Apakah CPNS bisa mengajukan Cuti Melahirkan?


Created At : 2015-08-29 01:33:34 Oleh : @mashanafi Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1758
Yth. Admin BKD kab. Magelang. Saya ingin menanyakan perihal cuti melahirkan bagi CPNS. Apakah mendapat hak yang sama seperti PNS? Jika iya bagaimana prosedur pengajuannya, dan jika tidak apakah bisa mengajukan cuti sakit? Demikian, atas informasinya saya ucapkan terimakasih..

Demikian pertanyaan yang diajukan salah satu pengguna media sosial di Halaman FB Badan Kepegawaian Daerah. Masalah yang sama sering ditanyakan juga di forum-forum pembinaan kepegawaian. Baiklah akan kita bahas mengenai hal ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor  24 Tahun 1976 tidak disebutkan secara khusus cuti untuk CPNS kecuali hanya ada pada penjelasan atas pasal 4 yang menyebutkan bahwa yang berhak mendapatkan cuti tahunan adalah PNS yang di dalamnya termasuk CPNS yang telah bekerja minimal 1 tahun. Demikian juga dalam Surat Edaran BAKN (sekarang BKN) nomor 1 tahun 1977 poin 5 tentang cuti bersalin, di situ tidak disebutkan spesifik tentang cuti bersalin bagi CPNS. Tentu setelah membaca dasar-dasar aturan tersebut, timbul pertanyaan, bagaimanakah hak Cuti bagi CPNS? mengingat CPNS adalah masa percobaan sebelum diangkat secara penuh menjadi PNS, apakah nanti cutinya CPNS diberikan 80% nya seperti gaji?

Menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, BKN pernah memberikan penjelasan melalui surat atas pertanyaan dari salah satu Pemerintah Daerah yanng mana balasannya ditembuskan ke semua pemerintah daerah bahwa :
Meskipun dalam peraturan perundang-undangan (PP no 24 tahun 76) dan surat edara BAKN sebagaimana disebutkan sebelumnya hanya mengatur hak cuti bagi Pegawai Negeri Sipil wanita, tetapi aturan tersebut juga berlaku bagi CPNS dengan ketentuan cuti bersalin yang diambil ketika masih CPNS diperhitungkan sebagai cuti untuk persalinan pertama

Kesimpulannya, CPNS tetap dapat mengajukan Cuti Melahirkan dengan ketentuan sama dengan PNS, tidak dikurangi 80% masa cutinya... :D
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara