Penerapan CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) di Pemkab Magelang


Created At : 2021-05-25 00:00:00 Oleh : hayukatulangi Artikel Dibaca : 1752

BKPPD KABUPATEN MAGELANG

TERAPKAN TRANSASKSI NON TUNAI  “CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS)” MULAI TRIWULAN II 2021

 

 


 

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang telah menerapkan transaksi keuangan non tunai pada semua kegiatan operasional belanjanya   menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) BIBS Bank Jateng mulai triwulan II tahun anggaran 2021.

 

Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang  Nomor  180.2/562/23/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerapan Transaksi Non Tunai untuk Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, sehingga semua SKPD diminta segera menindaklanjuti pelaksanaan transaksi non tunai.  Demikian ditegaskan Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Magelang, dalam acara Sosialisasi Transaksi Non Tunai (TNT) dan Pelatihan Cash Management System (CMS) BIBS Bank Jateng” di Ruang Command Centeryang berlangsung bulan  Maret lalu (Rabu-Jumat/24-26 Maret 2021).

 

Dalam proses TNT, Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pembantu SKPD menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) BIBS Bank Jateng, yaitu salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (perusahaan/lembaga) dimana nasabah yang bersangkutan dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online. Oleh karena itu pada saat yang sama hadir sebagai narasumber, perwakilan dari Bank Jateng untuk memberikan pelatihan penggunaan aplikasi CMS.

 

Penerapan Transaksi Non Tunai Belanja Daerah merupakan bentuk perkembangan tekonologi informasi di bidang keuangan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel, serta memudahkan kinerja semua instansi untuk menjalankan tusinya.

Adapun transaksi non tunai terdiri dari:

1.      Transaksi penerimaan Pendapatan Daerah adalah transaksi yang tidak melalui Bendahara Penerimaan atau Petugas Pemungut  (langsung disetor oleh pihak penyetor ke rekening kas umum daerah) ke rekening penerima.

2.      Transaksi pengeluaran dari rekening Bendahara Pengeluaran / Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada rekening Pihak yang berhak menerima.

Bebapa manfaat dengan penerapan Traksaksi Non Tunai antara lain :

a.       Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening

b.      Seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah.

c.       Pengendalian internal pengelolaan kas meningkat.

d.      Efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan.

e.       Laporan Keuangan Daerah dapat tersaji tepat waktu.

f.        Bendahara tidak memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya.

g.      Belanja Daerah lebih efisien.

h.      Penerimaan daerah lebih dapat tergali secara optimal.

i.        Kemudahan setoran pajak atau pencatatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 

j.        Memudahkan bendahara untuk mencetak rekening koran sebagai lampiran Laporan Saldo Rekening dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran

Perubahan sistem pembayaran konvensional ke sistem pembayaran modern yaitu non tunai memberikan kemudahan bagi semua pihak. Keberhasilan peralihan sistem ini dibutuhkan komitmen dan konsistensi semua pihak. Kita berharap dengan adanya perubahan sistem pembayaran non tunai ini, akan mampu mendorong dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Magelang yang transparan dan kredibel.

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara