang bersangkutan dengan Atasan Langsungnya. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Terhadap SKP yang telah disusun wajib dilakukan penilaian oleh Pejabat Penilai  pada setiap akhir tahun anggaran atau pada akhir PNS berada pada unit kerja / jabatan lama apabila yang bersangkutan mengalami mutasi.

Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja PNS pada saat ini telah memasuki tahun ketiga. Namun demikian berdasarkan hasil verifikasi internal maupun berdasarkan verifikasi instansi pengguna pada saat digunakan untuk proses Kenaikan Pangkat, masih banyak ditemukan penyusunan Penilaian Prestasi Kerja PNS yang belum sesuai ketentuan. Adapun permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya sebagai berikut :
1.    Penyusunan SKP dan PPK PNS dilaksanakan di luar waktu yang telah ditentukan.
2.    Uraian kegiatan tugas jabatan belum sesuai dengan jabatan PNS yang bersangkutan.
3.    Uraian kegiatan tugas jabatan antara SKP dan Penilaian Capaian Kinerja tidak sesuai;
4.    Uraian tugas jabatan bagi Pejabat Fungsional Tertentu tidak sesuai dengan butir-butir kegiatan tugas jabatan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan  yang mengatur masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu;
5.    Masih kurangnya pemahaman pejabat penilai dalam melakukan penilaian pada aspek kualitas dalam penilaian capaian SKP, maupun masih terbawanya mindset pola penilaian DP3 dalam penilaian perilaku kerja pegawai. Termasuk adanya anggapan bahwa penilaian bagi PNS baru nilainya tidak boleh tinggi, serta adanya anggapan bahwa nilai PPK PNS tidak boleh turun.
6.    Masih adanya PPK PNS yang mengedepankan subjektifitas dan kurang memperhatikan aspek objektivitas, sehingga PPK PNS belum memberikan gambaran kinerja PNS yang bersangkutan.

Atas dasar maksud itulah, pentingnya Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja PNS ini. Kegiatan ini merupakan suatu langkah dari Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam hal penyusunan SKP dan PPK PNS yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga  diharapkan permasalahan penyusunan SKP & PPK PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dapat semakin berkurang.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara