Magelang [bkppd.magelangkab.go.id]- Bidang
Kesejahteraan
dan Pembinaan Pegawai
pada Badan Kepegawaian Pendididkan
dan Pelatihan
Daerah (BKPPD) Kabupaten
Magelang membuka
Layanan Klinis
Psikologis. Layanan
ini merupakan terobosan dan inovasi untuk menangani
permasalahan para
pegawai,
sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin dan
perceraian PNS
serta dapat memotivasi pegawai dalam bekerja lebih
baik.
Hal
tersebut disampaikan oleh
Kepala BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, S.E, saat memberikan
sambutan
pada acara peresmiaan
pembukaan Layanan Klinis Psikologis, di Gedung
Olahraga (GOR) Gemilang Kabupaten
Magelang
yang saat ini menjadi kantor sementara BKPPD Kabupaten Magelang, pada
Jumat
(22/10/2021).
Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang berdasarkan Peraturan Bupati
Magelang Nomor 63 Tahun 2016 tentang Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi)
mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan bidang
kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah, mewujudkan visi, yaitu terwujudnya Masyarakat
Kabupaten Magelang yang sejahtera, berdaya saing dan amanah (SEDAYA
AMANAH)
(RPJMD 2019-2024), serta mewujudkan misi Bupati
yang ketiga
yakni Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Amanah.
Oleh karena itu, Eko menjelaskan
dalam rangka mewujudkan visi misi tersebut, BKPPD berupaya mengarahkan dan mengendalikan
pelaksanaan kegiatan pembinaan kepegawaian
khususnya penanganan
dan merumuskan penetapan kasus kepegawaian, ijin perceraian dan perkawinan, pembinaan mental dan konseling bagi ASN di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, dengan implementasi teknis berupa Layanan Klinis Psikologis.
Layanan
Klinis Psikologis tak lepas dari peran
serta stakeholder yang terbagi menjadi tiga yaitu stakeholder utama,
stakeholder primer dan stakeholder sekunder. Hadir dalam acara tersebut
perwakilan
dari
RSUD, selaku stakeholder utama/kunci. Perwakilan
dari Diskominfo, Kabag Umum, Kabag Prokompim, selaku
stakeholder primer serta para Kabid, Kasubid, Kasubag di lingkungan
BKPPD
Kabupaten Magelang, selaku stakeholder sekunder yang secara tidak
langsung
mendukung proyek perubahan pada kegiatan tertentu sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Kepala
Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai
BKPPD, Rujito, SH,M.M mengatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan
fungsi Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan
Pegawai khususnya dalam Pelanggaran
disiplin PNS, masih sering
ditemukan kasus indisipliner yaitu tidak masuk kerja tanpa
keterangan
yang sah dikarenakan adanya masalah pribadi, keluarga dan kurangnya
perhatian/pengawasan dilingkungan kerja, sedangkan permohonan surat
izin untuk
melakukan perceraian yang terbanyak terjadi karena antara suami istri
terjadi
perselisihan/percekcokan terus menerus dan tidak ada harapan untuk
rukun
kembali yang disebabkan masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT)
dan adanya pihak ketiga (perselingkuhan).
Rujito
menambahkan berdasarkan data yang ada masih banyaknya kasus
indisipliner
yang berujung pada penjatuhan hukuman disiplin (hudis),
tercatat pada tahun 2018
sejumlah 17 PNS, tahun
2019 sejumlah 15 PNS, tahun
2020 sejumlah 19 PNS dan tahun
2021 sampai dengan bulan agustus 2021
sejumlah 15 orang PNS yang
dijatuhi hudis baik
tingkat ringan, sedang, sampai berat, sedangkan kasus perceraian
pegawai, pada tahun 2018 tercatat
sejumlah
29 orang, tahun 2019 sejumlah 17 orang,
tahun 2020 sejumlah 27 orang dan tahun 2021 sampai dengan bulan Agustus
2021 sejumlah 12 orang.
“Pada
intinya pelayanan klinis psikologis
dan konseling bagi ASN ini
disediakan sebagai aksi
perubahan layanan
kepegawaian khususnya
di bidang pembinaan pegawai yaitu penanganan kasus
dan ijin cerai yang selama ini belum berjalan optimal”,tegas
Rujito.
Diakhir
sambutannya,
beliau berharap Layanan
Klinis Psikologis bagi
ASN di Kabupaten Magelang dapat menjangkau
ASN yang membutuhkan penanganan psikologis.
“Harapannya
kami dapat melayani ASN untuk
mendapatkan
bimbingan psikologis
dan demi kenyamanan dalam menjamin privasi ASN yang mendapat bimbingan
psikologi, kedepannya kami akan upayakan dapat menyediakan ruang khusus
klinis
psikologis di gedung BKPPD yang saat ini sedang proses rehab”,pungkasnya.
Created At : 2021-10-25 00:00:00 Oleh : bkppd Artikel Dibaca : 918