Kembali

34 ASN BKPPD SIAP VERVAL DATA KEMISKINAN KE LAPANGAN


MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id)- Berangkat dari pemanfaatan data kemiskinan mikro yang belum optimal serta upaya menyajikan data yang akurat dan terkini tentang kondisi masyarakat, Pemkab Magelang melakukan langkah inisiatif pembaharuan data kemiskinan dengan melibatkan ASN sebagai petugas verifikasi.


Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi dan Pelatihan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Tahun 2025 di Ruang Rapat BKPPD, Kamis (31/7/2025) yang dihadiri oleh 34 (tiga puluh empat) ASN internal BKPPD sebagai Petugas Cacah Lapangan (PCL) yang nantinya akan melakukan verifikasi secara langsung ke rumah-rumah penduduk. Masing-masing ASN akan mendapat tugas verifikasi data keluarga miskin sesuai domisilinya, sebanyak 10 hingga 12 kepala keluarga. 


“Masalah data ini sangat kompleks diantaranya masyarakat miskin belum seluruhnya terdata, penerima bantuan tidak lagi memenuhi kriteria,program tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan,”terang Sekretaris BKPPD, Sungedi pada saat membuka acara.

  

“untuk itu hasilnya nanti akan dijadikan dasar perencanaan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,”lanjutnya.

 

Ia menerangkan bahwa  angka kemiskinan di Kabupaten Magelang menurun lambat. Pada 2023 ada di angka 10,96 persen, sedangkan pada 2024 ada di 10,83 persen.



Dilanjutkan penjelasan teknis di lapangan oleh tim instruktur verval data kemiskinan BKPPD yang sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis dari Badan Pusat Statistik dan Dinas Kominfo Kabupaten Magelang.

 

Target Pendataan dijelaskan oleh instruktur fokus pada Desil 1 (10% terbawah) dan Desil 2 (11–20% terbawah) dan total keluarga yang harus didata sebanyak 87.000 keluarga.

 

Metode Pengumpulan Data :

CAWI (Computer-Assisted Web Interviewing) Wawancara via aplikasi online

PAPI (Paper and Pencil Interviewing) sebagai alternatif Digunakan jika adakendala teknis (internet, cuaca, geografis)


Secara teknis ada 3 (tiga) alur kegiatan pendataan yaitu :

1.    Petugas berkoordinasi awal kepada kepala desa

Meminta izin kemudian mengetahui lokasi keluarga target (jika pihak desa tidak mengenali keluarga target pihak desa di minta untuk membuka aplikasi SIKS NG melihat data yang lebih detail terkait anggota keluarga)

2.    Petugas mendata dari rumah ke rumah

Petugas mendata sesuai dengan keluarga yang menjadi target

3.    Petugas berkoordinasi akhir

Petugas melakukan koordinasi akhir dengan Kepala Desa, berpamitan secara sopan, serta meminta NIK keluarga miskin yang belum tersedia




Sebagai penjaminan kualitas data, ada proses-proses yang dilakukan untuk mengawal agar data itu mengandung eror seminimal mungkin. Instruktur menyebutkan di dalam statistik ada sampling error, dan non sampling error.

 

"Yang dikatakan sampling error dari metodologi yang kita lakukan, dapat karena ada hal-hal yang belum tercakup dalam metodologi di dalam validasi, pengolahannya, maupun aplikasinya,”jelas Kurnia Novi, salah satu instruktur verval data.

 

Sedangkan Non sampling error itu, bisa terjadi pada saat kita berkomunikasi pada responden tidak pas apa yang kita tanyakan dan jawaban responden pun ketika ditanya juga jawabannya tidak pas atau tidak jujur,” jelasnya.

 

Ia berpesan agar para petugas cacah lapangan memastikan proses pengumpulan data valid dan reliabel. Selain itu, penting juga untuk melakukan validasi data dan memperhatikan setiap kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pengumpulan data. Dengan meminimalkan atau menghindari kesalahan ini, maka data yang dihasilkan akan lebih akurat dan dapat diandalkan untuk analisis dan pengambilan keputusan.

 

 

“Semua rangkaian kegiatan mulai dari nilai evaluasi pelatihan setiap petugas, kualitas penyelenggaraan pelatihan, temuan error hingga capaian hasil pendataan akan dijadikan sebagai indikator evaluasi dukungan SKPD dalam mensukseskan kegiatan ini,”tandasnya.