Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS 2018


Created At : 2019-01-09 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1917

Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor:      810/2812/22/2018 Tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2018, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Peserta seleksi penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2018 yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak mengikuti pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)  adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 pengumuman ini. 

B. Kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib: 

1. Hadir secara pribadi (tidak boleh mewakilkan) untuk melaksanakan daftar ulang dan pemberkasan Usul Penetapan NIP pada :

a. Hari dan tanggal


Senin/ 14 Januari 2019

Guru Kelas Ahli Pertama, Guru Pendidikan Agama Islam Ahli Pertama, Eks THK2 


Selasa/ 15 Januari 2019

Guru BP/ BK Ahli Pertama, Guru Bahasa Jawa Ahli Pertama, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga Dan Kesehatan Ahli Pertama, Dokter Spesialis Anak Ahli Pertama, Dokter Spesialis Konservasi Gigi Ahli Pertama, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Penata Anestesi Ahli Pertama, Perawat Gigi Terampil, Perawat Terampil, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, Teknik Jalan Dan Jembatan Ahli Pertama, Teknik Penyehatan Lingk. Ahli Pertama, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan Ahli Pertama


Jam   : 07.30 WIB 


Tempat : Ruang Rapat Bina Karya Setda Kabupaten Magelang

Jalan Soekarno Hatta No 59 Kota Mungkid


b. Ketentuan pakaian

Pakaian pria: kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam (tidak berbahan jean) dan bersepatu pantofel warna hitam.

Pakaian wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjang/bawahan hitam (tidak berbahan jean) dan bersepatu pantofel warna hitam. Khusus yang berhijab/ kerudung berwarna hitam.

c. Membawa asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman data penduduk.

2. Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2 pengumuman ini.

3. Membawa seluruh dokumen asli dan menyerahkan seluruh berkas pendukung kelengkapan entri data sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3 pengumuman ini.

C. Ketentuan lain-lain:

1. Apabila pada saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak hadir dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan MENGUNDURKAN DIRI/GUGUR.    

2. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan yang dapat diusulkan dan diproses usul penetapan NIP serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS.

3. Apabila peserta terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Bagi peserta yang mengundurkan diri dimohon membuat Surat Pernyataan bermeterai.

Demikian untuk menjadikan perhatian.

Dokumen Pengumuman beserta lampiran-lampiran bisau diunduh di tautan : tiny.cc/mglcp19



GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara