
Magelang (www.bkppd.magelangkab.go.id)- Usai menghadiri acara pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Komplek Candi Borobudur hari ini Selasa (24/6/2025) Bupati Grengseng Pamuji, didampingi Asisten Administrasi Umum, Asfuri meninjau pelaksanaan Tes Kompetensi ASN Berbasis Komputer (TKBK) atau Assesmen di Laboratorium Komputer SMK N 1 Magelang.
Peninjauan
dilakukan dimaksudkan untuk memastikan pelaksanaan TKBK berjalan dengan baik.
“Kami ingin
memastikan tidak ada kendala dalam TKBK yang dilaksanakan di Laboratorium
Komputer Sekolah baik dan lancar tidak ada kendala,”kata Bupati.
Lebih
lanjut Bupati mengatakan ASN harus memenuhi standar kompetensi jabatan agar
dapat melaksanakan tugas dan jabatannya dan untuk mengetahui sejauh mana
kompetensi yang dimiliki pegawai, diperlukan uji kompetensi melalui penilaian
kompetensi manajerial dan sosial kultural.
Bupati
menegaskan pentingnya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Magelang untuk fokus pada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang
telah ditetapkan sebagai skala prioritas.
“seluruh ASN
OPD di Kabupaten Magelang dapat bekerja sama dengan baik, sesuai dengan
kompetensinya, demi membawa Kabupaten Magelang menuju kemajuan,”tegasnya.
Plt. Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Azis Amin Mujahidin
mengatakan Penilaian Kompetensi didasarkan pada Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019
tentang Pembinaan Penyelenggaraa Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
Maksud dan tujuan dari Penilaian Kompetensi (Asesmen) ASN berdasarkan peraturan tersebut diantaranya :
1. Untuk mengevaluasi kemampuan atau keterampilan seseorang dalam mengemban dan melaksanakan tugas dalam jabatannya yang diberikan berdasarkan kriteria atau standar tertentu yang telah ditetapkan;
2. Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan individu atau tim dalam melakukan tugas maupun pekerjaan yang diberikan;
3. Membantu organisasi dalam mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan pegawai, serta dalam melakukan pengambilan keputusan terkait promosi atau pemberhentian pegawai;
4. Menetapkan standard dan kriteria kinerja yang jelas bagi individu dan tim;
5. Memotivasi pegawai untuk meningkatkan kinerja dan mencapai tujuan organisasi;
6. Memberikan umpan balik yang jelas dan objektif terhadap kinerja pegawai, sehingga dapat membantu dalam pengembangan karir dan peningkatan kinerja.
“Jadi melalui asesmen ini nantinya akan diperoleh hasil rekomendasi rumpun pekerjaan apa yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pegawai, ada aspek-aspek kompetensi dan potensi yang diukur sehingga dapat menjadi acuan yang tepat pada kegiatan promosi dan rotasi di dalam jabatan,”ujar Azis.
Ia menyebutkan peserta tes berjumlah 275 terdiri dari Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana dan kegiatan dilakukan selama 2 (dua) hari (24-25 Juni 2025).
