BKPPD Kabupaten Magelang Lakukan Pemberkasan secara Luring bagi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Kebutuhan Tahun 2022


Created At : 2023-05-06 00:00:00 Oleh : Hayu Ferika Berita Utama Dibaca : 661



MAGELANG (bkppd.magelangkab.go.id)-Berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 3 Mei hingga 5 Mei 2023,  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang melalui Bidang Pengadaan,  Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian melaksanakan verifikasi pemberkasan secara luring untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru kebutuhan tahun 2022, di Pusdiklat Pamong Desa Dlimas Tegalrejo Jalan Kyai Abdan Dlimas Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang

Kegiatan dilaksanakan  sesuai dengan Pengumuman Kepala BKPPD Kabupaten Magelang Nomor 810/1292/22/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Pemberkasan Usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Magelang Kebutuhan Tahun 2022.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPPD, Aini Farida,S.E mengatakan jumlah total keseluruhan 752 peserta calon PPPK jabatan fungsional Guru untuk mengisi kebutuhan formasi Guru SD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang tahun 2022.

"Peserta sebelumnya telah melakukan pemberkasan secara daring melalui akun masing-masing di laman https//sscasn.bkn.go.id", katanya.

Ia menambahkan disamping mengunggah dokumen pada portal SSCASN, peserta juga menginput data dan mengunggah dokumen melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIPGAN) milik Pemkab Magelang.

"Pemberkasan secara fisik (hardcopy) kami lakukan untuk memastikan dan mencocokkan data (softcopy) yang sudah diunggah peserta di akun milik mereka masing-masing pada portal sscasn",tandasnya.

Hasim Asngari, S.H,M.M, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda pada BKPPD memberikan pengarahan kepada calon PPPK agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan tertib memasuki ruangan verifikasi.

Hasim menginformasikan dari total 752 peserta, terdapat 10 (sepuluh) peserta yang tidak hadir pada kegiatan verifikasi, 6  diantaranya sudah menyatakan mundur dan telah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai calon PPPK, sedangkan 4 lainnya perlu dikonfirmasi kembali mengenai ketidakhadirannya.

"Perlu dipastikan karena yang bersangkutan memang mundur atau tidak, kalo mundur dibuat surat pernyataan, atau bisa jadi informasi yang kita umumkan belum sampai ke ybs" jelasnya.

"Setelah kegiatan verifikasi fisik selesai, kita akan langsung usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses penerbitan Nomor Induk PPPK",pungkasnya.

 

Hayu Katulangi/ Editor : M.Hanafi.
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara