Edaran Libur dengan penggantian jam kerja


Created At : 2016-05-02 04:43:03 Oleh : Informasi Publik Dibaca : 625
Dengan pertimbangan efektifitas hari kerja dan mayoritas masyarakat yang religius serta masih eratnya budaya silaturrahmi di wilayah Kabupaten Magelang, maka perlu dilaksanakan hari libur dengan penggantian jam kerja untuk tanggal 7 Mei 2016 dan 9 Juli 2016, dengan ketentuan :
  1. Hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 yang semula hari kerja, ditetapkan menjadi hari lubir biasa dengan penggantian jam kerja yang hilang dilaksanakan pada minggu berikutnya mulai Hari Senin s.d. Kamis tanggal 9 Mei 2016 s.d. 30 Mei 2016 jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB
  2. Hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H yang semula tanggal 4 s.d. 8 Juli 2016 menjadi tanggal 4 s.d. 9 Juli 2016 dengan ketentuan :

            - tanggal 4,5, dan 8 Juli = Cuti Bersama

            - 6 dan 7 Juli = Libur Biasa

            - 9 Juli = Libur Biasa denganpenggantian jam kerja yang hilang dilaksanakan mulai Hari Senin s.d. Kamis 11 Juli s.d. 1 Agustus 2016 jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB



Bagi Instansi yang bertugas memberikan pelayanan ke masyarakat agar mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara