Jabatan Fungsional Pranata Komputer


Created At : 2016-04-16 04:26:14 Oleh : BKD - Jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 16438

I. DASAR HUKUM

 

1.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994

3.     Peraturan MENPAN Nomor PER/60/M.PAN/6/2005

4.     Keputusan Menpan Nomor 66 / KEP/ M.PAN/7 / 2003

5.     Keputusan Bersama Kepala BKN dan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 002/BPS-SKB/II/2004 dan Nomor 04 Tahun 2004

6.     Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2004

7.     Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Bidang Kepegawaian

 

II. LINGKUP BAHASAN

 1.     Tugas Pokok Jabatan Fungsional Pranata Komputer

2.     Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Komputer

3.     Kenaikan Jabatan Pangkat Fungsional Pranata Komputer

4.     Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer

5.     Pembebasan Sementara Dan Pemberhentian Dari Jabatan Pranata Komputer

 

III. PENJELASAN

 

1.     TUGAS POKOK

Tugas Pokok Pranata Komputer yaitu Merencanakan, Menganalisis, Merancang, Mengimplementasikan, Mengembangkan dan/atau Mengoperasikan Sistem Informasi Berbasis Komputer

 

2.     PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

A.  Pranata Komputer Tingkat Terampil

1.     Berijazah Serendah-rendahnya SLTA/ Diploma I sesuai dengan Kualifikasi yang ditentukan

2.     Pangkat Serendah-rendahnya Pengatur Muda golongan ruang II/a

3.     Lulus Diklat Fungsional dibidang Teknologi Informasi, Kecuali bagi yang memiliki Diploma bidang Teknologi Informasi

4.     DP3, Setiap Unsur bernilai baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir

5.     Pengalaman dibidang Sistem Informasi berbasis Komputer selama 2 (Dua) tahun dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit

6.     Berdasarkan Formasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menpan

7.     Usia Mak simum 5 Tahun sebelum mencapai BUP dari Jabatan Terakhir yang didudukinya

 

B.  Pranata Komputer Tingkat Ahli

1.     Berijazah Sarjana / Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan

2.     Menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a

3.     Lulus Diklat Fungsional dibidang Teknologi Informasi, Kecuali Sarjana / Diploma IV Bidang Teknologi Informasi

4.     DP3, setiap Unsur bernilai Baik dalam 1 ( satu ) tahun terakhir

5.     Pengalaman dibidang Komputer selama 2 (Dua) tahun dengan Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit

6.     Berdasarkan Formasi yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Menpan

7.     Usia Maksimum 5 Tahun sebelum mencapai BUP dari Jabatan Terakhir yang didudukinya

 

C.  Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dari yang Terendah sampai dengan tertinggi

1. Pranata Komputer Tingkat Terampil

a). Pranata Komputer Pelaksana Pemula, Golongan ruang II/a

b). Pranata Komputer Pelaksana:

1. Pengatur Muda Tingkat I, Golongan ruang II/b

2. Pengatur, Golongan ruang II/c

3. Pengatur Tingkat I, Golongan ruang II/d

c). Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan :

1. Penata Muda , Golongan ruang III/a

2. Penata Muda Tingkat I, Golongan ruang III/b

d). Pranata Komputer Penyelia :

1. Penata , Golongan ruang III/c

2. Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d

 

2. Pranata Komputer Tingkat Ahli

a). Pranata Komputer Pertama :

1. Penata Muda, Golongan ruang III/a

2. Penata Muda Tingkat. I, Golongan ruang III/b

b). Pranata Komputer Muda :

1. Penata, Golongan ruang III/c

2. Penata Tingkat I, Golongan ruang III/d

c). Pranata Komputer Madya :

1. Pembina, Golongan ruang IV/a

2. Pembina Tingkat I, Golongan ruang IV/b

3. Pembina Utama Muda, Golongan ruang IV/c

d). Pranata Komputer Utama :

1. Pembina Utama Madya , Golongan ruang IV/d

2. Pembina Utama, Golongan ruang IV/e

 

3.     KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

A.  Dapat Diberikan Kenaikan Jabatan setiap Tahun sepanjang memenuhi Angka Kredit

B.  Telah 2 ( dua ) tahun dalam Pangkat terakhir sepanjang Jumlah Angka Kredit Terpenuhi

C.  Memenuhi Angka Kredit yang telah ditentukan untuk Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

D.  DP3 Setiap Unsur bernilai Baik dalam 2 ( dua ) tahun terakhir

E.  Pangkat Tertinggi Golongan Ruang IV/c dan dapat melampaui pangkat Atasannya

 

4.     PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER

A.  Pranata Komputer wajib mencatatat / menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan

B.  Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pranata Komputer dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu setiap 3 ( tiga ) bulan sebelum periode Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

C.  Pranata Komputer Utama ditetapkan Angka Kreditnya oleh Kepala BPS

D.  Penetapan Angka Kredit untuk Pranata Komputer Pelaksana sampai dengan Pranata Komputer Madya dilingkungan masing - masing oleh Pimpinan Unit Kerja/Pejabat yang membidangi Teknologi Informasi (serendah-rendahnya Eselon II )

E.  Melampirkan Bukti-bukti yang diperlukan dalam Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang disyahkan oleh Pejabat berwenang terdiri dari 80% Unsur Utama dan 80% Unsur Penunjang

F.   Untuk Periode 1 April bulan Januari tahun yang bersangkutan dan untuk kenaikan pangkat periode 1 Oktober selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.

 

5.     PEMBEBASAN Sementara , Pengangkatan Kembali Dan Pemberhentian Dari Jabatan.

A.  Pembebasan Sementara

1)   Dalam Jangka Waktu 5 ( lima ) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi Pranata Komputer Pelaksana pangkat golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Komputer Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d

2)   Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya apabila tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 10( sepuluh ) angka kredit dari Unsur Utama

3)   Pranata Komputer Utama, Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya apabila tidak dapat mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) dari Unsur Utama

4)   Pranata Komputer Juga dibebaskan dari Jabatannya apabila :

a)   Dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang / tingkat berat berupa penurunan pangkat

b)   Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil

c)   Ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Pranata Komputer

d)   Menjalani Cuti di luar tanggungan Negara

e)   Menjalani Tugas Belajar lebih dari 6 ( enam ) bulan.

f)    Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing - masing sesuai dengan PeraturanPerundang - undangan yang berlaku.

 

B.   Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer

1)   Jabatannya ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki dari prestasi di bidang system Informasi berbasis Komputer yang diperoleh selama tidak menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer

2)   Telah selesai menjalani Pembebasan Sementara dan telah mengumpulkan Jumlah Angka Kredit yang telah ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi 3) Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing - masing sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

 

C.  Pemberhentian Dari Jabatan Fungsional Pranata Komputer

1)   Dalam Jangka Waktu 1 ( satu ) tahun sejak dibebaskan sementara dari Jabatannya , dan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan / Jabatan setingkat lebih tinggi.

2)   Dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.

3)   Ditetapkan oleh Pejabat Pembina Pegawaian masing-masing sesuai dengan peraturan Perundangundangan yang berlaku.

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara