Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: models/Counter_model.php
Line Number: 146
Backtrace:
File: /home/bkd/public_html/application/models/Counter_model.php
Line: 146
Function: _error_handler
File: /home/bkd/public_html/application/models/Counter_model.php
Line: 51
Function: _userAgent
File: /home/bkd/public_html/application/models/Counter_model.php
Line: 14
Function: browser_user
File: /home/bkd/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 19
Function: simpanPengunjung
File: /home/bkd/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once
Severity: Notice
Message: Undefined offset: 1
Filename: models/Counter_model.php
Line Number: 146
Backtrace:
File: /home/bkd/public_html/application/models/Counter_model.php
Line: 146
Function: _error_handler
File: /home/bkd/public_html/application/models/Counter_model.php
Line: 168
Function: _userAgent
File: /home/bkd/public_html/application/models/Counter_model.php
Line: 15
Function: os_user
File: /home/bkd/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 19
Function: simpanPengunjung
File: /home/bkd/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/bkd/public_html/system/core/Exceptions.php:271)
Filename: models/Counter_model.php
Line Number: 23
Backtrace:
File: /home/bkd/public_html/application/models/Counter_model.php
Line: 23
Function: setcookie
File: /home/bkd/public_html/application/controllers/Home.php
Line: 19
Function: simpanPengunjung
File: /home/bkd/public_html/index.php
Line: 317
Function: require_once
a. Dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Formasi Pegawai negeri Sipil dijelaskan bahwa Formasi PNS adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya pada Pasal 4 dinyatakan bahwa formasi masing-rnasing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia, dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah.
b. Dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional pada instansi pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
c. Dalam Bab Pengangkatan Dalam Jabatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB masing-masing Jabatan Fungsional Tertentu dengan jelas dinyatakan bahwa pengangkatan pertama kali adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
a. Bahwa untuk dapat diangkat pertama kali dalam JFT, terdapat beberapa JFT yang mensyaratkan wajib mengikuti dan lulus diklat fungsional.
b. Bahwa dalam kenyataannya, banyak caIon pejabat fungsional dimaksud belum mengikuti diklat fungsional yang dipersyaratkan sehingga belum dapat diangkat dalam JFT dimaksud.
c. Bahwa pelaksanaan diklat fungsional dimaksud menjadi kewenangan instansi Pembina JFT yang waktu pelaksanaan, jumlah peserta, dan anggarannya terbatas.
a. Tetap melaksanakan tugas pada unit kerja yang tugas dan fungsinya sesuai dengan formasi JFT yang bersangkutan; dan
b. Belum mengikuti diklat fungsional yang dipersyaratkan karena bukan kesalahan PNS yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat keterangan/pernyataan dari pejabat yang berwenang pada instansinya.