Sosialisasi
diikuti oleh pejabat yang membidangi perjanjian kinerja dan kepegawaian
dari
seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Adapun yang
hadir sebagai
narasumber adalah Analis Kepegawaian Muda pada Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Kanreg
I Yogya karta, Ninik Setyorini,S.E.
“Alhamdulillah
kita dapat bertemu secara klasikal/ tatap muka, dalam rangka
melaksanakan kegiatan
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan SKP bagi ASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2022 dalam keadaan sehat wal’afiat
tanpa
halangan suatu apapun”, kata Kepala BKPPD Kab. Magelang, Eko Tavip
Haryanto, S.E
membuka acara.
Atas
nama pemerintah Kabupaten Magelang, Kepala BKPPD mengucapkan
terimakasih kepada
perwakilan dari Badan Kegawaian Negara Kanreg I Yogyakarta, atas
kerjasamanya,
yang telah bersedia untuk hadir dan menjadi narasumber pada kegiatan
ini.
Semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat bagi peserta dan Pemerintah
Kabupaten Magelang.
“Mudah-mudahan
dengan diselenggarakannya sosialisasi ini,kita bisa memahami amanah
dari
peraturan tersebut dan diharapkan seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang segera dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai sesuai
ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.
Narasumber
menyampaikan bahwa PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 mengatur perilaku
pegawai
berdasarkan nilai dasar Berakhlak. Berakhlak yang dimaksud adalah
Berorientasi
Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.
“Prinsip
umum pengelolaan kinerja adalah adanya intensitas dialog kinerja antara
pimpinan dan pegawai, tidak hanya merencanakan di awal dan mengevaluasi
di
akhir tetapi juga How to meet
expectations, bukan hanya performance
appraisal tetapi juga performance
development, kinerja individu harus mendukung kinerja
organisasi serta
mencerminkan hasil kerja bukan sekedar uraian tugas”,katanya.
Lebih
lanjut Analis Kepegawaian Muda BKN Kanreg I Yogyakarta tersebut,
menyampaikan
bahwa peraturan ini menitikberatkan
adanya ekspektasi khusus terhadap perilaku pegawai berdasarkan
perpaduan
perilaku Core Values Ber-Akhlak.
Pimpinan
wajib melakukan pemantauan kinerja dan pemberian feedback
berkelanjutan terhadap apa yang dicapai dalam kinerja
serta dapat
melakukan penyesuaian
ekspektasi.
“PermenPANRB
Nomor 6 Tahun 2022 mendukung perubahan sistem pengelolaan kinerja yang
bersifat
tradisional (Top Down Organization) menjadi organisasi Agile (Cross Functional Agile Team) bersifat
lintas fungsi yang
artinya Pegawai tidak hanya menerima perintah, tetapi ikut
berpartisipasi dari mulai
tahap perencanaan program kerja hingga tahap evaluasi akhir”, pesannya.
(Hayu Katulangi/Editor : Hanafi)
Created At : 2022-06-20 00:00:00 Oleh : bkppd Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 475