Edaran Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2019


Created At : 2019-05-28 00:00:00 Oleh : bkppd | pjfk Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1239


Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat, dengan hormat disampaikan bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk mengajukan usul kenaikan pangkat bagi PNS di SKPD Saudara yang telah memenuhi persyaratan, dengan ketentuan dan pengaturan sebagai berikut :

1.     Penelitian berkas usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 akan dilaksanakan pada  :

No

Tanggal

Uraian Kegiatan

Keterangan

1

12 Juni 2019

 

Pemberkasan Jenis KP Gol IV/a keatas untuk :

-          Pilihan Struktural

-          Pilihan Reguler

Jadwal untuk masing-masing SKPD sebagaimana terlampir

 

 

2

17 – 21 Juni 2019

 

Pemberkasan untuk Jenis KP :

-          Reguler Gol. III/d kebawah

-          Pilihan Penyesuaian Ijasah (bagi JFU)

-          Pilihan Pejabat Struktural Gol. III/d kebawah

-          Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

3

24 – 28 Juni 2019

Koreksi Berkas oleh tim BKPPD

4

1 – 6 Juli 2019

Penyampaian pemberitahuan status berkas usul (MS, TMS, BTL) kepada SKPD

5

8 – 10 Juli 2019

Desk pemenuhan kekurangan berkas

 

 

2.     Mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan  Pejabat Pengelola Kepegawaian guna :

a.    Mengunduh format blangko lampiran Usul Kenaikan Pangkat di website bkppd.magelangkab.go.id

b.    Lebih mencermati dan memahami Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana ketentuan Kepala BKN tersebut diatas dan peraturan perundang-undangan yang lain.

      Persyaratan berkas sesuai dengan jenis kenaikan pangkatnya sebagaimana daftar terlampir.

c.    Mengirim kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan (terlampir).

d.    Melengkapi kekurangan berkas apabila diperlukan.

3.    Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berlaku ketentuan hanya dapat diberikan toleransi KP reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasinya. Dalam hal ini termasuk PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan telah diberikan KP reguler 1 kali tetap harus diangkat dulu dalam JFT sesuai formasi.

4.    Bagi PNS formasi JFT yang belum diangkat dalam jabatan fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat reguler yang kedua apabila :

a.    masih melaksanakan tugas sesuai dengan rumpun formasi JFT yang bersangkutan; dan

b.    belum diklat yang bukan karena kesalahan yang bersangkutan

5.    Bagi PNS pemangku JFT yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, serta JFT yang telah 5 tahun dari jabatan pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi (kecuali guru) agar melampirkan keputusan pembebasan sementara dari pejabat yang berwenang.

6.    Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja agar melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2017 dan 2018

7.    Bagi PNS JFT Guru harus melampirkan 3 (tiga) Penetapan Angka Kredit (PAK), yaitu :

a.    PAK lama;

b.    PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK); dan

c.    Asli PAK Baru yang sesuai dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009;

8.    Pengiriman Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS serta kekurangan berkas KP periode 1 Oktober 2019 yang tidak sesuai dengan Persyaratan dan Jadwal yang ditentukan, kami anggap diusulkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya.

9.    Hal-hal terkait proses pengusulan kenaikan pangkat dapat dikoordinasikan dengan Sub Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional dan Kepangkatan BKPPD Kabupaten Magelang, telepon (0293) 788181 pesawat 125.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Unduh Edaran KP 1 Oktober 2019

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara