
MAGELANG
(www.bkppd.magelangkab.go.id) -
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan,
dan
Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan
Teknis
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah secara klasikal selama 2 (dua) hari,
Senin
(13/3/2023) dan besok Selasa (14/3/2023) bertempat di Ruang Bina Karya
Komplek
Setda Kabupaten Magelang.
Kegiatan
diikuti 81 peserta, terbagi atas 2 angkatan masing-masing 44 peserta
mengikuti
bimtek di hari pertama dan 37 peserta mengikuti bimtek di hari kedua.
Adapun
peserta bimtek merupakan ASN yang telah lulus ujian sertifikasi
pengadaan barang/jasa
pemerintah. Narasumber bimtek dari Universitas Diponegoro, Semarang dan
Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa,
Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang.
Menurut
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) BKPPD Kabupaten
Magelang,
dr. RR. Sri Wahyuningsih, kegiatan bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi para
pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, meningkatkan pemahaman
terhadap aturan
–aturan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, melakukan
transaksi e-purchasing, dan e-pengadaan langsung sesuai aturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan
bimtek dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian bagi
para
pelaku pengadaan barang/jasa agar dapat melaksanakan tugas secara
profesional,
memedomani prinsip dan etika sesuai aturan mulai dari proses
identifikasi
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”, harapnya.
Sementara
itu, Sekretaris BKPPD Kabupaten Magelang, Sungedi, S.H,M.M, dalam
sambutannya
mengemukakan bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang
memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value
for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk
dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah
serta pembangunan berkelanjutan diperlukan peningkatan kompetensi bagi
para
pelaku pengadaan.
“Melalui
Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, diharapkan mampu
memberikan bekal terkait ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang
terbaru sebagai referensi bagi Saudara sekalian dalam melaksanakan
proses
pengadaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing”, paparnya.
Para
pelaku yang terlibat pengadaan menurutnya wajib memahami dan mengikuti
perkembangan aturan dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai
acuan
menjalankan tugas kegiatan pengadaan Barang/Jasa yang efektif dan
efisien.
(Hayu
Katulangi/ Editor : M. Hanafi)
Created At : 2023-03-15 00:00:00 Oleh : Hayu Ferika Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 55