BKPPD KABUPATEN MAGELANG
TERAPKAN TRANSASKSI NON TUNAI “CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS)” MULAI TRIWULAN II 2021
Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang telah menerapkan transaksi
keuangan
non tunai pada semua kegiatan operasional belanjanya
menggunakan aplikasi Cash Management
System (CMS) BIBS Bank Jateng mulai
triwulan
II tahun anggaran 2021.
Hal ini sesuai amanat Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17
April 2017 tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
dan
Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang Nomor
180.2/562/23/2021 tanggal
17 Maret 2021 tentang Penerapan Transaksi Non
Tunai untuk Belanja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, sehingga semua SKPD diminta
segera
menindaklanjuti pelaksanaan transaksi non tunai.
Demikian
ditegaskan Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD
Kabupaten Magelang, dalam
acara “Sosialisasi Transaksi Non Tunai (TNT)
dan Pelatihan Cash Management System
(CMS) BIBS Bank Jateng” di Ruang Command Center, yang berlangsung bulan
Maret lalu (Rabu-Jumat/24-26 Maret
2021).
Dalam proses TNT, Bendahara Pengeluaran/
Bendahara Pembantu SKPD menggunakan aplikasi Cash
Management System (CMS) BIBS Bank Jateng, yaitu salah satu
jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah
non-perorangan (perusahaan/lembaga) dimana nasabah yang bersangkutan
dapat
melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
Oleh
karena itu pada saat yang sama hadir sebagai narasumber, perwakilan
dari Bank
Jateng untuk memberikan pelatihan penggunaan aplikasi CMS.
Penerapan Transaksi Non Tunai Belanja Daerah merupakan
bentuk perkembangan
tekonologi informasi di bidang keuangan dalam rangka mewujudkan
pengelolaan
keuangan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel, serta memudahkan
kinerja
semua instansi untuk menjalankan tusinya.
Adapun transaksi non tunai terdiri dari:
1.
Transaksi penerimaan Pendapatan Daerah adalah transaksi yang
tidak melalui
Bendahara Penerimaan atau Petugas Pemungut (langsung disetor oleh
pihak
penyetor ke rekening kas umum daerah) ke rekening penerima.
2.
Transaksi pengeluaran dari rekening Bendahara Pengeluaran /
Bendahara
Pengeluaran Pembantu kepada rekening Pihak yang berhak menerima.
Bebapa manfaat dengan penerapan Traksaksi Non Tunai antara
lain :
a.
Monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening
b.
Seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah.
c.
Pengendalian internal pengelolaan kas meningkat.
d.
Efektifitas dalam transaksi pembayaran dan penerimaan.
e.
Laporan Keuangan Daerah dapat tersaji tepat waktu.
f.
Bendahara tidak memegang uang tunai dengan berbagai resiko
kehilangan,
kesalahan hitung dan sebagainya.
g.
Belanja Daerah lebih efisien.
h.
Penerimaan daerah lebih dapat tergali secara optimal.
i.
Kemudahan setoran pajak atau pencatatan penerimaan
negara bukan pajak (PNBP)
j.
Memudahkan bendahara untuk mencetak rekening
koran sebagai lampiran Laporan Saldo Rekening dan Laporan
Pertanggungjawaban
Bendahara Pengeluaran
Perubahan sistem pembayaran konvensional ke
sistem pembayaran modern yaitu non tunai memberikan kemudahan bagi
semua pihak.
Keberhasilan peralihan sistem ini dibutuhkan komitmen dan konsistensi
semua
pihak. Kita berharap dengan adanya perubahan sistem pembayaran non
tunai ini,
akan mampu mendorong dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan
Pemerintah Kabupaten
Magelang yang transparan dan kredibel.
Created At : 2021-05-25 00:00:00 Oleh : hayukatulangi Artikel Dibaca : 1752