Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kabupaten Magelang Tahun 2023


Created At : 2023-03-17 00:00:00 Oleh : hayu Artikel Dibaca : 577


MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id)Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah. PPK dapat diemban oleh PA/KPA dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Untuk memberikan referensi terkait Pengadaan barang/ jasa bagi Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kabupaten Magelang, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan Teknis bagi PA/KPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Bimtek dilaksanakan hari ini Rabu (15/3/2023) di Ruang Rapat Bina Karya Setda Kabupaten Magelang secara klasikal diikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing OPD di Kabupaten Magelang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto membuka secara langsung acara didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Setda, Nanda Cahyadi Pribadi, AP., M.Si sekaligus menjadi narasumber bimtek.

Dalam sambutannya, Sekda memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) selaku penyelenggara dan tim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Kabupaten Magelang selaku narasumber bimtek.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam kegiatan pembangunan nasional yang ditujukan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional.

“Proses pengadaan barang/jasa bukan hanya soal untung dan rugi, tetapi juga berbicara tentang efisiensi dan efektifitas dan merupakan sesuatu yang sangat krusial karena menyangkut kehidupan masyarakat, sedikit saja kesalahan maka dampaknya akan dirasakan secara menyeluruh”, ungkapnya.

“Adanya kebijakan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, maka menimbulkan konsekuensi tanggung jawab yang besar, mengawal proses pengadaan dari mulai perencanaan sampai dengan serah terima barang”, tambahnya.

Sekda berharap melalui Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mampu memberikan tambahan wawasan dan penjelasan terbaru bagi Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran untuk digunakan sebagai bekal dalam mengemban tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara