- Hari Sabtu tanggal 7 Mei 2016 yang semula hari kerja, ditetapkan menjadi hari lubir biasa dengan penggantian jam kerja yang hilang dilaksanakan pada minggu berikutnya mulai Hari Senin s.d. Kamis tanggal 9 Mei 2016 s.d. 30 Mei 2016 jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB
- Hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1437 H yang semula tanggal 4 s.d. 8 Juli 2016 menjadi tanggal 4 s.d. 9 Juli 2016 dengan ketentuan :
           - tanggal 4,5, dan 8 Juli = Cuti Bersama
           - 6 dan 7 Juli = Libur Biasa
           - 9 Juli = Libur Biasa denganpenggantian jam kerja yang hilang dilaksanakan mulai Hari Senin s.d. Kamis 11 Juli s.d. 1 Agustus 2016 jam 07.00 WIB s.d. 14.30 WIB
Bagi Instansi yang bertugas memberikan pelayanan ke masyarakat agar mengatur penugasan pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana dengan baik.