
MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id)- Berangkat dari pemanfaatan data kemiskinan mikro yang belum optimal serta upaya menyajikan data yang akurat dan terkini tentang kondisi masyarakat, Pemkab Magelang melakukan langkah inisiatif pembaharuan data kemiskinan dengan melibatkan ASN sebagai petugas verifikasi.
Menindaklanjuti hal tersebut, Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang menyelenggarakan
Sosialisasi dan Pelatihan Verifikasi dan Validasi Data Kemiskinan Tahun 2025 di
Ruang Rapat BKPPD, Kamis (31/7/2025) yang dihadiri oleh 34 (tiga puluh empat) ASN internal BKPPD
sebagai Petugas Cacah Lapangan (PCL) yang nantinya akan melakukan verifikasi
secara langsung ke rumah-rumah penduduk. Masing-masing ASN akan mendapat tugas
verifikasi data keluarga miskin sesuai domisilinya, sebanyak 10 hingga 12
kepala keluarga.
“Masalah data ini sangat kompleks
diantaranya masyarakat miskin belum seluruhnya terdata, penerima bantuan tidak
lagi memenuhi kriteria,program tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan,”terang
Sekretaris BKPPD, Sungedi pada saat membuka acara.
“untuk itu hasilnya nanti akan
dijadikan dasar perencanaan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran,”lanjutnya.
Ia menerangkan bahwa angka kemiskinan di Kabupaten Magelang menurun
lambat. Pada 2023 ada di angka 10,96 persen, sedangkan pada 2024 ada di 10,83
persen.
Dilanjutkan penjelasan teknis di
lapangan oleh tim instruktur verval data kemiskinan BKPPD yang sebelumnya telah
mengikuti Bimbingan Teknis dari Badan Pusat Statistik dan Dinas Kominfo
Kabupaten Magelang.
Target Pendataan dijelaskan oleh
instruktur fokus pada Desil 1 (10% terbawah) dan Desil 2 (11–20% terbawah) dan
total keluarga yang harus didata sebanyak 87.000 keluarga.
Metode Pengumpulan Data :
CAWI (Computer-Assisted Web
Interviewing) Wawancara via aplikasi online
PAPI (Paper and Pencil Interviewing)
sebagai alternatif Digunakan jika adakendala teknis (internet, cuaca,
geografis)
Secara teknis ada 3 (tiga) alur
kegiatan pendataan yaitu :
1. Petugas berkoordinasi awal kepada
kepala desa
Meminta izin kemudian mengetahui
lokasi keluarga target (jika pihak desa tidak mengenali keluarga target pihak
desa di minta untuk membuka aplikasi SIKS NG melihat data yang lebih detail
terkait anggota keluarga)
2. Petugas mendata dari rumah ke rumah
Petugas mendata sesuai dengan keluarga
yang menjadi target
3. Petugas berkoordinasi akhir
Petugas melakukan koordinasi akhir
dengan Kepala Desa, berpamitan secara sopan, serta meminta NIK keluarga miskin
yang belum tersedia

Sebagai penjaminan kualitas data, ada proses-proses yang dilakukan untuk mengawal agar data itu mengandung eror seminimal mungkin. Instruktur menyebutkan di dalam statistik ada sampling error, dan non sampling error.
"Yang dikatakan sampling error
dari metodologi yang kita lakukan, dapat karena ada hal-hal yang belum tercakup
dalam metodologi di dalam validasi, pengolahannya, maupun aplikasinya,”jelas
Kurnia Novi, salah satu instruktur verval data.
Sedangkan Non sampling error itu, bisa
terjadi pada saat kita berkomunikasi pada responden tidak pas apa yang kita
tanyakan dan jawaban responden pun ketika ditanya juga jawabannya tidak pas
atau tidak jujur,” jelasnya.
Ia berpesan agar para petugas cacah lapangan memastikan proses pengumpulan data valid dan reliabel. Selain itu, penting juga untuk melakukan validasi data dan memperhatikan setiap kesalahan yang mungkin terjadi selama proses pengumpulan data. Dengan meminimalkan atau menghindari kesalahan ini, maka data yang dihasilkan akan lebih akurat dan dapat diandalkan untuk analisis dan pengambilan keputusan.
“Semua rangkaian kegiatan mulai dari
nilai evaluasi pelatihan setiap petugas, kualitas penyelenggaraan pelatihan,
temuan error hingga capaian hasil pendataan akan dijadikan sebagai indikator
evaluasi dukungan SKPD dalam mensukseskan kegiatan ini,”tandasnya.
