Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Fiqi Ahmad sedang memberikan materi pembinaan disiplin bagi ASN
MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pembinaan Disiplin bagi ASN BKPPD, dan beberapa OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Magelang, pada Jumat (23/5/2025) di Ruang Rapat Bina Karya Komplek Setda Kabupaten Magelang.
Untuk pertama kali Plt.
Kepala BKPPD, Azis Amin Mujahidin memberikan pengarahan sekaligus membuka acara
tersebut. Beliau mengatakan bahwa ASN BKPPD merupakan figur pilihan yang menjadi
contoh untuk ASN lainnya baik dalam tingkah laku maupun tutur kata.
“ASN yang berada di sini
adalah ASN pilihan yang memberikan keteladanan harus dapat meningkatkan kapasitas
diri atau personal branding yang baik”,katanya.
Tujuan Pembinaan
Disiplin ASN adalah mewujudkan Pemerintah Kabupaten Magelang yang memiliki aparatur pemerintahan yang mampu melaksanakan tata kelola
pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, netral dan bebas dari
intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Fiqi Ahmad yang menegaskan bahwa DPRD mendukung dan berkomitmen bersama Pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya yaitu dengan menerapkan sistem merit, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Fiqi mengatakan ASN dalam
bekerja akan ada banyak gangguan dan godaan. Ada banyak kondisi lingkungan kerja
yang tidak kondusif janganlah terkontaminasi dengan hal-hal yang tidak baik.
“fokuslah pada diri meningkatkan kapasitas diri khususnya yang masih muda-muda untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dengan belajar lagi, melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi melalui ijin belajar maupun tugas belajar”, ujarnya.
Secara umum Fiqi
menjelaskan 8 aspek yang menjadi
kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit adalah Perencanaan Kebutuhan Pegawai,
pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan
Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin,
perlindungan serta sistem Pendukung.
Selain itu Fiqi juga menyinggung tentang perolehan Indeks Profesionalitas (IP) ASN Pemeringah Kabupaten Magelang yang masih di angka 79 artinya masih dibawah rata-rata provinsi Jawa Tengah.
IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Mewakili Komisi I sebagai mitra
kerja BKPPD, Fiqi menyampaikan pentingnya ASN memahami pentingnya pengukuran
Indeks Profesionalitas ASN.
Pentingnya pengukuran Indeks Profesionalitas ASN untuk dipahami dengan baik dan tepat oleh ASN kita. Bagi ASN, Tingkat Indeks Profesionalitas ASN memberikan manfaat bagi area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
Bagi instansi, sebagai dasar perumusan dalam rangka
pengembangan pegawai ASN secara organisasional dan tentunya bagi masyarakat akan
memberikan manfaat sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu
bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
“IP ASN yang tinggi harus berkolerasi positif dengan manajmen pengelolaan kepegawaian yang kita ukur dengan indeks sistem merit”, kata Fiqi.
Manfaat merit sistem
Bagi ASN
· ASN
dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya
· Melindungi
karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit
· Meningkatkan
motivasi ASN
· ASN
memiliki jalur karir yang jelas
Bagi organisasi
· Dapat
merekrut ASN yang professional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai
dengan kompetensinya sehingga target organisasi mudah tercapai
· Mempermudah
PPK dalam pengisian jabatan
· Dapat
mempertahankan ASN yang berkompeten dan berkinerja dengan kompensasi dan penghasilan
yang layak
Diakhir
materi, Fiqi menegaskan bahwa yang dibutuhkan ASN adalah kepastian gaji dan
kepastian karier.
“jadi mudah-mudahkan ke depan
kita dapat mengimplementasikan Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa
pengembangan talenta dan karier ASN dilaksanakan melalui mobilitas talenta yang
bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta, dan bagi ASN mengetahui kepastian karier untuknya”, pungkasnya.
