Pelantikan Drs. Endra Wacana sebagai Pj. Sekretaris Daerah


Created At : 2018-08-20 00:00:00 Oleh : bkppd | jabatan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 682

Melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa apabila Sekretaris Daerah berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Bupati Magelang telah melantik Drs. Endra Endah Wacana, M.M. sebagai Penjabat Sekretaris Daerah. Proses pengajuan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah melalui surat Nomor : 821/230 tanggal 16 Agustus 2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, antara lain diatur bahwa Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Kabupaten Magelang sebagai salah satu daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2018 ini terikat dengan aturan tersebut. Namun terkait pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah, diatur tersendiri oleh Menteri Dalam Negeri. 
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2893/SJ tanggal 11 Mei 2018 Hal : Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa; dalam hal pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur, maka Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Bupati untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris daerah

Acara Pelantikan berjalan dengan lancar dan khidmat dihadiri oleh segenap pimpinan SKPD bertempat di Pendopo Drh Soepardi Kota Mungkid pada tanggal 20 Agustus 2018. Dalam amanatnya Bupati Magelang menekankan untuk memaksimalkan tugas dan fungsi Sekretaris Daerah antara lain: pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah, pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah. Bupati Magelang juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-setingginya kepada Sdr. Agung Trijaya, SH, MH dan Sdr. Drs. Eko Triyono yang telah dengan sekuat tenaga melaksanakan tugas-tugas Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara