Mengapa Guru Sulit Memenuhi Angka Kredit Untuk Naik Pangkat ?


Created At : 2015-07-31 06:53:29 Oleh : @mashanafi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1687



Dari hasil evaluasi proses Kenaikan Pangkat PNS yang difasilitasi BKD Kabupaten Magelang Periode 1 April 2015, sangat sedikit sekali Guru yang berhasil naik pangkat. Dari statistik kenaikan pangkat tercatat hanya 51 orang guru yang diterbitkan Keputusan Kenaikan Pangkatnya oleh Bupati Magelang dengan rincian 50 orang naik pangkat ke Golongan III/a dengan Penyesuian Ijazah S1 ( syarat ijazah minimal seorang guru ) dan hanya 1 (satu) orang guru yang berhasil naik pangkat murni dari penilaian Angka Kredit dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG). Sedikitnya guru yang naik pangkat ini disebabkan oleh tidak terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan. Seperti diketahui bahwa sejak tanggal 1 Januari 2013 telah berlaku Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) yaitu :
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Dalam peraturan baru tersebut, guru yang akan naik pangkat dituntut melaksanakan Pengembangan Diri melalui pelatihan dan kegiatan kolektif guru dan wajib membuat Publikasi Ilmiah / Karya Ilmiah dengan besaran angka kredit tertentu untuk tiap golongan ruangnya, sebagai berikut.
  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Selanjutnya dalam peraturan baru tersebut hanya dikenal 4 jenjang jabatan Guru yaitu :
  1. Guru Pertama untuk Pangkat Gol III/a dan III/b
  2. Guru Muda untuk Pangkat Gol III/c dan III/d
  3. Guru Madya untuk Pangkat Gol IV/a, IV/b dan IV/c
  4. Guru Utama untuk Pangkat Gol IV/d dan IV/e

 

 

Bagi JFT Guru yang pada masa sebelum berlakukanya aturan ini sebagian besar pangkatnya terhenti di IV/a karena persyaratan penyusunan Karya Ilmiah baru disyaratkan untuk naik ke Golongan IV/b maka dengan aturan ini apabila Guru tidak berusaha maksimal untuk membuat Karya ilmiah akan banyak yang stagnan di golongan III/b.
Dengan berlakunya Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai metode untuk mengukur kemampuan guru dan menghitung angka kredit, merupakan tantangan bagi Guru yang selama ini relatif mudah naik pangkat menjadi harus bersungguh-sungguh mengusahakannya.

Hal lain yang kami temukan adalah masih banyak Guru yang belum memahami benar pedoman yang harus menjadi pegangan bagi setiap guru. Sebagai informasi bahwa pedoman PKG dan PKB tersebut telah disusun sedemikian rinci oleh kementerian terkait berupa buku panduan seperti yang bisa diunduh di link berikut :

(Download Buku 1 sampai 5 PKG Dan PKB)


Dari sisi Guru, yang banyak dikeluhkan adalah untuk memenuhi persyaratan Kenaikan Pangkat mereka harus pandai membagi waktu antara membuat Karya Ilmiah dengan Tugas Utama mereka sebagai Pengajar. Memang peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional (sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2005, Pasal 4). Selain itu, peraturan ini juga bertujuan memberikan ruang serta mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional. Maka seyogyanya bagi para Guru untuk tetap bersemangat dalam mendidik dan memperjuangkan Kenaikan Pangkatnya.

Guru yang profesional adalah guru yang tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk mendapatkan penghargaan naik pangkat secara berkala, dan setiap unsur diusahakannya untuk dipenuhi.

Muhammad Hanafi ( @mashanafi )
Staf Kepangkatan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara