Berdasarkan
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Kenaikan Pangkat, dengan hormat disampaikan bahwa proses
kenaikan
pangkat periode 1 April 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah
Kabupaten Magelang akan segera dilaksanakan.
Sehubungan
dengan hal
tersebut, diminta kepada Saudara untuk mengajukan usul kenaikan pangkat
bagi PNS
di SKPD Saudara yang telah memenuhi persyaratan, dengan ketentuan dan
pengaturan sebagai berikut :
1.
Penelitian berkas usul
kenaikan pangkat periode 1 April 2020
akan dilaksanakan pada
:
No |
Tanggal |
Uraian
Kegiatan |
Keterangan |
1 |
9
–
11 Desember 2019 |
Pemberkasan
untuk Jenis KP : -
Reguler -
Pilihan Penyesuaian Ijasah (bagi JFU) -
Pilihan Pejabat Struktural -
Pilihan
Jabatan Fungsional |
Jadwal untuk masing-masing SKPD sebagaimana terlampir |
2 |
18
– 20 Desember 2019 |
Koreksi
Berkas oleh tim BKPPD |
|
3 |
23
Desember 2019 |
Penyampaian
pemberitahuan status berkas usul (MS, TMS, BTL) kepada SKPD |
|
4 |
6
– 8 Januari 2020 |
Desk
pemenuhan kekurangan berkas |
|
2.
Mengharap bantuan Saudara untuk
memerintahkan Pejabat Pengelola
Kepegawaian guna :
a.
Mengunduh
format blangko
lampiran Usul Kenaikan Pangkat di website bkppd.magelangkab.go.id
b.
Lebih mencermati dan memahami Persyaratan
Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur
dan
Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana ketentuan
Kepala BKN tersebut diatas dan peraturan
perundang-undangan yang lain.
Persyaratan
berkas sesuai dengan jenis
kenaikan pangkatnya sebagaimana daftar terlampir.
c.
Mengirim
kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat Periode
1 April 2020 sesuai jadwal yang telah ditentukan (terlampir).
d.
Melengkapi
kekurangan berkas apabila diperlukan.
3.
Bagi
PNS Formasi Jabatan Fungsional (JF) berlaku
ketentuan hanya dapat diberikan toleransi KP reguler 1 (satu) kali,
selanjutnya
harus diangkat dalam jabatan sesuai formasinya. Dalam hal ini termasuk
PNS
Formasi Jabatan Fungsional (JF) yang memiliki ijazah setingkat lebih
tinggi dan
telah diberikan KP reguler 1 kali tetap harus diangkat dulu dalam JF
sesuai
formasi.
4.
Berdasarkan
Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014
untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi
kerja
agar melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2018 dan 2019
5.
Bagi
PNS JF Guru harus melampirkan 3 (tiga) Penetapan
Angka Kredit (PAK), yaitu :
a.
PAK lama;
b.
PAK yang
telah
disesuaikan (Inpassing PAK); dan
c.
Asli PAK
Baru yang sesuai
dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009;
6.
Untuk
JF yang mensyaratkan Uji Kompetensi harus
melampirkan Sertifikat Tanda Lulus Uji Kompetensi atau Surat Keterangan
telah
mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi dari penyelenggara
7.
PAK
untuk KP 1 April 2020 adalah PAK dengan Masa
Penilaian maksimal/paling lama s.d. Juni 2019
8.
Untuk
JF yang akan KP ke Golongan IV/c keatas melampirkan
klarifikasi keaslian
PAK dari instansi yang
berwenang
9.
Pengiriman
Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS serta
kekurangan berkas KP periode 1 April 2020 yang tidak sesuai dengan
Persyaratan
dan Jadwal yang ditentukan, kami anggap diusulkan pada periode
kenaikan
pangkat berikutnya.
10.
Hal-hal terkait
proses pengusulan kenaikan pangkat
dapat dikoordinasikan dengan Sub Bidang Pengembangan
Jabatan Fungsional dan Kepangkatan BKPPD Kabupaten Magelang,
telepon (0293) 788181 pesawat 125.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Created At : 2019-11-15 00:00:00 Oleh : bkppd | pjfk Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1368