Digelar 4 hari, pemberkasan CPNS Pemkab Magelang formasi tahun 2019


Created At : 2020-11-11 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1233



Bkppd.magelangkab.go.id Setelah memperoleh hasil integrasi Nilai SKD - SKB CPNS dari Badan Kepegawaian Negara. Pemerintah Kabupaten Magelang melalui surat resminya nomor 810/1860/22/2020  mengumumkan hasil akhir peserta yang lolos CPNS formasi tahun 2019 untuk melakukan daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan nomor induk pegawai calon pegawai negeri sipil daerah. Daftar ulang dan pemberkasan usul penetapan NIP dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan pada laman sscndaftar.bkn.go.id, serta hadir secara pribadi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan adiministrasi oleh panselda CPNS Kabupaten Magelang yang akan berlangsung 4 hari, Senin (9/11/2020) hingga Kamis (12/11/2020) mendatang, bertempat di Ruang Bina Karya Kabupaten Magelang.

 

Kepala Bidang Informasi dan Pengadaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang, Sungedi, S.H, M.M, menjelaskan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen utama persyaratan tersebut akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan penetapan NIP CPNS. Adapun jadwal pemberkasan telah kami umumkan melalui website resmi kami bahwa pemberkasan digelar selama 4 hari dibagi menjadi beberapa sesi, dua sesi setiap harinya dengan peserta sekitar 60 hingga 70 orang tiap sesinya guna menghindari kerumunan. Selain itu peserta juga wajib patuhi protokol kesehatan pencegahan dan penanganan covid-19, memakai masker dan face shield, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.

Pada tahap pemberkasan ini, beberapa persyaratan administrasi yang akan diverifikasi dan dicek kevalidannya yakni surat lamaran bermaterai, kesesuaian STTB/ Ijazah dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan, kesesuaian data dalam daftar riwayat hidup, surat pernyataan 5 komitmen, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari dokter pemerintah, surat keterangan tidak mengkonsumsi /menggunakan narkotika,psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. “Dokumen-dokumen tersebut dibawa nanti saat pemberkasan”, ungkapnya.

Diinfokan sebelumnya bahwa peserta CPNS formasi tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Magelang yang lulus seleksi tahap akhir sebanyak 470 dengan kebutuhan formasi di tahun 2019 sejumlah 479 sehingga ada 9 formasi yang tidak terisi. Adapun sembilan formasi yang tidak terisi adalah satu dokter spesialis, satu analis kepegawaian, dan tujuh formasi satpol PP. “Formasi yang tidak terisi dikarenakan tidak ada pendaftarnya dan ada formasi yang nilai peserta tidak ada yang memenuhi passing grade saat seleksi kompetensi dasar (SKD) dilaksanakan ”, jelasnya.

Sungedi menegaskan bahwa adanya kemungkinan saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak hadir dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan usul penetapan NIP sesuai dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan mengundurkan diri/gugur kecuali bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi. Selain itu jika dikemudian hari peserta diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, panselda dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.

Ia berharap seluruh peserta dapat hadir dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga dapat diusulkan proses penetapan NIP serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang”, pungkasnya. (Hayu Katulangi)
GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara