Dalam implementasi pelaksanaan
JKK JKM seperti yang pernah diulas dalam artikel sebelumnya, BKN telah menerbitkan aturan pelaksanaannya yaitu dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dokumen selengkapkan dapat diunduh pada tautan dibawah artikel ini.
Created At : 2016-05-04 03:07:48 Oleh : BKD - KP Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 620