Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Magelang Nomor: 810/188/13/2014 tanggal 15 Februari 2014 dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II, diharapkan untuk mengikuti verifikasi ulang berkas Tenaga Honorer Kategori II dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP CPNS yang akan diselenggarakan dengan tahapan kegiatan sebagaimana
Pengumuman Bupati terlampir;
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Surat MenPAN-RB Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 tanggal 9 Februari 2014 perihal : Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 perihal Penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II Formasi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014, bahwa sebelum diusulkan Penetapan NIP nya kepada Saudara akan dilakukan verifikasi ulang kebenaran dokumen - dokumen administratif menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku;
3. Tenaga Honorer Kategori II yang dinyatakan lulus ujian tapi kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
4. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon untuk dapat dipersiapkan berkas - berkas yang diperlukan selengkap - lengkapnya dan sebenar - benarnya.
Demikian untuk menjadikan perhatian.
Unduh PDF Pengumuman Resmi Bupati dan Formulir PemberkasanUnduh MS-Word Lampiran Pengumuman (Formulir Pemberkasan).:||:.
Created At : 2014-03-18 01:41:51 Oleh : Informasi Publik Dibaca : 717