PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 04.1
/22.PS.3/2019
TENTANG
SELEKSI TERBUKA DAN
KOMPETITIF PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
TAHUN 2019
DASAR :
1.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi
Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
4.
Surat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/79/M.SM.02.03/2018
tanggal 14 Agustus 2018
Hal : Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon I.a
dan I.b) dan JPT Pratama (eselon II.a dan II.b).
5.
Surat Wakil Ketua KASN Nomor :
B-4048/KASN/11/2019 tanggal 25 November 2019 Hal : Rekomendasi Rencana Seleksi JPT
Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang, kami
memberi
kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota
di
wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa
Tengah yang memenuhi syarat untuk melamar
dan mengikuti Seleksi Terbuka dan
Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2019, dengan
ketentuan sebagai berikut:
I.
KETENTUAN
UMUM
A.
JABATAN YANG LOWONG
Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama
(Eselon
II.b) yang lowong dan
akan diisi yaitu:
1.
Inspektur;
2.
Sekretaris
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
3.
Kepala Badan
Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah;
4.
Kepala
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah;
5.
Kepala
Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja;
6.
Kepala
Dinas
Perpustakaan dan Kearsipan;
7.
Kepala
Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
8.
Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
9.
Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
10.
Kepala Dinas
Pertanian dan Pangan;
11.
Kepala
Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
12.
Kepala
Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; dan
13.
Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran.
B.
PERSYARATAN UMUM
1.
Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa
Tengah,
atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau
diploma IV sesuai standar
kompetensi jabatan yang ditetapkan;
3.
Memiliki
Kompetensi
Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan
yang
ditetapkan;
4.
Memiliki
pengalaman
jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan
diduduki
secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
5.
Sedang
menduduki Jabatan
Administrator eselon III.a atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya
paling
singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator eselon III.b paling
singkat 3
(tiga) tahun;
6.
Memiliki rekam jejak
jabatan, integritas, dan
moralitas yang baik;
7.
Berusia
paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
pada 1 Februari
2020;
8.
Sehat
jasmani dan rohani serta bebas
dari
narkoba;
9.
Memiliki
pangkat/golongan ruang paling
rendah Pembina (IV/a);
10.
Lulus Pendidikan
dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat III
atau yang setara bagi pelamar Pejabat Administrator atau lulus
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang
dipersyaratkan bagi
peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
11.
Mempunyai
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik pada setiap unsur
penilaian
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
12.
Tidak sedang
menjalani hukuman disiplin tingkat
sedang atau berat, tidak
sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang
atau berat,
dan tidak
berstatus sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan;
13.
Telah
menyerahkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan
Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);
14.
Telah
menyerahkan Surat
Pemberitahuan Tahunan
(SPT) Pajak terakhir;
15.
Mendapat
persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian instansinya.
II.
PERSYARATAN ADMINISTRASI
1.
Surat Lamaran yang dibuat
sendiri dan ditandatangani oleh
pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019,
dengan format sebagaimana Lampiran I;
2.
Surat Pernyataan Mendaftarkan Diri yang telah diisi dan
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu
Rupiah),
dengan format sebagaimana Lampiran II;
3.
Fotokopi legalisir Ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV
dan/atau Ijazah dan transkrip nilai pada jenjang pendidikan di atasnya/
pendidikan
lainnya yang dimiliki;
4.
Fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik);
5.
Daftar Riwayat Hidup lengkap yang telah diisi dan
ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah),
dengan format sebagaimana Lampiran III.
6.
Fotokopi legalisir Surat Keputusan kepangkatan terakhir;
7.
Fotokopi legalisir seluruh
Surat Keputusan dalam Jabatan Administrator
bagi peserta seleksi dari Pejabat Administrator
atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya
yang relevan
bagi
peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
8.
Fotokopi legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2017 dan tahun 2018;
9.
Fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau
yang setara bagi
pelamar Pejabat Administrator atau Sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang
dipersyaratkan bagi
peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;
10.
Fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan
Teknis atau Pendidikan dan Pelatihan
Fungsional yang dimiliki;
11.
Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter pada
Rumah
Sakit Pemerintah;
12.
Asli Surat Keterangan Sehat Rohani (atau jiwa) dari
Dokter pada
Rumah Sakit Pemerintah;
13.
Asli Surat
Keterangan Bebas
Narkoba dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah
yang dilengkapi
dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Unit Kesehatan Pemerintah paling kurang 1 (satu) bulan terakhir sebelum penyampaian Lamaran;
14.
Surat Pernyataan tidak
sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin
tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus sebagai tersangka
atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan yang
ditandatangani oleh pelamar di atas
materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dan diketahui oleh atasannya,
dengan format sebagaimana Lampiran IV;
15.
Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh pelamar,
dengan format sebagaimana Lampiran V;
16.
Fotokopi tanda terima SPT Pajak atau cetak Bukti
Penerimaan
Elektronik (Efin) tahun 2018;
17.
Fotokopi tanda terima atau resi bukti pengiriman Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2018;
18.
Asli Surat Rekomendasi atau Persetujuan Tertulis dari Pejabat Pembina
Kepegawaian pada
instansinya di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran VI; dan
19.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (background
warna merah berseragam khaki) sebanyak 4 (empat) lembar,
ditempel pada kertas dengan
format sebagaimana Lampiran VII.
III.
TATA
CARA PELAMARAN
1.
Berkas Lamaran beserta kelengkapan persyaratan ditata
dengan urutan sebagaimana Lampiran VIII, dimasukkan ke dalam
amplop
tertutup, dan ditujukan kepada :
Yth. Ketua Panitia Seleksi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang Tahun 2019
d.a. Sekretariat Panitia
Seleksi Pengisian JPT Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019
BKPPD Kabupaten Magelang
Jl.
Soekarno-Hatta No. 59 Kota Mungkid, Kode Pos 56511
2.
Berkas
lamaran sebagaimana
dimaksud pada angka 1 diserahkan ke
Sekretariat
Panitia Seleksi. Penyerahan
Lamaran pada setiap harinya dilayani pada jam kerja.
3.
Batas waktu penyampaian berkas Lamaran mulai
tanggal 2
Desember 2019 dan
diterima
paling lambat
pada tanggal 16 Desember 2019 pukul
15.30 WIB.
4.
Berkas
Lamaran
yang diserahkan melewati batas akhir waktu pelamaran
yang telah ditentukan tidak akan diproses.
IV.
SISTEM
SELEKSI
A.
Seleksi
Administrasi
1.
Pada setiap berkas lamaran
yang
masuk dilakukan verifikasi
kelengkapan berkas administrasi sesuai
dengan persyaratan
yang telah ditetapkan.
2.
Terhadap
berkas lamaran yang lengkap diberikan
status Berkas Lengkap (BL) dan terhadap berkas lamaran yang tidak
lengkap
diberikan status Berkas Tidak Lengkap (BTL).
3.
Terhadap
lamaran Berkas Lengkap (BL) dilakukan
penilaian administrasi sesuai
dengan persyaratan
yang telah
ditetapkan.
4.
Hasil
penilaian administrasi terdiri dari Memenuhi
Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
5.
Terhadap berkas lamaran yang dinyatakan Berkas Tidak
Lengkap (BTL), diberikan masa perbaikan kelengkapan berkas pelamaran
dan dilakukan verifikasi ulang kelengkapan dokumen yang disampaikan.
Jika dalam
batas waktu yang ditentukan tidak dilengkapi, maka berkas dinyatakan
Tidak
Memenuhi Syarat (TMS).
6.
Berkas yang telah diserahkan
ke
Panitia Seleksi
tidak
dikembalikan dan menjadi milik Panitia Seleksi.
7.
Panitia
Seleksi menetapkan paling kurang 3 (tiga)
calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang
memenuhi syarat
administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu)
lowongan
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
B.
Seleksi Kompetensi Teknis
1.
Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dengan uji
gagasan tertulis dan/atau presentasi.
2.
Waktu dan tempat pelaksanaan uji gagasan tertulis
dan/atau presentasi akan disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan uji gagasan tertulis dan/atau presentasi.
3.
Berdasarkan hasil seleksi kompetensi
teknis, Panitia Seleksi menetapkan paling banyak 4 (empat) peserta untuk
mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
C. Penelurusan Rekam Jejak.
1. Penelusuran rekam
jejak dilakukan melalui evaluasi
terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar
dan
potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.
2. Penelusuran
rekam jejak dilakukan secara
tertutup.
3. Pansel
dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan
penelusuran rekam jejak.
D.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
1.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan melalui metode Assessment Centre.
2.
Seleksi
Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan berdasarkan
Standar Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural yang
telah ditetapkan.
3.
Waktu dan tempat pelaksanaan serta ketentuan asesmen
akan disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan asesmen.
E. Wawancara
1. Wawancara
bersifat klarifikasi/pendalaman
terhadap pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis,
manajerial
dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan
pemahaman
teknis terkait dengan isu-isu aktual.
2. Waktu
dan tempat pelaksanaan serta ketentuan wawancara akan disampaikan paling
lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan wawancara.
F.
Hasil Seleksi
1.
Panitia Seleksi
mengumumkan hasil dari setiap tahapan kepada peserta seleksi.
2.
Panitia
Seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta
seleksi dengan nilai terbaik sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama untuk
disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian melalui Pejabat
Yang Berwenang.
3.
Peringkat
nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat
rahasia.
V.
TAHAPAN DAN
JADWAL SELEKSI
NO |
TAHAPAN |
WAKTU |
1. |
Pengumuman. |
28 Nov-15 Des 2019 |
2. |
Pelamaran. |
2-16 Des 2019 |
3. |
Seleksi Administrasi. |
2-16 Des 2019 |
4. |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi. |
16 Des 2019 |
5. |
Seleksi Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan
Makalah). |
18-20 Des 2019 |
6. |
Pengumuman Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah. |
20 Des 2019 |
7. |
Penelusuran Rekam Jejak |
16-30 Des 2019 |
8. |
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Assessment Centre). |
26-27 Des 2019 |
9. |
Wawancara. |
30-31 Des 2019 |
10. |
Penetapan Hasil Seleksi. |
31 Des 2019 |
11. |
Pengumuman Hasil Seleksi kepada Peserta. |
31 Des 2019 |
12. |
Penyampaian 3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik
kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian. |
31 Des 2019 |
Keterangan :
Jadwal dapat berubah
sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada
peserta
melalui email, media sosial, atau
diumumkan melalui website: www.
magelangkab.go.id atau
www.bkppd.magelangkab.go.id.
VI.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Informasi
lengkap mengenai persyaratan dan
kelengkapan berkas administrasi pelamaran dapat dilihat dan diunduh di website : www.bkppd.magelangkab.go.id.
2.
Setiap pelamar diperbolehkan melamar paling banyak 3
(tiga)
formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten
Magelang.
3.
Berkas
administrasi yang diproses adalah
berkas yang lengkap sesuai persyaratan yang telah
ditetapkan.
4.
Berkas
lamaran menjadi
milik
Panitia Seleksi atau tidak
dikembalikan dan tidak
dapat diambil atau ditarik kembali dengan alasan apapun.
5.
Keseluruhan
tahapan seleksi tidak dipungut
biaya.
6.
Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi
menjadi
tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
7.
Apabila
di
kemudian
hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka
Panitia
Seleksi dapat membatalkan hasil seleksi yang
bersangkutan.
8.
Peserta/peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia
Seleksi.
9.
Seluruh pengumuman
dan perkembangan tahapan seleksi
akan disampaikan melalui website
: bkppd.magelangkab.go.id. Untuk itu, pelamar seleksi dihimbau untuk aktif mengakses website dimaksud.
Kelalaian pelamar karena tidak mengikuti
perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.
10.
Keputusan
Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
11.
Sekretariat
Panitia Seleksi : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah
Kabupaten
Magelang
Alamat
: Jl. Soekarno-Hatta No. 59
Kota Mungkid, Kab.
Magelang, Kode Pos 56511
Nomor
Telepon :
(0293) 789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125
Nomor
Fax.
: (0293)
788122
E-mail
: bkppd@magelangkab.go.id
Website
: www.bkppd.magelangkab.go.id
Demikian
pengumuman ini
disampaikan untuk menjadi perhatian.
Kota
Mungkid,
28 November
2019
Ketua
Panitia Seleksi
Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama
di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Magelang
Tahun 2019
RODJIKIN, S. Sos.
Lampiran-lampiran: Form Lamaran, DRH dll ms-word
selengkapnya: https://s.id/SelterJPT
Created At : 2019-11-28 00:00:00 Oleh : MUHAMMAD KHANAFI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1186