Berdasarkan
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Kenaikan Pangkat, dengan hormat disampaikan bahwa proses
kenaikan
pangkat periode 1 Oktober 2019 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera dilaksanakan.
Sehubungan
dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara
untuk mengajukan usul kenaikan pangkat bagi PNS di SKPD Saudara yang
telah
memenuhi persyaratan, dengan ketentuan dan pengaturan sebagai berikut :
1.
Penelitian berkas usul
kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019 akan dilaksanakan pada
:
No |
Tanggal |
Uraian
Kegiatan |
Keterangan |
1 |
12
Juni 2019 |
Pemberkasan
Jenis KP Gol IV/a keatas untuk : -
Pilihan
Struktural -
Pilihan Reguler
|
Jadwal untuk masing-masing SKPD sebagaimana terlampir |
2 |
17
–
21 Juni 2019 |
Pemberkasan
untuk Jenis KP : -
Reguler
Gol. III/d kebawah -
Pilihan Penyesuaian Ijasah (bagi JFU) -
Pilihan Pejabat Struktural Gol.
III/d kebawah -
Pilihan
Jabatan Fungsional Tertentu |
|
3 |
24
– 28 Juni 2019 |
Koreksi
Berkas oleh tim BKPPD |
|
4 |
1
– 6 Juli 2019 |
Penyampaian
pemberitahuan status berkas usul (MS, TMS, BTL) kepada SKPD |
|
5 |
8
– 10 Juli 2019 |
Desk
pemenuhan kekurangan berkas |
|
2.
Mengharap bantuan Saudara untuk
memerintahkan Pejabat Pengelola
Kepegawaian guna :
a.
Mengunduh
format blangko
lampiran Usul Kenaikan Pangkat di website bkppd.magelangkab.go.id
b.
Lebih mencermati dan memahami Persyaratan
Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur
dan
Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana ketentuan
Kepala BKN tersebut diatas dan peraturan
perundang-undangan yang lain.
Persyaratan
berkas sesuai dengan jenis
kenaikan pangkatnya sebagaimana daftar terlampir.
c.
Mengirim
kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat Periode
1 Oktober 2019 sesuai jadwal yang telah ditentukan (terlampir).
d.
Melengkapi
kekurangan berkas apabila diperlukan.
3.
Bagi
PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT)
berlaku ketentuan hanya dapat diberikan toleransi KP reguler 1 (satu)
kali,
selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasinya. Dalam hal
ini
termasuk PNS Formasi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang memiliki
ijazah
setingkat lebih tinggi dan telah diberikan KP reguler 1 kali tetap
harus
diangkat dulu dalam JFT sesuai formasi.
4.
Bagi
PNS formasi JFT yang belum diangkat dalam jabatan
fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat reguler yang kedua apabila
:
a.
masih
melaksanakan tugas sesuai dengan rumpun formasi JFT
yang bersangkutan; dan
b.
belum
diklat yang bukan karena kesalahan yang
bersangkutan
5.
Bagi
PNS pemangku JFT yang dijatuhi hukuman disiplin
tingkat sedang atau berat, diangkat dalam jabatan struktural atau
fungsional
lain, Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tugas belajar lebih
dari 6
(enam) bulan, serta JFT yang telah 5 tahun dari jabatan pangkat
terakhir belum
bisa mengumpulkan Angka Kredit untuk naik pangkat setingkat lebih
tinggi
(kecuali guru) agar melampirkan keputusan pembebasan sementara dari
pejabat
yang berwenang.
6.
Berdasarkan
Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014
untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi
kerja
agar melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2017 dan 2018
7.
Bagi
PNS JFT Guru harus melampirkan 3 (tiga) Penetapan
Angka Kredit (PAK), yaitu :
a.
PAK lama;
b.
PAK yang
telah
disesuaikan (Inpassing PAK); dan
c.
Asli PAK
Baru yang sesuai
dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009;
8.
Pengiriman
Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS serta
kekurangan berkas KP periode 1 Oktober 2019 yang tidak sesuai dengan
Persyaratan
dan Jadwal yang ditentukan, kami anggap diusulkan pada periode
kenaikan
pangkat berikutnya.
9.
Hal-hal terkait
proses pengusulan kenaikan pangkat
dapat dikoordinasikan dengan Sub Bidang Pengembangan
Jabatan Fungsional dan Kepangkatan BKPPD Kabupaten Magelang,
telepon (0293) 788181 pesawat 125.
Created At : 2019-05-28 00:00:00 Oleh : bkppd | pjfk Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1240