Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/4364/22/2017 Nomor 2017, kembali menegaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil harus bersikap Netral. Dalam hal ini tidak boleh memberikan dukungan dalam bentuk apapun baik kepada perseorangan maupun partai politik. Masalah netralitas PNS ini menjadi perhatian serius sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara khusus mengaturnya yaitu melalui Pasal 4, pasal 12, dan pasal 13 yang bunyi selengkapnya adalah sebagai berikut :
1.
Berdasarkan Pasal 4 angka 14 dan angka 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bahwa
setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang :
a.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundang-undangan; dan
b.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, dengan cara :
1)
Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2)
Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan
dalam kegiatan kampanye;
3)
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4)
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah
masa kampaye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang
kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
2.
Sesuai ketentuan Pasal 12 angka 8 dan angka 9
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
bahwa hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan :
a.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu
Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan
perundang-undangan;
b.
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung
calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah
kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu
sebelum, selama dan sesudah masa kampaye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,
seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga dan masyarakat.
3. Selanjutnya berdasarkan Pasal 13 angka 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Mendasarkan hal-hal tersebut, Pimpinan Unit Kerja diminta melakukan pengawasan terhadap seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Saudara agar tetap menjaga netralitas dan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan hukuman disiplin apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Created At : 2017-10-26 00:00:00 Oleh : BKPPD | Disiplin Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 623