Seleksi Terbuka Pengisian 13 JPT Pratama Pemkab Magelang


Created At : 2019-11-28 00:00:00 Oleh : MUHAMMAD KHANAFI Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1186


PENGUMUMAN

NOMOR : 800/ 04.1 /22.PS.3/2019

TENTANG

SELEKSI TERBUKA DAN KOMPETITIF PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI

PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG

TAHUN 2019

DASAR :

1.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

4.     Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/79/M.SM.02.03/2018 tanggal 14 Agustus 2018 Hal : Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya (eselon I.a dan I.b) dan JPT Pratama (eselon II.a dan II.b).

5.     Surat Wakil Ketua KASN Nomor : B-4048/KASN/11/2019 tanggal 25 November 2019 Hal : Rekomendasi Rencana Seleksi JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Dalam rangka mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, kami memberi kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memenuhi syarat untuk melamar dan mengikuti Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

I.       KETENTUAN UMUM

A.     JABATAN YANG LOWONG

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) yang lowong dan akan diisi yaitu:

1.     Inspektur;

2.     Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

3.     Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah;

4.     Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah;

5.     Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja;

6.     Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;

7.     Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

8.     Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;

9.     Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

10.  Kepala Dinas Pertanian dan Pangan;

11.  Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

12.  Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah; dan

13.  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran.

 

B.    PERSYARATAN UMUM

1.     Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah, atau di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;

2.     Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau diploma IV sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;

3.     Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

4.     Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

5.     Sedang menduduki Jabatan Administrator eselon III.a atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun atau Jabatan Administrator eselon III.b paling singkat 3 (tiga) tahun;

6.     Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;

7.     Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 1 Februari 2020;

8.     Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;

9.     Memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pembina (IV/a);

10.  Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara bagi pelamar Pejabat Administrator atau lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;

11.  Mempunyai nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian dalam 2 (dua) tahun terakhir;

12.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan;

13.  Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN);

14.  Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak terakhir;

15.  Mendapat persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya.

 

II.      PERSYARATAN ADMINISTRASI

1.      Surat Lamaran yang dibuat sendiri dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019, dengan format sebagaimana Lampiran I;

2.      Surat Pernyataan Mendaftarkan Diri yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran II;

3.      Fotokopi legalisir Ijazah dan transkrip nilai S1/D-IV dan/atau Ijazah dan transkrip nilai pada jenjang pendidikan di atasnya/ pendidikan lainnya yang dimiliki;

4.      Fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk (KTP Elektronik);

5.      Daftar Riwayat Hidup lengkap yang telah diisi dan ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran III.

6.      Fotokopi legalisir Surat Keputusan kepangkatan terakhir;

7.      Fotokopi legalisir seluruh Surat Keputusan dalam Jabatan Administrator bagi peserta seleksi dari Pejabat Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya yang relevan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;

8.      Fotokopi legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2017 dan tahun 2018;

9.      Fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III atau yang setara bagi pelamar Pejabat Administrator atau Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Jenjang Ahli Madya yang dipersyaratkan bagi peserta seleksi dari Pejabat Fungsional;

10.   Fotokopi legalisir Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Teknis atau Pendidikan dan Pelatihan Fungsional yang dimiliki;

11.   Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

12.   Asli Surat Keterangan Sehat Rohani (atau jiwa) dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah;

13.   Asli Surat  Keterangan  Bebas  Narkoba dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah yang  dilengkapi dengan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Unit Kesehatan Pemerintah paling kurang  1 (satu) bulan terakhir sebelum penyampaian Lamaran;

14.   Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat, dan tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa atas suatu tindak pidana kejahatan  yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dan diketahui oleh atasannya, dengan format sebagaimana Lampiran IV;

15.   Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh pelamar, dengan format sebagaimana Lampiran V;

16.   Fotokopi tanda terima SPT Pajak atau cetak Bukti Penerimaan Elektronik (Efin) tahun 2018;

17.   Fotokopi tanda terima atau resi bukti pengiriman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2018;

18.   Asli Surat Rekomendasi atau Persetujuan Tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansinya di atas materai Rp 6.000,- (enam ribu Rupiah), dengan format sebagaimana Lampiran VI; dan

19.   Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (background warna merah berseragam khaki) sebanyak 4 (empat) lembar, ditempel pada kertas dengan format sebagaimana Lampiran VII.

III.    TATA CARA PELAMARAN

1.      Berkas Lamaran beserta kelengkapan persyaratan ditata dengan urutan sebagaimana Lampiran VIII, dimasukkan ke dalam amplop tertutup, dan ditujukan kepada :

Yth.  Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019

d.a.   Sekretariat Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019

          BKPPD Kabupaten Magelang

Jl. Soekarno-Hatta No. 59 Kota Mungkid, Kode Pos 56511

2.      Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 diserahkan ke Sekretariat Panitia Seleksi. Penyerahan Lamaran pada setiap harinya dilayani pada jam kerja.

3.      Batas waktu penyampaian berkas Lamaran mulai tanggal 2 Desember 2019 dan diterima paling lambat pada tanggal 16 Desember 2019 pukul 15.30 WIB.

4.      Berkas Lamaran yang diserahkan melewati batas akhir waktu pelamaran yang telah ditentukan tidak akan diproses.

 

IV.   SISTEM SELEKSI

A.    Seleksi Administrasi

1.    Pada setiap berkas lamaran yang masuk dilakukan verifikasi kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.  

2.    Terhadap berkas lamaran yang lengkap diberikan status Berkas Lengkap (BL) dan terhadap berkas lamaran yang tidak lengkap diberikan status Berkas Tidak Lengkap (BTL).

3.    Terhadap lamaran Berkas Lengkap (BL) dilakukan penilaian administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

4.    Hasil penilaian administrasi terdiri dari Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

5.    Terhadap berkas lamaran yang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL), diberikan masa perbaikan kelengkapan berkas pelamaran dan dilakukan verifikasi ulang kelengkapan dokumen yang disampaikan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak dilengkapi, maka berkas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

6.    Berkas yang telah diserahkan ke Panitia Seleksi tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia Seleksi.

7.    Panitia Seleksi menetapkan paling kurang 3 (tiga) calon pejabat  pimpinan tinggi pratama yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

B.   Seleksi Kompetensi Teknis

1.     Seleksi kompetensi teknis dilaksanakan dengan uji gagasan tertulis dan/atau presentasi.

2.     Waktu dan tempat pelaksanaan uji gagasan tertulis dan/atau presentasi akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan uji gagasan tertulis dan/atau presentasi.

3.     Berdasarkan hasil seleksi kompetensi teknis, Panitia Seleksi menetapkan paling banyak 4 (empat) peserta untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

C.   Penelurusan Rekam Jejak.

1.    Penelusuran rekam jejak dilakukan melalui evaluasi terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan.

2.    Penelusuran rekam jejak dilakukan secara tertutup.

3.    Pansel dapat menetapkan/meminta bantuan instansi/pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam jejak.

D.   Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural

1.     Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan melalui metode Assessment Centre.

2.     Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan berdasarkan Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang telah ditetapkan.

3.     Waktu dan tempat pelaksanaan serta ketentuan asesmen akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan asesmen.

E.    Wawancara

1.    Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang mencakup gagasan tertulis, kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural, peminatan, motivasi, perilaku, karakter dan pemahaman teknis terkait dengan isu-isu aktual.

2.    Waktu dan tempat pelaksanaan serta ketentuan wawancara akan disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan wawancara.

F.    Hasil Seleksi

1.     Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahapan kepada peserta seleksi.

2.     Panitia Seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik sebagai calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat Yang Berwenang.

3.     Peringkat nilai yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bersifat rahasia.

V.      TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

NO

TAHAPAN

WAKTU

1.

Pengumuman.

28 Nov-15 Des 2019

2.

Pelamaran.

2-16 Des 2019

3.

Seleksi Administrasi.

2-16 Des 2019

4.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

16 Des 2019

5.

Seleksi Kompetensi Teknis (Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah).

18-20  Des 2019

6.

Pengumuman Hasil Uji Gagasan Tertulis/Penulisan Makalah.

20  Des 2019

7.

Penelusuran Rekam Jejak

16-30  Des 2019

8.

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (Assessment Centre).

26-27  Des 2019

9.

Wawancara.

30-31 Des 2019

10.

Penetapan Hasil Seleksi.

31 Des 2019

11.

Pengumuman Hasil Seleksi kepada Peserta.

31 Des 2019

12.

Penyampaian 3 (tiga) Peserta Seleksi dengan nilai terbaik kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

31 Des 2019

Keterangan :    

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui email, media sosial, atau diumumkan melalui website: www. magelangkab.go.id atau www.bkppd.magelangkab.go.id.

 

 

 

VI.   KETENTUAN LAIN-LAIN

1.      Informasi lengkap mengenai persyaratan dan kelengkapan berkas administrasi pelamaran dapat dilihat dan diunduh di website : www.bkppd.magelangkab.go.id.

2.      Setiap pelamar diperbolehkan melamar paling banyak 3 (tiga) formasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

3.      Berkas administrasi yang diproses adalah berkas yang lengkap sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

4.      Berkas lamaran menjadi milik Panitia Seleksi atau tidak dikembalikan dan tidak dapat diambil atau ditarik kembali dengan alasan apapun.

5.      Keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya.

6.      Biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.

7.      Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi dapat membatalkan hasil seleksi yang bersangkutan.

8.      Peserta/peserta seleksi tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan anggota Panitia Seleksi.

9.      Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi akan disampaikan melalui website : bkppd.magelangkab.go.id. Untuk itu, pelamar seleksi dihimbau untuk aktif mengakses website dimaksud. Kelalaian pelamar karena tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar/peserta seleksi.

10.   Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

11.   Sekretariat Panitia Seleksi : Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang

Alamat                   :    Jl. Soekarno-Hatta No. 59 Kota Mungkid, Kab. Magelang, Kode Pos 56511

Nomor Telepon    :    (0293) 789508 atau (0293) 788181 Pesawat 125

Nomor Fax.           :    (0293) 788122

E-mail                    :    bkppd@magelangkab.go.id

Website                 :    www.bkppd.magelangkab.go.id

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

 

Kota Mungkid, 28 November 2019

Ketua Panitia Seleksi

Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang

Tahun 2019

 

 ttd

 

RODJIKIN, S. Sos.

Lampiran-lampiran: Form Lamaran, DRH dll ms-word

selengkapnya:  https://s.id/SelterJPT

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara