
MAGELANG
(www.bkppd.magelangkab.go.id) - Pejabat
Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran
(PA)/Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan
yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran
belanja
daerah. PPK dapat diemban oleh PA/KPA dalam hal mengadakan ikatan untuk
pengadaan barang jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan,
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk
memberikan referensi terkait Pengadaan barang/ jasa bagi Pengguna
Anggaran/
Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kabupaten
Magelang,
Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan,
dan
Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Bimbingan
Teknis
bagi PA/KPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Bimtek
dilaksanakan hari ini Rabu (15/3/2023) di Ruang Rapat Bina Karya Setda
Kabupaten Magelang secara klasikal diikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang
Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing OPD di Kabupaten
Magelang.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Magelang, Drs. Adi Waryanto membuka secara langsung
acara
didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda,
Nanda Cahyadi Pribadi, AP., M.Si
sekaligus menjadi narasumber bimtek.
Dalam
sambutannya, Sekda memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Badan
Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) selaku
penyelenggara dan
tim dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
serta Bagian
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Kabupaten Magelang selaku
narasumber
bimtek.
Lebih
lanjut beliau mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah
mempunyai peran
penting dalam kegiatan pembangunan nasional yang ditujukan untuk
peningkatan
pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional.
“Proses
pengadaan barang/jasa bukan hanya soal untung dan rugi, tetapi juga
berbicara
tentang efisiensi dan efektifitas dan merupakan sesuatu
yang
sangat krusial karena menyangkut kehidupan masyarakat, sedikit saja
kesalahan
maka dampaknya akan dirasakan secara menyeluruh”, ungkapnya.
“Adanya
kebijakan Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat
Pembuat
Komitmen, maka menimbulkan konsekuensi tanggung jawab yang besar,
mengawal
proses pengadaan dari mulai perencanaan sampai dengan serah terima
barang”,
tambahnya.
Sekda
berharap
melalui Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mampu
memberikan
tambahan wawasan dan penjelasan terbaru bagi Pengguna Anggaran/ Kuasa
Pengguna
Anggaran untuk digunakan sebagai bekal dalam mengemban tugasnya sebagai
Pejabat
Pembuat Komitmen.
Created At : 2023-03-17 00:00:00 Oleh : hayu Artikel Dibaca : 56