Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang


Created At : 2023-03-18 00:00:00 Oleh : hayu Berita Utama Dibaca : 568


Magelang (www.bkppd.magelangkab.go.id)-Dalam rangka memberikan pemahaman terkait pengelolaan kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, hari Kamis (16/3/2023) di Semanggi Ballroom Grand Artos Hotel and Convention, Magelang.

Peserta sosialisasi adalah Kepala SKPD dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian se-Kabupaten Magelang. Narasumber dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara, Bapak Ridlowi, S.Sos, M.A, Auditor Kepegawaian Ahli Muda.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Asfuri, M.Si, hadir mewakili Sekretaris Daerah untuk memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi.

 “Dalam hal melakukan proses pengelolaan kinerja tidak sekedar memberikan penilaian atas ekspektasi kinerja atau hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai, namun lebih pada tujuan pengelolaan kinerja yang diharapkan oleh Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, yakni peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai/ performance development”, ujarnya.

Lebih lanjut Bapak Asisten menjelaskan bahwa peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai/ performance development, dilakukan melalui penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang merupakan peraturan pengganti dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, menyebutkan bahwa yang dimaksud pengeloaan kinerja pegawai terdiri atas :

  1. Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
  2. Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;
  3. Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai;
  4. Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

Kepala Bidang Kinerja dan Pembinaan Pegawai BKPPD, Agus Triwijoko, S.Sos, M.M, sebagai koordinator acara tersebut mengatakan bahwa  implementasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN pada Pemerintah Kabupaten Magelang telah dimulai pada tahun 2022 yang lalu, bahkan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam hal ini BKPPD ditunjuk oleh Direktorat Kinerja BKN RI sebagai instansi lokasi piloting penerapan Aplikasi e-Kinerja.

“Kita harus bangga dan bersyukur karena telah menerapkan aplikasi e-kinerja dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN lebih awal dari pemerintah kabupaten/ kota lain di Jawa Tengah”, ungkapnya.

Tak luput, beliau mengucapkan terima kasih kepada semua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah mendukung penuh penerapan Aplikasi e-Kinerja sehingga dapat merealisasikan 8.895 dari 9.363 ASN atau 95% ASN pada Pemerintah Kabupaten Magelang telah menggunakan Aplikasi e-Kinerja dalam penyusunan SKP dan evaluasi kinerjanya.

(Hayu Katulangi/ editor : M. Khanafi)

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara