Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 850/0007855 tanggal 10 Mei 2016 perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan Tahun 2016, dengan ini diberitahukan ketentuan Cuti Nyadran dan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1437 H
Created At : 2016-05-17 05:42:52 Oleh : Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 467