AGAR TAK GUGUR SKD, PESERTA WAJIB TAATI ATURAN INI !


Created At : 2021-09-10 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Artikel Dibaca : 1757


Magelang (bkppd.magelangkab.go.id) – Menjelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Non-Guru, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor : 810/ 1832 /22/2021 terkait Jadwal Pelaksanaan SKD CASN Pemerintah Kabupaten Magelang.

Pelaksanaan SKD Pemerintah Kabupaten Magelang dimulai tanggal 4 September 2021. Para peserta wajib menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh panitia seleksi daerah. Jika peserta melanggar salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut maka panitia dapat menggugurkan keikutsertaan peserta.

“Ada sembilan poin yang harus diperhatikan dan ditaati oleh peserta SKD, jika melanggar, kami panitia seleksi CASN akan membatalkan keikutsertaan pelamar dan menyatakan gugur” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Eko Tavip Haryanto, SE, selaku Sekretaris Tim Seleksi CASN Kabupaten Magelang.

Panitia  akan  membatalkan  keikutsertaan  pelamar  dan  menyatakan  gugur  bagi pelamar yang dengan alasan apapun dengan kondisi salah satu dari 9 (sembilan) poin yang dimaksud

Berikut kondisi yang dapat membuat keikutsertaan peserta dalam SKD CASN 2021 dinyatakan gugur, antara lain:

1.    Tidak hadir kecuali bagi pelamar yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi.

2.    Terlambat hadir.

3.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan Kartu Ujian.

4.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan.

5.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan hasil swab test RT PCR asli kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen asli kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/ non reaktif.

6.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi pelamar yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, atau surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid.

7.    Tidak membawa dan tidak menunjukkan Formulir Deklarasi Sehat.

8.    Tidak memakai pakaian sesuai ketentuan.

9.    Tidak memakai masker sesuai ketentuan.

 

Eko berpesan kepada seluruh peserta seleksi SKD benar-benar memahami dan menaati  aturan dalam pengumuman pelaksanaan SKD agar tes dapat berjalan dengan lancar.

“Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab pelamar”,tegasnya.

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara