BKPPD Selenggarakan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 Dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)


Created At : 2022-06-20 00:00:00 Oleh : bkppd Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 475


Magelang[bkppd.magelangkab.go.id]- Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara sekaligus penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), bertempat di Semanggi Ballroom Grand Artos and Convention Magelang hari ini Senin (20/6/2022).

Sosialisasi diikuti oleh pejabat yang membidangi perjanjian kinerja dan kepegawaian dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Adapun yang hadir sebagai narasumber adalah Analis Kepegawaian Muda pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg I Yogya karta, Ninik Setyorini,S.E.

 

“Alhamdulillah kita dapat bertemu secara klasikal/ tatap muka, dalam rangka melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan SKP bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022 dalam keadaan sehat wal’afiat tanpa halangan suatu apapun”, kata Kepala BKPPD Kab. Magelang, Eko Tavip Haryanto, S.E membuka acara.

 

Atas nama pemerintah Kabupaten Magelang, Kepala BKPPD mengucapkan terimakasih kepada perwakilan dari Badan Kegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta, atas kerjasamanya, yang telah bersedia untuk hadir dan menjadi narasumber pada kegiatan ini. Semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat bagi peserta dan Pemerintah Kabupaten Magelang.

 

“Mudah-mudahan dengan diselenggarakannya sosialisasi ini,kita bisa memahami amanah dari peraturan tersebut dan diharapkan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang segera dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai sesuai ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.

 

Narasumber menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur perilaku pegawai berdasarkan nilai dasar Berakhlak. Berakhlak yang dimaksud adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.

 

“Prinsip umum pengelolaan kinerja adalah adanya intensitas dialog kinerja antara pimpinan dan pegawai, tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir tetapi juga How to meet expectations, bukan hanya performance appraisal tetapi juga performance development, kinerja individu harus mendukung kinerja organisasi serta mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas”,katanya.

 

Lebih lanjut Analis Kepegawaian Muda BKN Kanreg I Yogyakarta tersebut, menyampaikan bahwa peraturan ini  menitikberatkan adanya ekspektasi khusus terhadap perilaku pegawai berdasarkan perpaduan perilaku Core Values Ber-Akhlak. Pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja dan pemberian feedback berkelanjutan terhadap apa yang dicapai dalam kinerja serta  dapat melakukan penyesuaian ekspektasi.

 

“PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mendukung perubahan sistem pengelolaan kinerja yang bersifat tradisional (Top Down Organization)  menjadi organisasi Agile (Cross Functional Agile Team) bersifat lintas fungsi yang artinya Pegawai tidak hanya menerima perintah, tetapi ikut berpartisipasi dari mulai tahap perencanaan program kerja hingga tahap evaluasi akhir”, pesannya.

 

(Hayu Katulangi/Editor : Hanafi)

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara