JKK dan JKM


Created At : 2016-04-11 10:04:56 Oleh : BKD - KP Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1219

Oleh : Nanik Susilowati, S.Sos., M.M.


1.   Kebijakan Program JKK dan JKM

a.    Latar Belakang

-   Sebagai    bentuk tanggung jawab negara yang menganut paham negara kesejahteraan (Welfare State) dalam mensejahterakan rakyatnya.

-   Sebagai tindak lanjut amanat Psl 92 ayat (4) dan Psl 107 UU NO. 5 Th 2014 ttg ASN

-   PP 12 Tahun 1981 ttg Perawatan, Tunjangan cacat dan uang Duka PNS , sdh tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebijakan.

b.    Tujuan JKK dan JKM adalah memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya menyelenggarakan           pemerintahan umum dan pelayanan        publik berupa jaminan kepastian akan hak peserta, jaminan kepastian atas manfaat yang akan diterima, dan jaminan kepastian atas keberlangsungan program.

c.     Hak PNS dan PPPK diantaranya adalah Gaji, Tunjangan, Fasilitas,    Jaminan Pensiun           dan Jaminan Har Tua, Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi. Dalam hal Hak PNS dan PPPK berupa Perlindungan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang berdasarkan PP 70 Tahun 2015 dikelola oleh PT. Taspen selaku Pengelola Program.

d.    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):

-     Yang dimaksud dengan jaminan kecelakaan kerja adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Kecelakaan kerja adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PP 70 Tahun 2015.

-     Besarnya iuran adalah 0.24% dari gaji pokok dan dibayarkan oleh Pemberi Kerja dalam hal ini Pemerintah Pusat untuk Pegawai ASN di instansi Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kab/Kota untuk Pegawai ASN di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

 

-     Manfaat JKK berdasarkan PP 70 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:

No

Jenis Manfaat JKK

Besaran

1

Biaya pengangkutan

1.300.000 s/d 3.250.000

2

Santunan sementara (pengganti TPP, remunerasi)

100% x Gj terakhir, setiap bin s/d mampu bekerja kembali

3

Santunan cacat

Lihat tabel

4

Biaya rehabilitasi

40% dari harga alat, dan medic Rp.2.600.000

5

Penggantian gigi tiruan

Rp.3.900.000 setiap kasus

6

Santunan Kematian kerja

60% x 80 x GP Terakhir

7

Uang duka tewas

6 x GP terakhir

8

Biaya pemakaman

Rp. 10.000.000,-

9

Bantuan Beasiswa bagi anak yang belum bekerja, belum menikah/ belum pernah menikah, belum berusia 25 tahun, dan masih sekolah/kulian

SD (45 jt); SMP (35jt); SLTA (25jt); Dplm, Sjn/setingkat (15jt)

 

-     Hal berbeda yang diatur dalam PP 70 Tahun 2015 ini adalah tentang PNS yang dinyatakan tewas yang mana dalam PP 9 Tahun 2003 PNS yang tewas kewenangan penetapannya ada di Kepala BKN, adapun dalam PP 70 Tahun 2015 disebutkan bahwa penetapan tewas dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Untuk itu agar tidak terjadi bias dalam menginterpretasikan kriteria tewas BKN telah menyusun beberapa konsepsi kriteria tewas yang nantinya akan dituangkan dalam Perka BKN sebagaimana amanat dalam pasal 18 ayat (3).

 


e.     Jaminan Kematian (JKM):

-     JKM adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

-     Besarnya iuran 0.30% dari gaji pokok dibayarkan oleh pemberi kerja.

 

-     Manfaat diberikan bagi peserta yang wafat (bukan kriteria tewas) berupa:

No

Jenis Manfaat JKK

Besaran

1

Santunan Sekaligus

Rp. 15.000.000,-

2

Uang Duka Wafat

3 x x GP terakhir

3

Biaya Pemakaman

Rp. 7.500.000,-

4

Bantuan Beasiswa

Rp. 15.000.000,- untuk 1 org anak

 

 

 

2.   Sistem Penganggaran dan Pencairan Iuran JKK dan JKM bagi Pegawai ASN pada Instansi Pusat

a.      Latar Belakang PP 70 Tahun 2015 dari sisi penganggaran adalah adanya kekosongan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, terutama dari sisi perawatan dinas, bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri yang terjadi sejak beralihnya PT Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014

b.      Jaminan Perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur tersendiri yang saat ini dalam PP 70 Tahun 2015 karena dalam UU 24/2011tentang BPJS, Pasal 64 mengamanatkan bahwa BPJS TK menyelenggarakan JKK, JKM, JHT dan JP bagi peserta, selain peserta PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), sampai dengan paling lambat tahun 2029. Hal ini berarti bahwa UU 24 Tahun 2011 hanya mengatur tenaga kerja swasta formal.

UU 5/2014 tentang ASN, Pasal 92 dan Pasal 107, mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa Jamkes, JKK, JKM dan bantuan hukum, dimana pengaturan lebih lanjutnya dituangkan dalam PP.

PP 44/2015 tentang Penyelenggaran Program JKK dan JKM, Pasal 2 mengamanatkan bahwa pengaturan program JKK dan JKM untuk penyelenggara negara diatur dalam PP tersendiri.

c.      Prinsip- prinsip penyelenggaraan JKK dan JKM adalah dengan prinsip-prinsip:

-       Manfaat yang diterima pegawai ASN tidak turun

-       Mengintegrasikan layanan manfaat dalam satu pintu yaitu untuk program JKK, JKM, JHT dan JP

-       Menyatukan pengaturan di berbagai peraturan yang ada saat ini

-       Mengedepankan efisiensi pembiayaan

-       Menjaga kerahasiaan data peserta, khususnya bagi personel TNI/Polri

d.      Latar Belakang besaran iuran 0,24% untuk JKK dan 0,30% untuk JKM adalah berdasarkan baseline BPJS yang terendah mengingat pegawai ASN dikategorikan termasuk jenis pekerjaan dengan resiko kerja tingkat I (kecil), namun demikian besaran iuran akan dievaluasi minimal 2 tahun sekali terkait resiko dan manfaatnya.

e.      Berkenaan dengan mulai berlakunya PP 70 Tahun 2015 adalah terhitung mulai 1 Juli 2015 (PP berlaku surut karena baru ditetapkan tanggal 16 September 2015) disampaikan bahwa Hibah iuran sudah disiapkan oleh Kemenkeu mulai 1 Juli 2015. Untuk JKK dan JKM yang iurannya berasal dari APBN Ketentuan mengenai penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban iuran pada akhir Bulan Oktober proses telah selesai ditetapkan oleh Kemenkeu adapun yang iurannya dari APBD baru dalam tahap penyusunan oleh Kemendagri.

f.       Berkenaan adanya beberapa instansi yang telah melakukan iuran JKK dan JKM melalui BPJS Ketenagakeijaan maka hal tersebut tidak dibenarkan mengingat aturan terkait JKK dan JKM Pegawai ASN belum ada payung hukumnya sehingga akan berpotensi temuan dalam Pemeriksaan BPK. Mengingat setiap Rp. 1,- keuangan negara harus ada pertanggungjawabannya. Apabila yang dijadikan dasar instansi daerah adalah terkait Permendagri 37 Tahun 2015 maka pada kesempatan tersebut diklarifikasi bahwa dalam ketentuan tersebut Mendagri menghimbau Pemprov/Kab/Kota untuk mengalokasikan anggaran untuk JKK dan JKM Pegawai ASN sehingga ketika sewaktu-waktu sudah ada payung hukum yang jelas anggaran sudah tersedia.

 

3.   Prosedur Pengajuan JKK dan JKM

a.      PT. Taspen selaku Penyelenggara program yang ditunjuk mengelola dana JKK dan JKM sudah merancang terkait pengajuan JKK dan JKM. Adapun blangko pengajuan dapat diupload melalui website taspen yaitu www.taspen.com.

b.      PT. Taspen terkait ketika ada pegawai ASN yang megalami kejadian dalam hal ini kecelakaan kerja juga menyediakan call center 021.500919 atau dapat menghubungi Kantor Taspen terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialami. Pelapor bisa rekan sejawat ataupun masyarakat karenanya PP 70 Tahun 2015 perlu juga disosialisasikan ke publik.

c.      Pengajuan Klaim bagi yang megalami kecelakaan kerja diberikan setelah ada penetapan bahwa kejadian dimaksud termasuk kecelakaan kerja oleh PPK dan PT. Taspen akan menghubungi secara aktif RS tempat korban dirawat.

d.      Rumah Sakit yang ber Perjanjian Kerja Sama dengan PT Taspen adalah 1 (satu) RS tiap Kota/Kabupaten, jika perawatannya tidak dengan RS yang ber-PKS dengan Taspen maka klaim berupa penggantian.

e.      Untuk biaya perawatan obat-obatan yang digunakan akan dikonsultasikan dengan tim dokter di Taspen Pusat. Biaya perawatan hanya bagi Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja adapun yang bukan kecelakaan kerja biaya perawatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

f.       Untuk Kecelakaan Lalu Lintas maka kelebihan biaya perawatan plafond tertanggung dari Jasa Raharja akan ditanggung oleh PT. Taspen.

g.      JKK dan JKM dapat diklaimkan paling lama 2 (dua) tahun setelah tanggal kejadian. Proses pencairan klaim sesuai PP adalah 1 Jam sejak persyaratan masuk dan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap. Namun mengingat hal tersebut masih baru PT. Taspen mohon kelonggaran waktu 1 hari penyelsaian.

 

4.   Kesimpulan:

a.     Bahwa JKK dan JKM berlaku efektif mulai 1 Juli 2015 sesuai amanat PP 70 Tahun 2015, namun untuk pelaksanaannya masih menunggu regulasi pendukung dalam hal ini Perka BKN, Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri serta Keputusan Direksi PT. Taspen selaku Pengelola Program.

b.    Dengan ditetapkannya PP 70 Tahun 2015 memperjelas posisi JKK dan JKM terkait Pembinaan Pegawai sebagaimana yang diamanatkan UU 5 Tahun 2015 tentang ASN.

c.     Tindak lanjut JKK – JKM yang paling segera adalah koordinasi dengan SKPD terkait dalam hal ini DPPKAD dan mengingat mulai berlaku JKK dan JKM adalah 1 Juli 2015 maka segera dilakukan inventarisasi pegawai yang meninggal dunia (wafat) mulai 1 Juli 2015 sampai dengan sekarang, dari hasil koordinasi dimaksud, Pemerintah Kabupaten Magelang telah melayani pembayaran klaim untuk JKK dan JKM bagi PNS.

 


(Nanik Susilowati, S.Sos., M.M., Kepala Sub Bidang Kepangkatan dan Pensiun BKD)

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara