Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara


Created At : 2014-01-18 01:06:28 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 586

Sebagai Pengganti dari Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999  tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah diundangkan Undang-Undang Nomor  5 Tahun  2014  tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, sebelumnya RUU ini telah disahkan oleh DPR RI sejak tanggal 19 Desember 2013.

Undang-undang ini mengatur masalah manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan.

Undang-undang ini terdiri dari 15 bab dan 134 Pasal.

BAB I - KETENTUAN UMUM

BAB II - ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK

BAB III - JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN

BAB IV - FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN

BAB V - JABATAN ASN

BAB VI - HAK DAN KEWAJIBAN

BAB VII - KELEMBAGAAN

BAB VIII - MANAJEMEN

BAB IX - PENCALONAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN NEGARA

BAB X - ORGANISASI

BAB XI - SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

BAB XII - PENYELESAIAN SENGKETA

BAB XIII - LARANGAN

BAB XIV - KETENTUAN PIDANA

BAB XV - KETENTUAN PENUTUP

Dalam UU ini disebutkan, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPK). Selanjutnya, mengenai Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

Jabatan Administrasi terdiri atas:

a.  Jabatan Administrator, yaitu jabatan yang diisi oleh pejabat yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;

b.  Jabatan Pengawas, dimana pejabatnya bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana;

c.  Jabatan Pelaksana, dimana pejabatnya bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 

Jabatan Fungsional terdiri atas :

Jabatan fungsional keahlian, yang terdiri dari:

a. Ahli Utama;

b. Ahli Madya;

c. Ahli Muda;

d. Ahli Pertama;

Jabatan fungsional ketrampilan, yang terdiri dari:

a. Penyelia;

b. Mahir;

c. Terampil;

d. Pemula.

Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

a. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;

b. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

c. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.


Unduh UU ASN Disini

Baca Juga :
Isu Penting dalan UU ASN


GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara