Sebanyak 1.220
peserta CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang
dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti
tahapan
selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan
besok hari
Selasa (30/11/2021) hingga Kamis (2/11/2021).
"1.220 peserta
pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten
Magelang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang"kata Kepala Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Eko
Tavip
Haryanto,SE.
Tes Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) Pemerintah Kabupaten
Magelang dipusatkan di gedung UPT TIK Universitas Negeri Yogyakarta
(UNY), yang
terbagi menjadi 8 sesi tes.
"Ada 3 sesi pada
hari pertama dan kedua setiap sesi
terdiri dari 165 peserta, sedangkan dihari ketiga ada 2 sesi, sesi
terakhir 65
peserta"ujarnya.
Sesuai
pengumuman nomor:
810/2471/22/2021 perihal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
Penerimaan CPNS
tahun anggaran 2021, peserta SKB harus memenuhi beberapa ketentuan
yaitu wajib
mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker,menjaga jarak, wajib
melakukan
swab test PCR/Antigen serta membawa dokumen sebagai berikut :
1.
Kartu peserta
ujian yang diunduh di
https://sscasn.bkn.go.id
2.
Kartu Tanda
Penduduk (KTP) asli atau
surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan.
3.
Hasil Swab test
: RT PCR kurun waktu
maksimal 1x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 2x24 jam
dengan
hasil negatif.
4.
Formulir
deklarasi sehat yang
terdapat di laman https://sscasn.bkn.go.id dan telah diisi.
"Jika peserta
tidak membawa salah satu dokumen dimaksud,
maka panitia berhak membatalkan keikutsertaannya dan dinyatakan
gugur"tegas Eko.
Kemudian ia
menambahkan jika ada peserta yang dinyatakan
positif covid19 pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang dengan
catatan
peserta yang terkonfirmasi covid19 segera melaporkan paling lambat H-1
sebelum
tes.
Eko berharap
semoga pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) berjalan dengan lancar.
"Kerjasama baik
peserta maupun panitia sangatlah penting
demi kelancaran pelaksanaan SKB ini, semoga SKB berjalan dengan fair,
objektif,
transparan tanpa ada kecurangan, setelah SKB selesai kita akan memasuki
tahap
pengolahan atau integrasi hasil SKD dan SKB",katanya.
Pemerintah
Kabupaten Magelang masuk dalam penjadwalan tahap
II, sehingga sesuai jadwal tahapan proses rekonsiliasi integrasi hasil
SKD dan
SKB dilakukan pada kurun waktu 21-24 Desember 2021.
Dilanjutkan
proses validasi hasil integrasi SKD dan SKB pada
27-28 Desember 2021, setelahnya penyampaian hasil SKD dan SKB pada
tanggal
29-30 Desember 2021.
(Hayu/editor:
Hanafi)