Tugas dan Fungsi BKPPD


Created At : 2013-04-13 03:41:21 Oleh : bpmppt Konten tidak tayang di depan Dibaca : 2245

Keberadaan BKPPD Magelang didasari oleh Peraturan Bupati Magelang nomor 63 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, Dan Pelatihan  Daerah (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 63);

Berdasarkan jenis urusan pemerintahan, BKPPD Magelang melaksanakan penunjang urusan pemerintahan di bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

BKPPD menyelenggarakan fungsi:

a.       perumusan  konsep  kebijakan  bidang  informasi  dan  pengadaan  pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai, dan kesekretariatan;

b.       pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan                                sumber daya manusia, pengembangan      karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;

c.       pelaksanaan  kebijakan  teknis  bidang  informasi  dan  pengadaan  pegawai,pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;

d.       pembinaan teknis    penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang  urusan pemerintahan daerah dan pelayanan di bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;

e.       pelaksanaan administrasi bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;

f.        pelaksanaan fungsi kesekretariatan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah;

g.       pelaksanaan  Tugas  Pembantuan  yang  diberikan  kepada  daerah  bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai;

h.       pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi dan pengadaan pegawai, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan

i.         karier, kesejahteraan dan pembinaan pegawai; dan

j.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Peran BKPPD dalam  pelaksanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan antara lain :

a.      Peningkatan kualitas Sumberdaya Aparatur pemerintah.

b.     Peningkatan kualitas perencanaan dan pengembangan pegawai.

c.      Peningkatan kinerja pelayanan administrasi kepegawaian.

d.     Peningkatan pembinaan PNS.

e.      Penegakan Disiplin PNS.

f.       Penataan PNS dalam jabatan maupun syarat jabatan sesuai dengan kompetensi.

g.     Peningkatan sistem administrasi kepegawaian yang berkualitas dan berdisiplin tinggi

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara