BKPPD Kabupaten Magelang Dampingi Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dengan sistem CAT


Created At : 2020-08-29 00:00:00 Oleh : bkppd | diklat @hayu Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 846


MAGELANG- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang mendampingi 32 orang PNS mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Tingkat I dan III yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, selama dua hari Rabu hingga Kamis (26-27/8/2020) bertempat di Laboratorium Komputer Sub Bidang Dokumentasi BKD Provinsi Jawa Tengah, Srondol, Semarang. 

“Sesuai jadwal, kegiatan ini seharusnya dilaksanakan di bulan April 2020 kemarin, namun karena pandemi akhirnya ditunda. Jumlah peserta UKPPI tahun 2020 sebanyak 32 peserta yang  terdiri dari 8 peserta UKPPI tingkat I dan 24 peserta UKPPI tingkat III. Dari total peserta, satu orang tidak hadir karena sakit”, ungkap Herlina Nurrohmah, S.STP., M.Si, Kepala Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Perjenjangan dan Sertifikasi BKPPD. 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikan pangkatnya apabila diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh melalui pendidikan tersebut dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI). 

Lebih lanjut terang Herlina, bahwa ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) sebagai media seleksi. Hal ini dalam rangka menjamin efektivitas, efisiensi serta seobyektif mungkin pelaksanaanya. Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pegawai yang telah berhasil dalam menjalankan proses peningkatan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan untuk memperoleh pengakuan formal atas ijazah yang dimiliki.

Serangkaian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti UKPPI diantaranya mengenai ijazah yang dimiliki harus relevan dengan uraian tugas pokok dan fungsi jabatan di instansi, ijazah yang diperoleh juga harus melalui pembelajaran reguler, bukan kelas jauh, bukan kelas akhir pekan sabtu minggu (2 hari sepekan), bukan cabang dari Universitas/Perguruan tanpa ijin Kemenristek Dikti, dan terakreditasi minimal B, di samping  persyaratan kualifikasi masa kerja dan persyaratan lainnya.

Sesuai  semangat yang diusung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tersebut bahwa kenaikan pangkat adalah salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara serta harus mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, sehingga untuk mewujudkan hal tersebut diberikan kesempatan kepada mereka mengikuti UKPPI, bagi mereka yang berhasil lulus akan mendapat Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat”, jelas Herlina.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara