Bkppd.magelangkab.go.id
– Setelah
memperoleh hasil integrasi Nilai SKD - SKB
CPNS dari Badan Kepegawaian Negara. Pemerintah Kabupaten Magelang
melalui surat
resminya nomor 810/1860/22/2020
mengumumkan hasil akhir peserta yang lolos CPNS formasi tahun
2019 untuk
melakukan daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan nomor induk
pegawai calon
pegawai negeri sipil daerah. Daftar ulang dan pemberkasan usul
penetapan NIP
dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada laman sscndaftar.bkn.go.id,
serta hadir secara pribadi untuk dilakukan
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan adiministrasi
oleh
panselda CPNS Kabupaten Magelang yang akan berlangsung 4 hari, Senin
(9/11/2020) hingga Kamis (12/11/2020) mendatang, bertempat di Ruang
Bina Karya
Kabupaten Magelang.
Kepala
Bidang Informasi dan Pengadaan
Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang, Sungedi, S.H, M.M, menjelaskan
pemeriksaan
kelengkapan dan keabsahan dokumen utama persyaratan tersebut akan
dijadikan
sebagai dasar pertimbangan penetapan NIP CPNS. Adapun jadwal
pemberkasan telah
kami umumkan melalui website resmi
kami bahwa pemberkasan digelar selama 4 hari dibagi menjadi beberapa
sesi, dua
sesi setiap harinya dengan peserta sekitar 60 hingga 70 orang tiap
sesinya guna
menghindari kerumunan. Selain itu peserta juga wajib patuhi protokol
kesehatan
pencegahan dan penanganan covid-19, memakai masker dan face shield,
menjaga
jarak dan mencuci tangan dengan sabun.
Pada
tahap pemberkasan ini, beberapa
persyaratan administrasi yang akan diverifikasi dan dicek kevalidannya
yakni
surat lamaran bermaterai, kesesuaian STTB/ Ijazah dengan kualifikasi
pendidikan
yang dipersyaratkan, kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup, surat
pernyataan 5 komitmen, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang
masih
berlaku, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter
pemerintah,
surat keterangan tidak mengkonsumsi /menggunakan
narkotika,psikotropika,
prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan
pemerintah.
“Dokumen-dokumen tersebut dibawa nanti saat pemberkasan”, ungkapnya.
Diinfokan
sebelumnya bahwa peserta CPNS
formasi tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Magelang yang lulus seleksi
tahap akhir
sebanyak 470 dengan kebutuhan formasi di tahun 2019 sejumlah 479
sehingga ada 9
formasi yang tidak terisi. Adapun sembilan formasi yang tidak terisi
adalah
satu dokter spesialis, satu analis kepegawaian, dan tujuh formasi
satpol PP.
“Formasi yang tidak terisi dikarenakan tidak ada pendaftarnya dan ada
formasi
yang nilai peserta tidak ada yang memenuhi passing grade saat seleksi
kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan ”, jelasnya.
Sungedi
menegaskan bahwa adanya kemungkinan
saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak hadir dan
menyerahkan
seluruh berkas kelengkapan usul penetapan NIP sesuai dengan persyaratan
dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan mengundurkan diri/gugur
kecuali bagi
peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang
menjalani
isolasi. Selain itu jika dikemudian hari peserta diketahui memberikan
keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, panselda dapat
menggugurkan
kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan penggantinya dengan
mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
Created At : 2020-11-11 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1233