Magelang
(bkppd.magelangkab.go.id) – Menjelang
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi
Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Non-Guru, Pemerintah
Kabupaten
Magelang telah mengumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor : 810/
1832
/22/2021 terkait Jadwal Pelaksanaan SKD CASN Pemerintah Kabupaten
Magelang.
Pelaksanaan
SKD Pemerintah Kabupaten Magelang dimulai tanggal 4 September 2021.
Para
peserta wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi
daerah.
Jika peserta melanggar salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut
maka
panitia dapat menggugurkan keikutsertaan peserta.
“Ada
sembilan poin yang harus diperhatikan dan ditaati oleh peserta SKD,
jika
melanggar, kami panitia seleksi CASN akan membatalkan keikutsertaan
pelamar dan
menyatakan gugur” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan
Daerah, Eko Tavip Haryanto, SE, selaku Sekretaris Tim Seleksi CASN
Kabupaten
Magelang.
Panitia akan
membatalkan keikutsertaan pelamar
dan menyatakan
gugur bagi pelamar
yang dengan alasan apapun dengan
kondisi salah satu dari 9 (sembilan) poin yang dimaksud
Berikut
kondisi yang dapat membuat keikutsertaan peserta dalam
SKD CASN
2021 dinyatakan gugur, antara lain:
1.
Tidak hadir kecuali bagi
pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani
isolasi.
2.
Terlambat hadir.
3.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan Kartu Ujian.
4.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman
kependudukan.
5.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan hasil swab test RT PCR asli kurun waktu maksimal 2x24 jam
atau
rapid test antigen asli kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil
negatif/ non
reaktif.
6.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pelamar yang
berada di
wilayah Jawa, Madura, dan Bali, atau surat keterangan dokter dari rumah
sakit
pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin
karena
memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga)
bulan,
dan penderita komorbid.
7.
Tidak membawa dan tidak
menunjukkan Formulir Deklarasi Sehat.
8.
Tidak memakai pakaian sesuai
ketentuan.
9.
Tidak memakai masker sesuai ketentuan.
Eko
berpesan kepada seluruh peserta seleksi SKD benar-benar memahami dan
menaati aturan dalam pengumuman
pelaksanaan SKD agar tes dapat berjalan dengan lancar.
“Kelalaian
pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab
pelamar”,tegasnya.
Created At : 2021-09-10 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Artikel Dibaca : 1757