BKD Menolak Gratifikasi atas Pelayanan Kepegawaian


Created At : 2016-12-21 06:45:16 Oleh : BKD Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 513

Badan Kepegawaian Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam pengelolaan Manajemen Kepegawaian telah berkomitmen sejak dahulu untuk mengedepankan integritas dalam setiap pelayanan administrasi kepegawaian, hal ini sudah diakui oleh para PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Terbitnya Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 Oktober 2016 bukan hal yang baru bagi Badan Kepegawaian Daerah, hal ini menjadi pendorong untuk lebih menegaskan lagi komitmen BKD terhadap pelayanan yang berintegritas bebas dari Pungli dan Gratifikasi

Pepres yang berlandaskan NawaCita Presiden Joko Widodo ini juga menegaskan, bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerja masing-masing, dan membentuk unit pemberantasan pungutan liar pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing.

Atas dasar instruksi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang untuk menindaklanjuti Perpres Saber Pungli ini, BKD telah berinisiatif untuk menegaskan komitmen dengan pembuatan x-banner dan stiker menolak gratifikasi dan stop pungli. Diharapkan dengan semangat Revolusi Mental menjadikan kualitas pelayanan yang semakin meningkat.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara