Bimbingan Teknis Pengelolaan Penilaian Kinerja PNS


Created At : 2017-10-25 00:00:00 Oleh : @mashanafi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 613



Pada hari Senin s.d. Selasa, 23 - 24 Oktober 2017 BKPPD bekerjasama dengan BKN Regional 1 Yogyakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Penilaian Kinerja PNS. Kegiatan ini sebagai amanat dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai. BKPPD merasa kegiatan ini urgen dilaksanakan dengan pertimbangan antara lain :
  1. Belum ada standar nomenklatur uraian kegiatan tugas jabatan pada SKP, sehingga pola bahasa uraian kegiatan tugas jabatan pada SKP antar SKPD berbeda-beda.
  2. Ketika akan menyusun SKP, banyak PNS yang gamang menuliskan uraian kegiatan tugas jabatan yang dimasukkan pada SKP, hal ini mengakibatkan penyusunan SKP tertunda-tunda.
  3. Bahasa uraian kegiatan tugas jabatan pada SKP selama ini masih kabur untuk diterjemahkan dalam kegiatan harian sehinga belum dapat menjadi dasar teknis pengukuran kinerja harian.
  4. Pelaporan SKP dan PPK PNS belum dapat tepat waktu, sehingga dapat mengganggu administrasi kepegawaian yang lain, misalnya untuk Kenaikan Pangkat, Promosi, Pensiun, dan lain sebagainya.
  5. Pengetahuan PNS dalam penyusunan SKP masih terbatas, sehingga perlu diberikan bimbingan teknis.
Narasumber yang memberikan materi pada acara tersebut  dari Badan Kepegawaian Negara Regional I Yogyakarta, yaitu :
a. Bambang Trianggono, SH
b. Supriyanto, SH
c. Tri Sudihartono, SH.
Peserta Bimbinga Teknis :
Hari pertama (23 Oktober 2017) : Tim Pengelola Kegiatan Penilaian Kinerja PNS Kabupaten Magelang, termasuk Tim Pengarah (34 orang).
Hari kedua (24 Oktober 2017) : Tim Pengelola Kegiatan Penilaian Kinerja PNS pada SKPD (50 orang).



Tujuan utama pelaksanaan bimtek yaitu : Memberikan pemahaman dan wawasan peserta dalam penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (STK SKP), penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), dan Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPK PNS).  Harapannya dapat segera tersusun Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (STK SKP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

manfaat dari tersusunnya Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (STK SKP) dapat digunakan sebagai pedoman bagi setiap PNS dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang mudah dan jelas, selaras, obyektif, terukur, transparan, dinamis, dan proporsional, serta mempermudah PNS dalam  menyusun kegiatan tugas jabatan dalam SKP dan evaluasi serta penilaian prestasi kerja PNS.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara