64,3 % Pejabat Wajib LHKPN belum mematuhi ketentuan pelaporan


Created At : 2016-04-13 05:01:38 Oleh : BKD - Data Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 496


Berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor : 180.182/486/KEP/13/2015 tentang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Pejabat yang ditetapkan menjadi Wajib LHKPN adalah : Bupati, Wakil Bupati, Seluruh Pejabat Struktural Eselon II dan Seluruh Pejabat Struktural Eselon III. Secara rutin, seluruh Pejabat Wajib LHKPN tersebut diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Jumlah formasi jabatan yang menjadi Wajib LHKPN Di Pemerintah Kabupaten Magelang adalah 191 jabatan, saat ini terdapat 182 Pejabat yang duduk dalam jabatan yang menjadi Wajib LHKPN. Akan tetapi, Capaian kepatuhan pelaporan LHKPN masih rendah, yaitu 35,7 %. Artinya hanya 65 Pejabat Wajib LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN pada KPK. Terdapat 117 Pejabat Wajib LHKPN yang belum pernah melaporkan LHKPN kepada KPK, baik sejak pertama kali ditetapkan ataupun sejak duduk pertama kali pada jabatan yang menjadi Wajib LHKPN. Yaitu sebesar 64,3 % Pejabat Wajib LHKPN masih belum mematuhi ketentuan pelaporan LHKPN.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau yang disebut LHKPN, adalah daftar seluruh Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang dituangkan dalam formulir LHKPN sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedangkan, Harta kekayaan penyelenggara negara adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
Dengan menyampaikan LHKPN secara rutin sesuai ketentuan, diharapkan para Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akan semakin berhati-hati dalam mengemban amanah, baik jabatan, kewenangan, maupun anggaran.
Sebagai pengejawantahan ucapan sumpah janji dan ikrar pakta integritas, melalui kepatuhan pelaporan LHKPN akan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang amanah yang sesuai dengan komitmen Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk mewujudkan good government yang menjadi pengejawantahan visi “Amanah” untuk menegakkan high trust society. Prinsipnya, tidak ada larangan yang membatasi setiap Pejabat atau Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang; untuk memiliki mobil banyak, tabungan, deposito dan rumah dimana-mana, serta harta kekayaan yang melimpah ruah; asalkan didapatkan dari cara-cara yang sah dan tidak melanggar ketentuan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menyelenggarakan SOSIALISASI DAN ASISTENSI PENYUSUNAN LHKPN BAGI PARA PEJABAT WAJIB LHKPN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG pada tanggal 12 April 2016 bertempat di Ruang Bina Karya Setda Kab. Magelang.

Maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi dan asistensi penyusunan lhkpn ini adalah :
a)    Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan lhkpn oleh para wajib lhkpn.
b)    Untuk memberikan fasilitasi dalam penyusunan lhkpn yang secara langsung disampaikan oleh pemateri utama dari kpk-ri.
c)    Dapat menjadi media untuk meningkatkan pengetahuan dan upaya pencegahan korupsi melalui pelaporan lhkpn.

mengundang tim pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) kegiatan ini diikuti oleh 117 pejabat wajib LHKPN di Pemkab Magelang.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara