Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja


Created At : 2016-04-16 05:05:02 Oleh : BKD - Jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 8532

I.    DASAR HUKUM

A.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

B.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun

C.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

D.    Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012

E.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka

II.    TUGAS POKOK, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG

A.    TUGAS POKOK

Tugas pokok Jabatan Fungsional Pol PP yakni Penegakan Perda, dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

B.     JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG

1.      Jabatan Fungsional Pol PP terdiri dari:

a.      Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan; dan

b.      Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian.

2.      Jenjang Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a.      Jabatan Fungsional Pol PP Pemula;

b.      Jabatan Fungsional Pol PP Terampil;

c.      Jabatan Fungsional Pol PP Mahir; dan

d.      Jabatan Fungsional Pol PP Penyelia.

 

3.      Jenjang Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

a.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Pertama;

b.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda; dan

c.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Madya.

4.      Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan sebagaimana dimaksud pada angka 2, yaitu:

a.      Jabatan Fungsional Pol PP Pemula

Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

b.      Jabatan Fungsional Pol PP Terampil:

1)      Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

2)      Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

3)      Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

c.      Jabatan Fungsional Pol PP Mahir:

1)      Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2)      Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

d.      Jabatan Fungsional Pol PP Penyelia:

1)      Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2)      Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

5.      Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian sebagaimana dimaksud pada angka 3, yaitu:

a.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Pertama:

1)      Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2)      Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda:

1)      Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2)      Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Madya:

1)      Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2)      Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3)      Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

6.      Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.

Contoh:

Sdr. Eko Wulandaru, SE, MAP, NIP. 19681220 199301 1 001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian.

 

Berdasarkan hasil penilaian dari:

a.      Pendidikan sekolah Sarjana (S2) Sebesar 150 Angka Kredit.

b.      Pendidikan dan pelatihan Prajabatan tingkat III sebesar 2 Angka Kredit.

c.      Pelaksanaan tugas Pol PP sebesar 250 Angka Kredit.

Jumlah Angka Kredit yang ditetapkan sebesar 402.

Dalam hal demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr. Eko Wulandaru, SE, MAP sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yakni Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

7.      Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pol PP berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5.

Contoh:

Sdr. Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si NIP.19730617 199803 1 001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a jabatan Kepala Bidang Penegakan Perda Provinsi Kalimantan Barat akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP.  

Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai Sdr. Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si memperoleh Angka Kredit 375 (tiga ratus tujuh puluh lima), dengan perincian sebagai berikut:

a.      Pendidikan sekolah sebesar 200 Angka Kredit.

b.      Pendidikan dan pelatihan di bidang Pol PP 20 Angka Kredit.

c.      Pelaksanaan tugas Pol PP 100 Angka Kredit.

d.      Pengembangan profesi 25 Angka Kredit.

e.      Penunjang tugas Pol PP 30 Angka Kredit.

Mengingat Angka Kredit yang dimiliki Sdr. Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima), sehingga penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Pol PP Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.

 

III.    PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI POL PP YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA

A.   Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pol PP untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya, maka Pol PP lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah Pejabat Pengawas.

 

B.   Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada huruf A, ditetapkan sebagai berikut:

1.      Pol PP yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014.

Contoh:

Sdr. Harsono, S.Sos NIP. 19750425 200006 1 001 seorang Pol PP Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Biro Hukum dan Penegakan Perda ditugaskan untuk melaksanakan tindakan yustisi, karena pada unit tersebut tidak terdapat Pol PP Ahli Pertama, Angka Kredit yang diberikan kepada Sdr. Harsono, S.Sos sebesar 100% dari kegiatan tersebut yaitu 100% X 0,53 atau sama dengan 0,53.

2.      Pol PP yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014.

Contoh:

Sdri. Nurbaiti, S.Sos NIP. 19750220 200003 2 001 seorang Pol PP Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Biro Hukum dan Penegakan Perda ditugaskan untuk menjadi saksi pada proses persidangan. Pada unit tersebut tidak terdapat Pol PP Ahli Madya. Angka kredit yang diberikan kepada Sdri. Nurbaiti, S.Sos sebesar 80% dari kegiatan tersebut yaitu 80% X 0,09 atau sama dengan 0,072.

 

IV.    PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA KALI, DAN PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN

A.    PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pol PP ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

B.    PENGANGKATAN PERTAMA KALI

1.     Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pol PP  merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.

2.     Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pol PP  Keterampilan harus memenuhi syarat:

a.      berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina;

b.     pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

c.      tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan;

d.     sehat jasmani dan rohani;

e.      mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP Jenjang Keterampilan; dan

f.      nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

3.     Pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian harus memenuhi syarat:

a.      berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Ilmu Pemerintahan, Sosial, Politik, Hukum, Ekonomi dan bidang ilmu lain yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi pembina;

b.     pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c.      tinggi badan paling kurang 160 sentimeter untuk laki-laki dan 155 sentimeter untuk perempuan;

d.     sehat jasmani dan rohani;

e.      mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP Jenjang Keahlian; dan

f.      nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4.     Pelaksanaan tugas Pol PP selama masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.

5.     Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pol PP setelah diangkat sebagai PNS paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP.

Contoh:      

Sdri. Rahma NIP 19980209 201601 2 007 pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 diangkat menjadi Calon PNS untuk formasi Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan. Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017, yang bersangkutan diangkat menjadi PNS, paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi PNS, terhitung mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 31 Januari 2020 yang bersangkutan sudah harus mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP.

6.     PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 5 paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pol PP harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP.

Contoh:       

Sdri. Rahma  NIP 19980209 201601 2 007,  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a setelah mengikuti dan lulus Pendidikan Dan Pelatihan Dasar Pol PP pada bulan Juli 2018. Maka paling lama sampai dengan tanggal 30 Juni 2019, yang bersangkutan sudah harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan jenjang Pemula.

7.     Keputusan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Pol PP   dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

C.    PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN

1.     PNS yang diangkat dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, sebagai berikut:

a.      memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2 atau angka 3;

b.      tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pol PP;

c.      memiliki pengalaman di bidang tugas Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; dan

d.      usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

2.     Pengalaman di bidang tugas Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, dapat secara kumulatif.

3.     Pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling lama 5 tahun sejak tidak melaksanakan kegiatan di bidang tugas Pol PP.

Contoh:

Sdr. Yahda Mulia, SH, MA NIP. 19660905 199103 1 001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Bidang Penegakan Perda Provinsi Aceh terhitung mulai tanggal 3 Maret 2008. Yang bersangkutan dipindahkan dalam jabatan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Aceh terhitung mulai tanggal 3 April 2010. Pada tanggal 3 Maret 2015 yang bersangkutan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian.

Dalam hal ini yang bersangkutan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian karena telah memiliki pengalaman selama 2 (dua) tahun 1 (satu) bulan di bidang tugas Pol PP dan telah 4 (empat) tahun 11 (sebelas) bulan tidak melaksanakan kegiatan di bidang tugas Pol PP.

4.     Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pol PP.

Contoh:

Sdri. Kartika, SIP NIP. 19650408 199003 2 001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, menduduki jabatan Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Jawa Barat terhitung mulai tanggal 5 Maret 2013. Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP, maka pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai  peraturan perundang undangan paling lambat akhir bulan Oktober 2014 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat bulan Maret 2015 mengingat yang bersangkutan lahir pada Bulan April 1965

5.     Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1, sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

6.     Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

7.     Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.

Contoh:

Sdr. Kosner, S.Sos, MM, NIP.19710705 199503 1 001, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Bidang Penegakan Perda Provinsi Sumatera Utara, akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP.

Selama menduduki jabatan Ka Bidang Penegakan Perda Provinsi Sumatera Utara, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain: 

a.      Unsur utama

1)    Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit.

2)    Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pol PP sebesar 20 Angka Kredit.

3)    Pelaksanaan tugas Pol PP sebesar 145 Angka Kredit.

4)    Pengembangan profesi sebesar 20 Angka Kredit.

b.      Unsur penunjang

1)    Mengajar/melatih pada diklat fungsional Pol PP sebesar 2 Angka Kredit.

2)    Mengikuti seminar/lokakarya sebagai peserta sebesar 1 Angka Kredit.

Dalam hal demikian, Angka Kredit ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 338 Angka Kredit dan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.

8.     Keputusan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

V.    PENGANGKATAN DARI JABATAN FUNGSIONAL POL PP KETERAMPILAN KE JABATAN FUNGSIONAL POL PP KEAHLIAN

1.      Pol PP Keterampilan pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dan akan diangkat dalam Pol PP Keahlian harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.

2.      Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilampiri dengan:

a.      penetapan Angka Kredit (PAK) yang didalamnya sudah memperhitungkan nilai ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) sesuai kualifikasi yang ditentukan;

b.      fotocopi sah Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV);

c.      fotocopi sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan

d.      fotocopi sah nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

3.      Pol PP Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) dapat diangkat dalam jabatan Pol PP Keahlian dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      tersedia formasi untuk Pol PP Keahlian;

b.      ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi bidang Ilmu Pemerintahan, Sosiologi, Politik, Hukum, dan Ekonomi dan bidang ilmu lain yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan instansi Pembina;

c.      mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pol PP Keahlian; dan

d.      memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk jabatan/pangkat yang didudukinya.

4.      Pol PP Keterampilan yang akan diangkat menjadi Pol PP Keahlian diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari Pendidikan dan Pelatihan, Penegakan Perda, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

Contoh:

Sdr. Abimanyu, A.Md, NIP. 19860302 200703 1 001, Jabatan Pol PP Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang bersangkutan memperoleh ijazah S1 Ilmu Hukum dan telah dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a dengan menggunakan Angka Kredit dari ijazah S1.

Sdr. Abimanyu, A.Md akan diangkat menjadi Pol PP Keahlian.

Selama menjadi Pol PP Terampil yang bersangkutan memiliki 20 Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:

a.

Pendidikan dan Pelatihan fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP

=   4

b.

Penegakan Perda

=   6

c.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

=   8

d.

Pengembangan profesi

=   1

e.

Penunjang Tugas

=   1

Dalam hal demikian, maka pengangkatan Sdr. Abimanyu, A.Md dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian didasarkan pada Angka Kredit yang diperoleh dari ijazah Sarjana (S1) ditambah Angka Kredit sebesar 12,35 yang diperoleh dari:

a.

Pendidikan dan Pelatihan fungsional/teknis di bidang tugas Pol PP

65% x 4   = 2,6

 

b.

Penegakan Perda

65% x 6   = 3,9

 

c.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat

65% x 8   = 5,2

 

d.

Pengembangan Profesi                      

65% x 1   = 0,65

         

5.      Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

6.      Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

VI.    PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

A.    PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

1.     Pengusulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan melampirkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit dan bukti fisik setelah diketahui atasan langsung Pol PP yang bersangkutan kepada pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

2.     Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit menyampaikan bahan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

3.     Usul Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit untuk:

a.     Pol PP Keterampilan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 sampai dengan Anak Lampiran 10; atau

b.    Pol PP Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum tercantum dalam Anak Lampiran 11 sampai dengan Anak Lampiran 13;

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

 

 

 

4.     Setiap usul Penetapan Angka Kredit Pol PP harus dilampiri dengan:

a.     surat pernyataan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan fungsional/teknis Jabatan Fungsional Pol PP, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 14;

b.     surat pernyataan melakukan kegiatan Penegakan Perda dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 15;

c.     surat pernyataan melakukan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dibuat menurut contoh formulir  sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 16;

d.     surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 17; dan/atau

e.     surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Pol PP dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 18;

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

5.     Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e harus disertai dengan bukti fisik.

B.     PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

1.      Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap setiap Pol PP  dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.

Contoh:

Prestasi kerja Pol PP selama masa kerja 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat Januari 2016.

2.      Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pol PP dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun yakni 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

a.       Untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.

b.      Untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

3.      Penetapan Angka Kredit Pol PP ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

 

 

4.      Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada :

a.      Pol PP yang bersangkutan;

b.      Direktur yang membidangi tugas Pol PP Kementerian Dalam Negeri;

c.      Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kementerian Dalam Negeri;

d.      Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;

e.      Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

f.       Pejabat lain yang dianggap perlu.

VII.   SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TUGAS TIM PENILAI.

A.     SPESIMEN PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT

1.     Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

2.     Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.

B.     TIM PENILAI

1.     Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:

a.      Tim Penilai bagi Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Pol PP, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat;

b.      Tim Penilai bagi Kepala Satpol PP Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan

c.      Tim Penilai bagi Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.

2.     Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP, untuk Tim Penilai Pusat.

3.     Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan Pol PP untuk Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota.

 

 

4.     Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:

a.      seorang Ketua merangkap anggota;

b.      seorang Wakil Ketua  merangkap anggota;

c.      seorang Sekretaris merangkap anggota; dan

d.      paling kurang 4 (empat) orang anggota.

5.     Sekretaris sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c berasal dari unsur kepegawaian.

6.     Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Pol PP.

7.     Anggota sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d apabila lebih dari 4 (empat), harus berjumlah genap.

8.     Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf d tidak dapat dipenuhi, maka anggota dapat diangkat dari pejabat lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.

9.     Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota, yaitu:

a.      menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pol PP yang dinilai;

b.      memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pol PP; dan

c.      aktif melakukan penilaian.

10.  Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

11.  Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 10, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

12.  Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka ketua mengusulkan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.

13.  Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, ketua dapat mengangkat anggota pengganti.

14.  Tata cara kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia selaku pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pol PP.

C.     TUGAS TIM PENILAI

1.     Tugas Pokok Tim Pusat, yaitu:

a.      membantu Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Pol PP dalam menetapkan Angka Kredit bagi Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan

b.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pemerintahan Umum atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang membidangi Pol PP yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada     huruf a.

2.     Tugas Pokok Tim Penilai Provinsi, yaitu:

a.       membantu Kepala Satpol PP Provinsi dalam menetapkan Angka Kredit bagi Pol PP Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Pol PP Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; dan

b.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP Provinsi yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

3.     Tugas Pokok Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:

a.      membantu Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota dalam menetapkan Angka Kredit bagi Pol PP Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Pol PP Ahli Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota; dan

b.      melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.

D.    TIM TEKNIS

1.      Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.

2.      Tugas Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.

3.      Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.

4.      Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.

VIII.    KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, DAN ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI

A.      KENAIKAN PANGKAT

1.     Kenaikan pangkat Pol PP, dapat dipertimbangkan, apabila:

a.      paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

b.      memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan; dan

c.      nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

2.     Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

3.     Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki:

a.      Jabatan Fungsional Pol PP Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pol PP Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Pol PP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan

b.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b,

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

4.     Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki:

a.       Jabatan Fungsional Pol PP Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pol PP Terampil, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Pol PP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan

b.      Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, sampai dengan untuk menjadi Pol PP Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d,

ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

5.     Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.

6.     Kenaikan pangkat Pol PP dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh:      

Sdr. Fiddy, SH, NIP. 19800505 200704 1 001 Jabatan Pol PP Ahli Pertama TMT 1 Maret 2015, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b TMT 1 April 2015. Berdasarkan hasil penilaian pada Bulan Januari tahun 2018, Sdr. Fiddy memperoleh angka kredit sebesar 205 (dua ratus lima) dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c TMT 1 April 2018. Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pol PP Ahli Muda.

7.     Pol PP yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

Contoh:      

Sdr. Karim, NIP 19761016 199704 1 010 Jabatan Pol PP Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2015. Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 210.

Adapun Angka Kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c yakni 200, dengan demikian Sdr. Karim memiliki kelebihan Angka Kredit 10 dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

8.     Pol PP pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.

Contoh:      

Sdr. Tanto, S.Si NIP 19880210 201303 1 001 Jabatan Pol PP Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1 April 2015.

Dari penilaian prestasi kerja Januari 2015 sampai dengan Desember 2018 ditetapkan Angka Kredit sebesar 160 dan dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 April 2018.

Berdasarkan penilaian prestasi kerja Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, Sdr. Tanto, S.Si telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 45 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2019 telah memiliki Angka Kredit yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c yakni sebesar 205.

Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang didudukinya 31 Maret 2020 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, Sdr Tanto, S.Si wajib mengumpulkan Angka kredit paling kurang 20% x 50 = 10 Angka Kredit.

9.     Pol PP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok.

10. Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

Contoh:

Sdr. Arjuna, S.Si NIP. 19661115 199103 1 001, Jabatan Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2012. Yang bersangkutan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2016. Dalam hal demikian, Sdr. Arjuna, S.Si setiap tahun sejak tanggal 1 April 2016 menduduki Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, wajib mengumpulkan Angka Kredit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.

B.      KENAIKAN JABATAN

1.    Kenaikan Jabatan Pol PP dapat dipertimbangkan apabila:

a.      paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;

b.      memenuhi Angka Kredit kumulatif yang ditentukan;

c.      nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

d.      tersedia formasi jabatan.

2.    Kenaikan Jabatan Pol PP Keterampilan dan Pol PP Ahli Pertama menjadi Pol PP Ahli Muda sampai dengan Pol PP Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.

3.    Keputusan kenaikan jabatan Pol PP dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 20 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

 

 

C.      ANGKA KREDIT PENGEMBANGAN PROFESI

1.    Pol PP Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 2 (dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

2.    Pol PP Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

3.    Pol PP Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

4.    Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

5.    Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

6.    Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan angka 5 merupakan Angka Kredit masing-masing yang harus dipenuhi untuk setiap kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

Contoh:

Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:

a.

Penegakan Perda

 =  18

b.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 =  20

c.

Pengembangan profesi

membuat  1 (satu) tulisan ilmiah populer di bidang Pol PP yang disebarluaskan melalui media massa

 

 =    2

Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:

a.

Penegakan Perda

 =  44

b.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 =  32

c.

Pengembangan profesi:

1)      membuat 1 (satu) buku pedoman di bidang Pol PP

2)      membuat 1 (satu) abstrak tulisan di bidang Pol PP yang dimuat dalam penerbitan

    

 =    2

 

 =    2

Untuk kenaikan jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:

a.

Penegakan Perda

 =   36

b.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 =   38

c.

Pengembangan profesi:

membuat 1 (satu) Karya Ilmiah hasil pengkajian di bidang Pol PP yang di tidak publikasikan dalam bentuk buku

       

 =     7

 

 

Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut:

a.

Penegakan Perda

 =   56

b.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 =   56

c.

Pengembangan profesi:

membuat 1 (satu) Karya Ilmiah hasil penelitian di bidang Pol PP yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional

 

 =     8

 

 

Untuk kenaikan pangkat berikutnya menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, telah mengumpulkan Angka Kredit dengan rincian sebagai berikut.

a.

Penegakan Perda

 =  55

b.

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

 =  55

c.

Pengembangan profesi:

1)       membuat Karya Ilmiah hasil evaluasi di bidang Pol PP yang tidak  dipublikasikan dalam bentuk buku

          

 =    6  

 

 

2)       membuat 2 (dua) abstrak tulisan di bidang Pol PP yang dimuat dalam penerbitan

=     4

IX.    PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN

A.    PEMBEBASAN SEMENTARA

1.      Pol PP Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pol PP Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pol PP yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.

Contoh:      

Sdr. Drs. Edy Suharmanto, M.Si, pangkat Pembina I, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2011, jabatan Kepala Seksi Penindakan Bidang Penegakan Perda, dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Maret 2014 dengan Angka Kredit sebesar 260, mengingat jabatan Sdr. Drs. Edy Suharmanto, M.Si, lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda yaitu 1 Maret 2014 sampai dengan 28 Februari 2019 tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yaitu 260 ke Angka Kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai 28 Februari 2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda.

2.      Pol PP Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pol PP Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pol PP yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.

Contoh:      

Sdr. Tauhid, M.Si pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2015, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015 dengan Angka Kredit sebesar 210, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda yaitu 1 Juli 2015 sampai dengan 30 Juni 2020 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 Juni 2020 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pol PP Muda.

3.      Pol PP Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pol PP Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pol PP yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.

Contoh:      

Sdr. Puspo, M.Si, Jabatan Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1 April 2015. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2018 dengan Angka Kredit sebesar 552, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diberi kenaikan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1 Oktober 2018 sampai dengan 30 September 2023 tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan Angka Kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 30 September 2023 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Madya.

4.      Pol PP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok.

5.      Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.

Contoh :

Sdr. Nur Aini, S.Sos NIP. 19541115 197903 2 001, jabatan Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 April 2015. Dalam hal demikian, Sdr. Nur Aini, S.Sos sejak menduduki pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 April 2015, setiap tahun harus mengumpulkan 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. Apabila Sdr. Nur Aini, S.Sos tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit sebesar 20 (dua puluh) dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi terhitung mulai tanggal 31 Maret 2016 yang bersangkutan dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Madya.

6.      Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 Pol PP dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:

a.    diberhentikan sementara sebagai PNS;

b.    ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pol PP;

c.    menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau

d.    menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

7.      Pembebasan sementara bagi Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 21 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

8.      Keputusan pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Pol PP dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 22 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

B.    PENURUNAN JABATAN

1.      Pol PP yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan yang baru.

2.      Penilaian prestasi kerja Pol PP selama menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1, dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.

3.      Jumlah Angka Kredit yang dimiliki Pol PP sebelum dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap dimiliki dan dipergunakan untuk pengangkatan kembali dalam jabatan semula.

4.      Angka Kredit yang diperoleh dari prestasi kerja dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diperhitungan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setelah diangkat kembali ke jabatan semula.

       Contoh:

Sdr. Ardiansyah, SIP NIP. 19791016 200504 1 010 Jabatan Pol PP Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan Angka Kredit sebesar 300. Sdr. Ardiansyah, SIP dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah menjadi Pol PP Ahli Pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret 2015. Dalam hal demikian:

a.      Sdr. Ardiansyah, SIP pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d diturunkan dari Pol PP Ahli Muda menjadi Pol PP Ahli Pertama dengan Angka Kredit 300.

b.      Sdr. Ardiansyah, SIP diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Pertama.

c.      Sdr. Ardiansyah, SIP dapat diangkat kembali ke Jabatan Pol PP Ahli Muda dalam ketentuan sebagai berikut:

1)     paling singkat telah 1 (satu) tahun terhitung sejak dijatuhi hukuman disiplin;

2)     menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum dijatuhi hukuman disiplin yaitu 300 Angka Kredit; dan

3)     memenuhi syarat lain sesuai peraturan perundang-undangan.

d.      Selama menduduki Pol PP Ahli Pertama, Sdr.Ardiansyah, SIP memperoleh Angka Kredit 50.

e.      Setelah 2 (dua) tahun diangkat kembali ke dalam Jabatan Pol PP Ahli Muda, Sdr. Ardiansyah, SIP memperoleh Angka Kredit 55.

f.       Dalam hal demikian, Sdr.Ardiansyah, SIP, dapat dipertimbangkan untuk naik jabatan menjadi Pol PP Ahli Madya dengan Angka Kredit 405 yang berasal dari:

1)    Angka Kredit terakhir yaitu 300;

2)    Angka Kredit yang diperoleh selama menduduki Jabatan Pol PP Ahli Pertama 50; dan

3)    Angka Kredit yang diperoleh setelah diangkat kembali dalam Jabatan Pol PP Ahli Muda yaitu 55.

C.    PENGANGKATAN KEMBALI

1.       Pol PP yang dibebaskan sementara karena:

a.       telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pol PP yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki;

b.      telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pol PP yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir;

c.       telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pol PP yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir;

d.      setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit dari tugas pokok bagi Pol PP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan

e.       setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari tugas pokok dan  pengembangan profesi bagi Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c;

diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP, apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan.

2.       Pol PP yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai PNS, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP apabila telah diaktifkan sebagai PNS atau pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

3.       Pol PP Keterampilan dan Pol PP Keahlian yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pol PP, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.

4.       Pol PP yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.

5.       Pol PP yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP apabila telah selesai menjalani tugas belajar.

6.       Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.

Contoh:

Sdr. Kurniadi, S.Sos, NIP. 19770707 200203 1 001, Jabatan Pol PP Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan Pol PP Madya dan diangkat dalam jabatan Administrator.

Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP, maka usulan sudah diterima oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat Januari 2031.

7.       Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Pol PP yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 1 menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan Angka Kredit dari tugas pokok dan dapat ditambah pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara;

b.    Pol PP yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 4 menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki;

c.     Pol PP yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 5 menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari kegiatan pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.

8.       Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 23 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

D.    PEMBERHENTIAN

1.      Pol PP diberhentikan dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka romawi IX huruf A angka 1 tetap tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang ditentukan.

Contoh:

Sdr. Drs. Agus Wijaksono, M.Si, NIP. 19740912 199908 1 008 telah dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda terhitung mulai tanggal 31 Mei 2020.

Sdr. Drs. Agus Wijaksono, M.Si, tetap tidak dapat memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan sampai dengan tanggal 31 Mei 2021 maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya terhitung mulai tanggal 31 Juni 2021.

2.      Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pol PP dibuat menurut contoh  formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 24 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

 

X.    PENYESUAIAN/INPASSING

1.        PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014, telah dan masih melaksanakan tugas Pol PP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP.

2.        PNS yang disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keterampilan, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      berijazah paling rendah SLTA atau yang setingkat;

b.      menduduki pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

c.      berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;

d.      memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun;

e.      sehat jasmani dan rohani;

f.       nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

g.      mengikuti dan lulus uji kompetensi.

3.        PNS yang disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.      berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV;

b.      menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c.      berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun;

d.      memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun;

e.      sehat jasmani dan rohani;

f.       nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

g.      mengikuti dan lulus uji kompetensi.

4.        Telah memiliki pengalaman di bidang Pol PP sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d atau angka 3 huruf d dapat dihitung secara kumulatif/berturut-turut.

Contoh:

Sdr. Rudolf, S.Sos NIP. 19790520 200409 1 001, pangkat Penata, golongan ruang III/c diangkat dalam Jabatan Kepala Seksi Kerja Sama SatPol PP Kabupaten Manokwari, Terhitung Mulai Tanggal 2 Juni 2013. Yang bersangkutan akan diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP pada bulan Juni 2015. Dalam hal demikian Sdr. Rudolf dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian, karena telah dan masih melaksanakan tugas Pol PP serta memiliki pengalaman kerja di bidang Pol PP 2 (lima) tahun secara terus-menerus.

5.        Jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan Angka Kredit sesuai dengan masa kerja dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.

6.        Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada angka 5, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.

7.        Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum pada Lampiran IX dan Lampiran X Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:

a.      Masa kerja dalam pangkat, golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun masuk dalam kolom kurang 1 (satu) tahun.

b.      Masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun masuk dalam kolom 1 (satu) tahun.

c.      Masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun masuk dalam kolom 2 (dua) tahun.

d.      Masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun.

e.      Masa kerja dalam pangkat, golongan ruang 4 (empat) tahun atau lebih masuk dalam kolom 4 (empat) tahun.

8.        PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.

Contoh:

Sdr. Karim, S.Sos NIP. 19800520 200509 1 001, diangkat menjadi PNS terhitung mulai tanggal 1 September 2006, jabatan Penganalisis Perda pada Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkulu Utara, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Yang bersangkutan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2010. Sampai bulan September 2014 yang bersangkutan telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Pol PP dan akan diinpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP. Mengingat Sdr. Karim, S.Si hampir 4 tahun dalam pangkat terakhir yaitu Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, maka yang bersangkutan dapat dinaikkan terlebih dahulu pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2014 selanjutnya yang bersangkutan dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian.

9.       Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pol PP di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Maret 2015 dan harus selesai ditetapkan paling lambat tanggal 29 Februari 2016 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penetapan.

10.    Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pol PP, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 25 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.

XI.    UJI KOMPETENSI

Ketentuan uji kompetensi bagi Pol PP yang akan naik jabatan berlaku sejak 1 Mei 2016.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara