Magelang
(www.bkppd.magelangkab.go.id)-Dalam rangka
memberikan pemahaman terkait pengelolaan kinerja berdasarkan Peraturan
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun
2022 dan
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan
Kinerja Pegawai ASN, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah
(BKPPD)
Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja
Pegawai ASN
bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kepala SKPD di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, hari Kamis (16/3/2023) di
Semanggi
Ballroom Grand Artos Hotel and Convention, Magelang.
Peserta sosialisasi adalah
Kepala SKPD dan Kepala Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian se-Kabupaten Magelang. Narasumber dari Kantor
Regional I
Badan Kepegawaian Negara, Bapak Ridlowi, S.Sos, M.A, Auditor
Kepegawaian Ahli
Muda.
Pada kesempatan tersebut,
Asisten Administrasi Umum
Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Asfuri, M.Si, hadir
mewakili
Sekretaris Daerah untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara
sosialisasi.
“Dalam
hal melakukan
proses pengelolaan kinerja tidak sekedar memberikan penilaian atas
ekspektasi
kinerja atau hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai, namun lebih pada
tujuan
pengelolaan kinerja yang diharapkan oleh Permenpan RB Nomor 6 Tahun
2022, yakni
peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai/ performance development”,
ujarnya.
Lebih lanjut Bapak Asisten
menjelaskan bahwa peningkatan
kualitas dan kapasitas pegawai/ performance development,
dilakukan melalui
penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan
dengan
pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan.
Sebagaimana diketahui
bersama bahwa Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang merupakan
peraturan
pengganti dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, menyebutkan bahwa yang
dimaksud
pengeloaan kinerja pegawai terdiri atas :
Kepala Bidang Kinerja dan
Pembinaan Pegawai BKPPD, Agus
Triwijoko, S.Sos, M.M, sebagai koordinator acara tersebut mengatakan
bahwa implementasi Permenpan RB Nomor 6
Tahun 2022
dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN pada Pemerintah Kabupaten
Magelang telah
dimulai pada tahun 2022 yang lalu, bahkan Pemerintah Kabupaten Magelang
dalam
hal ini BKPPD ditunjuk oleh Direktorat Kinerja BKN RI sebagai instansi
lokasi piloting
penerapan Aplikasi e-Kinerja.
“Kita harus bangga dan
bersyukur karena telah menerapkan
aplikasi e-kinerja dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN lebih awal
dari
pemerintah kabupaten/ kota lain di Jawa Tengah”, ungkapnya.
Tak luput, beliau
mengucapkan terima kasih kepada semua
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kepala SKPD di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah mendukung penuh penerapan
Aplikasi
e-Kinerja sehingga dapat merealisasikan 8.895 dari 9.363 ASN atau 95%
ASN pada
Pemerintah Kabupaten Magelang telah menggunakan Aplikasi e-Kinerja
dalam
penyusunan SKP dan evaluasi kinerjanya.
(Hayu
Katulangi/ editor : M. Khanafi)
Created At : 2023-03-18 00:00:00 Oleh : hayu Berita Utama Dibaca : 39