Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah


Created At : 2017-10-13 00:00:00 Oleh : mashanafi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 5276

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional AKPD, adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis keuangan pusat dan daerah dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) tugas pokok dan 7 (tujuh) tugas tambahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

BKPPD Kabupaten Magelang berkesempatan mengikuti acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat Dan Daerah di BKD Provinsi Jawa Tengah pada Kamis, 13 Oktober 2017, membuka acara dimaksud Kepala Bidang Perencanaan dan Pengambangan Pegawai (Drs. Wisnu Zaroh, M.Si) mewakili Kepala BKD Prov. Jateng (Drs. Mohamad Arief Irwanto, M.Si). Disampaikan Kepala BKD Prov. Jateng lewat Kabid PPP, ucapan berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk membantu pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah merupakan Jabatan Fungsional yang relative baru, karena baru ditetapkan pada tahun 2014 dan termasuk dalam rumpun jabatan akuntan dan anggaran.  Kementerian Keuangan selaku Instansi Pembina selalu berupaya untuk mensosialisasikan serta mengajak PNS untuk berkarier dalam Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah termasuk salah satunya pada acaranya hari ini.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan kebijakan hubungan keuangan pusat dan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah, serta memanfaatkan perpanjangan masa inpassing Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah sampai dengan Desember 2018 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, Kementerian Keuangan mengundang Pemerintah Daerah seluruh Indonesia agar mendaftarkan PNSD di lingkungannya untuk diangkat menjadi Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.




GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara