Kembali

Anggota Komisi A, Hibatun Wafiroh : Pengelolaan Arsip dapat menjamin keselamatan aset daerah.

  Anggota Komisi A, Hibatun Wafiroh saat memberikan materi pada FGD Pengelolaan Arsip 


Magelang[bkppd.magelangkab.go.id]- “pengeloaan arsip salah satunya menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta  keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa,”demikian yang disampaikan Anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Magelang, Hibatun Wafiroh sebagai narasumber Forum Group Discussion (FGD)Pengelolaan Kearsipan yang diselenggarakan BKPPD pada , Rabu(12/02/2025) di Ruang Rapat Bina Karya Setda Kabupaten Magelang.

 

Beliau menjelaskan keterbatasan anggaran seringkali dianggap sebagai biang keladi dari permasalahan dari penyelenggaraan kearsipan yang tidak sesuai harapan. Tetapi barangkali permasalah itu bisa berawal dari masih adanya anggapan bahwa arsip itu tidak penting sehingga memunculkan pemasalahan keterbatasan kemampuan SDM dan keterbatasan Sarana Prasarana. Karena arsip dianggap tidak penting maka  pemerintah tidak menganggarkan kebutuhan arsip.

 

Pada FGD yang diikuti oleh ASN pada BKPPD, Jabatan Fungsional Arsiparis/ Pengelola Arsip pada Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan BPPKAD dibuka langsung oleh Kepala BKPPD, Eko Tavip Haryanto.

 

Selain narasumber dari anggota DPRD, Arsiparis Ahli Muda dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispuspa), Agus Siyam Sunarti, S.E. dan Ari Parwati, S.Sos  memberikan pemaparan tentang pengelolaan arsip vital dan arsip elektronik.

 

Menurut Perbup No. 75 Tahun 2016, Arsip vital merupakan Informasi terekam yang sangat penting dan melekat pada keberadaan dan kegiatan organisasi yang di dalamnya mengandung informasi mengenai status hukum, hak dan kewajiban serta aset (kekayaan)  instansi dan jika dokumen/arsip vital hilang tidak dapat diganti dan mengganggu atau menghambat keberadaan dan pelaksanaan kegiatan instansi.

 

“Penyelamatan arsip vital menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah, Penanggung Jawab Arsip Vital berkoordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), Penanggung Jawab Arsip Vital berkoordinasi dengan ANRI untuk penyelamatan arsip akibat bencana nasional, tingkat kerusakan skala kecil diatasi oleh PD sedangkan skala besar dapat bekerja sama dengan LKD,”kata Agus Siam.

 

Pihaknya siap memfasilitasi proses penyusutan arsip dengan tujuan pengurangan arsip, sebab tidak semua arsip memiliki nilai guna yang abadi dan tidak semua arsip disimpan terus-menerus melainkan ada sebagian arsip yang perlu dipindahkan bahkan dimusnahkan.

 

Ari Parwanti turut menambahkan di  era digitalisasi sekarang ini, arsip harus mengikuti perkembangan zaman. Arsip tetap membutuhkan bentuk fisik (kertas), namun juga dikelola melalui Pengelolaan Arsip Elektronik (PAE) yakni proses pengendalian arsip elektronik secara efisien, efektif, dan sistematis yang meliputi pembuatan penerimaan, penggunaan, penyimpanan, pemeliharaan, alih media, penyusutan, akuisisi, deskripsi, pengolahan, preservasi, akses dan pemanfaatan.

 

Untuk diketahui bahwa mulai awal tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menerapkan pengelolaan arsip elektronik melalui aplikasi SRIKANDI, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Pengurusan Surat SRIKANDI meliputi penomoran surat sentralisasi di sekretariat/unit kearsipan, penyimpanan dan pemberkasan surat sentralisasi di unit kearsipan.

 

Dispuspa siap memfasilitasi proses implementasi SRIKANDI pada setiap perangkat daerah jika mengalami hambatan dalam penggunaannya.(Hy)