Kembali

BKPPD Selenggarakan Pembinaan Disiplin ASN



Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Fiqi Ahmad sedang memberikan materi pembinaan disiplin bagi ASN



MAGELANG (www.bkppd.magelangkab.go.id) – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Pembinaan Disiplin bagi ASN BKPPD, dan beberapa OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Magelang, pada Jumat (23/5/2025) di Ruang Rapat Bina Karya Komplek Setda Kabupaten Magelang.

 

 

Untuk pertama kali Plt. Kepala BKPPD, Azis Amin Mujahidin memberikan pengarahan sekaligus membuka acara tersebut. Beliau mengatakan bahwa ASN BKPPD merupakan figur pilihan yang menjadi contoh untuk ASN lainnya baik dalam tingkah laku maupun tutur kata.

 

“ASN yang berada di sini adalah ASN pilihan yang memberikan keteladanan harus dapat meningkatkan kapasitas diri atau personal branding yang baik”,katanya.

 

Tujuan Pembinaan Disiplin ASN adalah mewujudkan Pemerintah Kabupaten Magelang yang memiliki aparatur pemerintahan yang mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, berintegritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Hadir sebagai narasumber, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Fiqi Ahmad yang menegaskan bahwa DPRD mendukung dan berkomitmen bersama Pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya yaitu dengan menerapkan sistem merit, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Sistem Merit adalah kebijakan dalam manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.

 

Fiqi mengatakan ASN dalam bekerja akan ada banyak gangguan dan godaan. Ada banyak kondisi lingkungan kerja yang tidak kondusif janganlah terkontaminasi dengan hal-hal yang tidak baik.

 

“fokuslah pada diri meningkatkan kapasitas diri khususnya yang masih muda-muda untuk dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan dengan belajar lagi, melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi melalui ijin belajar maupun tugas belajar”, ujarnya.


Secara umum Fiqi menjelaskan  8 aspek yang menjadi kriteria Penilaian Mandiri Sistem merit adalah Perencanaan Kebutuhan Pegawai, pengadaan, pembinaan Karir dan Peningkatan Kompetensi, mutasi, Rotasi dan Promosi, pengelolaan Kinerja, Penggajian, Penghargaan dan Disiplin, perlindungan serta sistem Pendukung.

Selain itu Fiqi juga menyinggung tentang perolehan Indeks Profesionalitas (IP) ASN Pemeringah Kabupaten Magelang yang masih di angka 79 artinya masih dibawah rata-rata provinsi Jawa Tengah.

IP ASN merupakan ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Mewakili Komisi I sebagai mitra kerja BKPPD, Fiqi menyampaikan pentingnya ASN memahami pentingnya pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Pentingnya pengukuran Indeks Profesionalitas ASN untuk dipahami dengan baik dan tepat oleh ASN kita. Bagi ASN, Tingkat Indeks Profesionalitas ASN memberikan manfaat bagi area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.

Bagi instansi, sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional dan tentunya bagi masyarakat akan memberikan manfaat sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik. 

IP ASN yang tinggi harus berkolerasi positif dengan manajmen pengelolaan kepegawaian yang kita ukur dengan indeks sistem merit”, kata Fiqi.


Manfaat merit sistem

Bagi ASN

·      ASN dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya

·      Melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit

·      Meningkatkan motivasi ASN

·      ASN memiliki jalur karir yang jelas

Bagi organisasi

·  Dapat merekrut ASN yang professional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya sehingga target organisasi mudah tercapai

·      Mempermudah PPK dalam pengisian jabatan

· Dapat mempertahankan ASN yang berkompeten dan berkinerja dengan kompensasi dan penghasilan yang layak

Diakhir materi, Fiqi menegaskan bahwa yang dibutuhkan ASN adalah kepastian gaji dan kepastian karier.

 

“jadi mudah-mudahkan ke depan kita dapat mengimplementasikan Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa pengembangan talenta dan karier ASN dilaksanakan melalui mobilitas talenta yang bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta, dan bagi ASN mengetahui  kepastian karier untuknya”, pungkasnya.  

 

 Pengarahan dari Plt. Kepala BKPPD, Azis Amin Mujahidin pada acara Pembinaan Disiplin ASN , di Ruang Rapat Bina Karya Setda Kab. Magelang