adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas jasa-jasanya terhadap negara. Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedispilinan.
WAKTU PENYERAHAN PENGHARGAAN : Setiap pemberian Satyalancana Karya Satya disertai piagam tanda kehormatan yang ditandatangani Presiden yang penganugerahannya dilaksanakan :
- Hari Besar Nasional (contoh 17 Agustus).
- Hari Ulang Tahun Instansi (Hari jadi Kota Mungkid).
- HUT KORPRI dll.
PERSYARATAN
PNS yangg dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah yang memenuhi ketentuan :
1. Bekerja secara terus menerus sesuai dengan masa kerja 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun ;
2. Tidak pernah dijatuhi hukuma disiplin;
3. Selama dinas tidak pernah cuti di luar tanggungan negara.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN
*10 tahun.
1. Fotokopi SK Pengangkatan CPNS
2. Fotokopi Surat Keputusan Pangkat terakhir;
3. Fotokopi SK. Pengangkatan Dalam Jab. bagi Pejabat;
4. Daftar Riwayat Hidup.
*20 tahun.
dilampiri fotokopi Piagam Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
*30 tahun
dilampiri fotokopi Satyalancana Karya Satya 10 atau 20 Tahun.
Masing-masing persyaratan di buat rangkap 2 (dua) harus disahkan oleh Pejabat Kepegawaian.
PEMAKAIAN SATYALANCANA KARYA SATYA
1. Cara Pemakaian di dada sebelah kiri diatas baju atau pakaian resmi.
2. Pemakaian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dengan pakaian PSL (Pakaian Sipil Lengkap) digunakan pada saat Upacara-upacara memperingati hari-hari besar nasional dan atau menghormati peristiwa –peristiwa penting maupun upacara resmi lainnya.
Contoh : Dipakai pada Acara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus dll.
Created At : 2013-09-14 02:38:54 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 633