Edaran Pensiun PNS BUP 2015


Created At : 2014-05-09 01:14:10 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 608

Berkenaan dengan Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Dasar:

a.    Undang-Undang Nomor  5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

b.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

c.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional;

d.    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.7-3/ 99 Tanggal 17 Januari 2014 perihal Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil;

e.    Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.28-6/ 99 Tanggal 11 Maret 2014 perihal Penjelasan Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Yang Masih Bersedia/ Tidak Bersedia Lagi Melaksanakan Tugas.

2.    Berdasarkan point 1 (satu) tersebut diatas, Batas Usia Pensiun PNS adalah:

a.  bagi pejabat administrasi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan pejabat fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun;

b.  bagi pejabat pimpinan tinggi (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan pejabat struktural eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun.

c. bagi pejabat fugsional tertentu dalam hal ini guru sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tentang Guru dan Dosen adalah 60 Tahun.

d.  bagi pejabat fungsional tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014, Batas Usia Pensiunnya adalah sebagai berikut:

-    bagi yang memangku jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama serta fungsional keterampilan adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

-    bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama dan ahli madya serta jabatan-jabatan lain yang diatur dalam PP tersebut diatas adalah 60 (enam puluh) tahun.

3.    Bagi PNS yang TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.  dalam hal terdapat PNS yang sedang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP) maupun tidak sedang menjalani MPP dan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, baik Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang telah ditetapkan maupun yang belum ditetapkan, maka Keputusan Pemberhentian dan Keputusan Pensiun termasuk Keputusan Kenaikan Pangkat Pengabdian dapat diberikan apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

b. dalam hal terdapat PNS yang Keputusan Pemberhentian/ Pertimbangan Teknis Pensiunnya telah ditetapkan, apabila bersedia lagi melaksanakan tugas maka Keputusan/Pertimbangan Teknis Pensiun yang bersangkutan akan ditinjau kembali.

c.  dalam hal terdapat PNS yang menyatakan bersedia lagi melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun atau belum pernah diusulkan pensiunnya, kemudian mengajukan pemberhentian sebelum mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS serta diberikan kenaikan pangkat pengabdian apabila memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan

4.     Dalam rangka tertib administrasi pensiun dan memberikan pelayanan bagi para PNS yang memasuki BUP agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses penerbitan SK Pensiun, dengan hormat mengharap atas bantuan Saudara untuk:

a.  Mengirimkan daftar nominatif PNS yang TMT pensiunnya mulai berlaku 1 Februari 2014 sampai dengan 1 Desember 2015 yang mencapai BUP minimal 56 (lima puluh enam) tahun, untuk jabatan selain guru dengan melampirkan surat pernyataan bersedia/ tidak bersedia melaksanakan tugas kembali sebagai PNS sampai dengan usia 58 (lima puluh delapan) tahun/ 60 (enam puluh) tahun sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (formulir pernyataan terlampir)

b.   Mengirimkan berkas persyaratan usul pensiun karena mencapai BUP Tahun 2015 ke BKD Kabupaten Magelang paling lambat tanggal 31 Mei 2014.

Blanko persyaratan dapat di unduh di sini

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara