Rakor Penyusunan Kebutuhan ASN Kabupaten Magelang Tahun 2020 dan 2021


Created At : 2020-03-04 00:00:00 Oleh : Hayu Katulangi Artikel Dibaca : 2333



Setiap instansi wajib melakukan penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ditetapkan dalam peta jabatan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun (2020-2024). 

Hal itu wajib dilakukan berdasarkan Surat  Kementerian PAN dan RB Nomor : B/110/SM.01.00/2020 tentang Pembaharuan Data E-Formasi.

Peta jabatan dari masing-masing OPD akan disampaikan melalui aplikasi e-formasi ke Badan Kepegawaian Negara melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang paling lambat akhir bulan Juni 2020. Data dimaksud akan disimpan dan dikunci sampai dengan tahun 2024. 

Adapun usulan kebutuhan/formasi ASN khusus tahun 2020 dan 2021 disampaikan melalui e-formasi paling lambat akhir Maret 2020.

Oleh karena itu BKPPD Kabupaten Magelang segera menindaklanjuti  hal tersebut dengan melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Kebutuhan/Formasi ASN tahun 2020 dan 2021 pada hari ini Senin (2/3/2020) mengundang Pejabat Pengelola Kepegawaian dari 87 OPD dan Rabu mendatang (4/3/2020) sebanyak 82 OPD.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris BKPPD Kabupaten Magelang, Drs.Arif Koestanto yang menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan OPD dan segera ditindaklanjuti. Yaitu mengisi Analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) pada aplikasi Sistem Informasi Beban Jabatan dan Beban Kerja (Sijaban), membuat peta jabatan tentang ketersediaan dan kebutuhan ASN dalam 5 tahun ke depan, serta mengusulkan prioritas kebutuhan ASN tahun 2020 dan 2021.

"Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rumusan kebutuhan ASN dalam lima tahun ke depan", ujar Arif.

Ditambahkannya, berdasar data validasi perhitungan pegawai dan daftar susunan pegawai penyusunan formasi ASN tahun anggaran 2020 yang telah dikumpulkan ke BKPPD belum sepenuhnya menggambarkan kebutuhan ASN setiap OPD, sehingga OPD perlu croscek ulang dan melakukan pembenahan terhadap kebutuhan ASN dengan menyesuaikan arah perencanaan ASN. 

Selain itu penamaan jabatan juga harus mengacu pada Permen PAN dan RB No. 41 Tahun 2018. Ketidaksesuaian antara penamaan jabatan yang diusulkan dengan peraturan tersebut tidak akan dapat diakomodir pada e-formasi. 

"Mengingat input pada e-formasi paling lambat akhir Maret ini sehingga perlu komitmen bersama  seluruh OPD dalam rangka menyusun kebutuhan ASN berdasarkan jabatan yang dibutuhkan",tegasnya.

Perubahan nama jabatan yang disesuaikan dengan PermenPAN RB tersebut diharapkan kinerja perencanaan SDM Pemerintah Kabupaten Magelang dapat berjalan sistematis dan strategis dalam rangka memprediksi kondisi jumlah SDM, jenis kualifikasi, keahlian dan kompetensi yang diinginkan di masa depan melalui analisis jabatan dan perhitungan beban kerja serta analisis faktor-faktor yang berpengaruh pada organisasi.


Hayu Katulangi 

Pelaksana pada Sub Bidang Informasi Kepegawaian BKPPD Kab.Magelang

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara