Edaran KP Periode April 2020


Created At : 2019-11-15 00:00:00 Oleh : bkppd | pjfk Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 1379



Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat, dengan hormat disampaikan bahwa proses kenaikan pangkat periode 1 April 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera dilaksanakan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara untuk mengajukan usul kenaikan pangkat bagi PNS di SKPD Saudara yang telah memenuhi persyaratan, dengan ketentuan dan pengaturan sebagai berikut :

1.     Penelitian berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April 2020 akan dilaksanakan pada  :

No

Tanggal

Uraian Kegiatan

Keterangan

1

9 – 11 Desember 2019

 

Pemberkasan untuk Jenis KP :

-          Reguler

-          Pilihan Penyesuaian Ijasah (bagi JFU)

-          Pilihan Pejabat Struktural

-          Pilihan Jabatan Fungsional

Jadwal untuk masing-masing SKPD sebagaimana terlampir

 

 

2

18 – 20 Desember 2019

Koreksi Berkas oleh tim BKPPD

3

23 Desember 2019

Penyampaian pemberitahuan status berkas usul (MS, TMS, BTL) kepada SKPD

4

6 – 8 Januari 2020

Desk pemenuhan kekurangan berkas

 

 

2.     Mengharap bantuan Saudara untuk memerintahkan  Pejabat Pengelola Kepegawaian guna :

a.    Mengunduh format blangko lampiran Usul Kenaikan Pangkat di website bkppd.magelangkab.go.id

b.    Lebih mencermati dan memahami Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Ketentuan (NSPK) yang berlaku sebagaimana ketentuan Kepala BKN tersebut diatas dan peraturan perundang-undangan yang lain.

      Persyaratan berkas sesuai dengan jenis kenaikan pangkatnya sebagaimana daftar terlampir.

c.    Mengirim kelengkapan berkas usul Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2020 sesuai jadwal yang telah ditentukan (terlampir).

d.    Melengkapi kekurangan berkas apabila diperlukan.

 

3.    Bagi PNS Formasi Jabatan Fungsional (JF) berlaku ketentuan hanya dapat diberikan toleransi KP reguler 1 (satu) kali, selanjutnya harus diangkat dalam jabatan sesuai formasinya. Dalam hal ini termasuk PNS Formasi Jabatan Fungsional (JF) yang memiliki ijazah setingkat lebih tinggi dan telah diberikan KP reguler 1 kali tetap harus diangkat dulu dalam JF sesuai formasi.

4.    Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja agar melampirkan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2018 dan 2019

5.    Bagi PNS JF Guru harus melampirkan 3 (tiga) Penetapan Angka Kredit (PAK), yaitu :

a.    PAK lama;

b.    PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK); dan

c.    Asli PAK Baru yang sesuai dengan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009;

6.    Untuk JF yang mensyaratkan Uji Kompetensi harus melampirkan Sertifikat Tanda Lulus Uji Kompetensi atau Surat Keterangan telah mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi dari penyelenggara

7.    PAK untuk KP 1 April 2020 adalah PAK dengan Masa Penilaian maksimal/paling lama s.d. Juni 2019

8.    Untuk JF yang akan KP ke Golongan IV/c keatas melampirkan klarifikasi keaslian PAK dari instansi yang berwenang

9.    Pengiriman Persyaratan Berkas Usul Kenaikan Pangkat PNS serta kekurangan berkas KP periode 1 April 2020 yang tidak sesuai dengan Persyaratan dan Jadwal yang ditentukan, kami anggap diusulkan pada periode kenaikan pangkat berikutnya.

10.  Hal-hal terkait proses pengusulan kenaikan pangkat dapat dikoordinasikan dengan Sub Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional dan Kepangkatan BKPPD Kabupaten Magelang, telepon (0293) 788181 pesawat 125.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Unduh Edaran dan Lampiran KP April 2020

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara