rdasarkan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 864/09265.I tanggal 4 Oktober 2016Menurut rencana, pada bulan November 2016 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memfasilitasi Ujian Kedinasan bagi PNS Pemerintah Kabupaten / Kota di Jawa Tengah yang terdiri dari :
a.   Ujian Dinas
b.   Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
Pelaksanaan Ujian Kedinasan menggunakan sistem Tes Menggunakan Media Komputer ( TMMK ).
Ujian akan dilaksanakan di Semarang. Adapun informasi terkait jadwal pelaksanaan ujian akan diberitahukan lebih lanjut.
Persyaratan Umum
i.   Peserta Ujian Dinas Tingkat I
PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun pada tanggal 1 April 2017, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau yang sederajat.
ii.   Peserta Ujian Dinas Tingkat II
PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki Jabatan Eselon III, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah S-2 atau sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajat.
Selengkapnya bisa dilihat dalam dokumen berikut
Download Form Biodata Peserta