MAGELANG
(bkppd.magelangkab.go.id)-Berlangsung selama 3
(tiga) hari dari tanggal 3 Mei hingga 5 Mei 2023,
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan
Informasi Kepegawaian melaksanakan
verifikasi pemberkasan secara luring untuk calon Pegawai Pemerintah
dengan
Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru kebutuhan tahun 2022, di
Pusdiklat
Pamong Desa Dlimas Tegalrejo Jalan Kyai Abdan Dlimas Kecamatan
Tegalrejo
Kabupaten Magelang
Kegiatan
dilaksanakan
sesuai dengan Pengumuman Kepala BKPPD Kabupaten Magelang
Nomor
810/1292/22/2023 tanggal 28 April 2023 perihal Pemberkasan Usul Nomor
Induk
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru
Pemerintah
Kabupaten Magelang Kebutuhan Tahun 2022.
Kepala Bidang
Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi
Kepegawaian BKPPD, Aini Farida,S.E mengatakan jumlah total keseluruhan
752
peserta calon PPPK jabatan fungsional Guru untuk mengisi kebutuhan
formasi Guru
SD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang tahun 2022.
"Peserta
sebelumnya telah melakukan pemberkasan secara
daring melalui akun masing-masing di laman https//sscasn.bkn.go.id",
katanya.
Ia menambahkan
disamping mengunggah dokumen pada portal
SSCASN, peserta juga menginput data dan mengunggah dokumen melalui
Sistem
Informasi Manajemen Kepegawaian (SIPGAN) milik Pemkab Magelang.
"Pemberkasan
secara fisik (hardcopy) kami lakukan untuk
memastikan dan mencocokkan data (softcopy) yang sudah diunggah peserta
di akun milik
mereka masing-masing pada portal sscasn",tandasnya.
Hasim Asngari,
S.H,M.M, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Ahli Muda pada BKPPD memberikan pengarahan kepada calon PPPK agar tetap
menerapkan protokol kesehatan dan tertib memasuki ruangan verifikasi.
Hasim
menginformasikan dari total 752 peserta, terdapat 10
(sepuluh) peserta yang tidak hadir pada kegiatan verifikasi, 6 diantaranya sudah
menyatakan mundur dan telah
membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai calon PPPK, sedangkan
4 lainnya
perlu dikonfirmasi kembali mengenai ketidakhadirannya.
"Perlu
dipastikan karena yang bersangkutan memang mundur
atau tidak, kalo mundur dibuat surat pernyataan, atau bisa jadi
informasi yang
kita umumkan belum sampai ke ybs" jelasnya.
"Setelah
kegiatan verifikasi fisik selesai, kita akan
langsung usulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses
penerbitan
Nomor Induk PPPK",pungkasnya.
Hayu
Katulangi/ Editor : M.Hanafi.
Created At : 2023-05-06 00:00:00 Oleh : Hayu Ferika Berita Utama Dibaca : 661