BKPPD KABUPATEN MAGELANG GELAR IKRAR NETRALITAS ASN


Created At : 2023-11-03 00:00:00 Oleh : SEKRETARIAT BKPPD Artikel Dibaca : 326

BKPPD KABUPATEN MAGELANG GELAR IKRAR NETRALITAS ASN

 

 

 


Magelang [www.bkppd.magelangkab.go.id] - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, menggelar pengucapan ikrar sekaligus penandatanganan pakta integritas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hari ini Kamis (02/11/2023), di Ruang Rapat Bina Karya SETDA Kabupaten Magelang.

Pengucapan ikrar dan penandatangan pakta integritas netralitas ASN dipimpin secara langsung oleh Kepala BKPPD, Eko Tavip Haryanto, S.E, diikuti oleh seluruh ASN BKPPD.

 


Eko Tavip Haryanto, S.E, menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh menapun dan tidak memihak pada kepentingan tertentu, selain itu pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan untuk menjamin netralitas ASN.

ASN wajib menjaga netralitas, integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,ucapnya.

Acara ini merupakan bukti langkah konkret dan komitmen ASN BKPPD dalam menciptakan lingkungan pemerintah yang netral dan berintegritas untuk mendukung proses demokrasi yang adil, jujur, dan bebas dari campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang.

Kepala BKPPD berharap, setelah pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN ini, ASN BKPPD dapat mengimplementasikan ikrar dan pakta integritas netralitas ASN yang sudah ditandangani tersebut dengan tanggung jawab untuk bersama-sama memastikan pelaksanaan pemilu yang demokratis, memberikan teladan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.


Berikut ikar netralitas ASN yang diucapkan :

Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kami ASN Pemerintah Kabupaten Magelang, berikrar:

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 

3.  Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong

4.  Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

 

(Hayu Katulangi)

 

 

 

 

 

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara