Berdasarkan Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Kenaikan Pangkat, dengan hormat disampaikan bahwa proses kenaikan
pangkat periode 1 April 2018 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang akan segera dilaksanakan.
Sehubungan dengan hal
tersebut, diminta kepada seluruh SKPD untuk mengajukan usul kenaikan pangkat bagi PNS
di SKPD masing-masing yang telah memenuhi persyaratan, dengan ketentuan dan
pengaturan sebagai berikut :
1. Penelitian berkas usul
kenaikan pangkat periode 1 April 2018 akan dilaksanakan pada :
No |
Tanggal |
Uraian Kegiatan |
Keterangan |
1 |
11 – 13 Desember 2017 |
Pemberkasan untuk Jenis KP : -
Reguler -
Pilihan Penyesuaian Ijasah (bagi JFU) -
Pilihan Pejabat Struktural -
Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu |
Jadwal untuk masing-masing
SKPD sebagaimana terlampir |
2 |
18 – 20 Desember 2017 |
Koreksi Berkas oleh tim BKPPD |
|
3 |
23 Desember 2017 |
Penyampaian pemberitahuan status
berkas usul (MS, TMS, BTL) kepada SKPD |
|
4 |
9 – 11 Januari 2018 |
Desk pemenuhan kekurangan
berkas |
|
2. Mengharap bantuan Saudara untuk
memerintahkan Pejabat Pengelola
Kepegawaian guna :
a.
Mengunduh
format blangko
lampiran Usul Kenaikan Pangkat di website bkppd.magelangkab.go.id
b. Lebih mencermati dan memahami Persyaratan Berkas
Usul Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan (NSPK)
yang berlaku sebagaimana ketentuan Kepala BKN
tersebut diatas dan peraturan perundang-undangan yang
lain.
Persyaratan berkas sesuai dengan jenis
kenaikan pangkatnya sebagaimana daftar terlampir.
c. Mengirim kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat Periode
1 April 2018 sesuai jadwal yang telah ditentukan (terlampir).
d. Melengkapi kekurangan berkas apabila diperlukan.
3. Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) berlaku
ketentuan hanya dapat diberikan toleransi KP reguler 1 (satu) kali, selanjutnya
harus diangkat dalam jabatan sesuai formasinya. Dalam hal ini termasuk PNS
Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang memiliki ijazah setingkat lebih
tinggi dan telah diberikan KP reguler 1 kali tetap harus diangkat dulu dalam
JFT sesuai formasi.
4. Bagi PNS formasi JFT yang belum diangkat dalam jabatan
fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat reguler yang kedua apabila :
a. masih melaksanakan tugas sesuai dengan rumpun formasi JFT
yang bersangkutan; dan
b. belum diklat yang bukan karena kesalahan yang
bersangkutan
5. Bagi PNS pemangku JFT yang dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional
lain, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan, serta JFT yang telah 5 tahun dari jabatan pangkat terakhir belum
bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi
(kecuali guru) agar melampirkan keputusan pembebasan sementara dari pejabat
yang berwenang.
6.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014
untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja
agar melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2016 dan 2017
7. Bagi PNS JFT Guru harus melampirkan 3 (tiga) Penetapan
Angka Kredit (PAK), yaitu :
a.
PAK lama;
b.
PAK yang telah
disesuaikan (Inpassing PAK); dan
c. Asli PAK Baru yang sesuai
dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009;
8. Pengiriman Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS serta
kekurangan berkas KP periode 1 April 2018 yang tidak sesuai dengan Persyaratan
dan Jadwal yang ditentukan, kami anggap diusulkan pada periode kenaikan
pangkat berikutnya.
9. Hal-hal terkait proses pengusulan kenaikan pangkat
dapat dikoordinasikan dengan Sub Bidang Pengembangan
Jabatan Fungsional dan Kepangkatan BKPPD Kabupaten Magelang,
telepon (0293) 788181 pesawat 125.
Created At : 2017-11-28 00:00:00 Oleh : PJFK Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 509