PENGUMUMAN
NOMOR : 810/1860/22/2020
TENTANG
HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR
DENGAN SELEKSI
KOMPETENSI BIDANG, MASA SANGGAH,
PELAKSANAAN
DAFTAR ULANG DAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK
PEGAWAI
PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH
KABUPATEN MAGELANG
FORMASI
TAHUN 2019
Berdasarkan
surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor K26-30/B6419/X/20.01 Tanggal 28 Oktober 2019 Perihal Penyampaian
Hasil
Integrasi Nilai SKD - SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019
maka
Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Kabupaten Magelang Formasi
Tahun 2019, menyampaikan
pengumuman sebagai berikut:
A.
Hasil
akhir
seleksi penerimaan
CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2019
yang telah ditetapkan oleh Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019
adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran
1 pengumuman
ini.
B.
Peserta
yang dinyatakan “LULUS” adalah peserta sebagaimana
terdapat dalam kolom keterangan lampiran pengumuman dengan status
kelulusan
sebagai berikut:
1
Peserta
yang lulus seleksi CPNS dan
untuk selanjutnya disebut
sebagai P/L.
2
Peserta
yang lulus seleksi
CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam
jabatan/pendidikan
yang sama dan untuk
selanjutnya disebut sebagai P/L-1.
3
Peserta
yang Lulus
seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam
jabatan/pendidikan yang sama dan untuk
selanjutnya disebut sebagai P/L-2.
C.
Daftar
Ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP
Bagi
peserta yang dinyatakan LULUS diwajibkan:
1.
Hadir
secara pribadi (tidak boleh mewakilkan) untuk
melaksanakan daftar ulang dan
pemberkasan Usul Penetapan NIP dengan ketentuan:
a.
Hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan sebagaimana
terdapat dalam lampiran
2 pengumuman ini.
b.
Ketentuan
pakaian
1)
Pakaian
pria: kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam (tidak
berbahan renim/jean)
dan bersepatu
pantofel warna hitam.
2)
Pakaian
wanita: kemeja putih lengan panjang, celana panjang/bawahan
hitam (tidak berbahan jean) dan bersepatu pantofel warna hitam. Khusus
yang
berhijab/ kerudung berwarna hitam.
c.
Membawa
asli Kartu Tanda Peserta Ujian dan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) atau surat perekaman data penduduk.
d.
Membawa
seluruh dokumen asli dan menyerahkan
seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP sebagaimana terdapat
dalam Lampiran 3 pengumuman ini.
e.
Melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan
covid 19.
Wajib memakai masker dan face shield, menjaga jarak dan mencuci tangan
dengan
sabun.
2.
Melakukan
daftar ulang dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan pada
laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login
mulai tanggal 6 November
2020 sampai dengan jadwal pemberkasan dengan ketentuan sebagaiman
terdapat
dalam Lampiran
4 pengumuman ini.
3.
Mengisi
formulir dan mengungah seluruh dokumen kelengkapan
Usul Penetapan NIP
mulai tanggal 6
November 2020 sampai
dengan jadwal pemberkasan melalui laman http://sipgan.magelangkab.go.id/cpns.
D.
Masa
Sanggah
1.
Peserta
yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS
berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi CPNS
selama 3 (tiga) hari yaitu tanggal 1 s.d 3 November 2020.
2.
Pelamar
melakukan sanggahan melalui laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login
dengan
memilih jenis sanggah, memberikan keterangan penjelasan dan mengungah
bukti
sanggah.
3.
Tim
Pelaksana Seleksi CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Formasi Tahun
2019 akan memverifikasi ulang terhadap
sanggahan pelamar.
E.
Peserta Mengundurkan diri
1.
Peserta
yang dinyatakan LULUS namun tidak akan melanjutkan ketahap pemberkasan
usul
penetapan NIP dapat pengunduran diri sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
2.
Pelamar
melakukan pengunduran diri
melalui laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login dengan memilih mengundurkan
diri dengan mengungah surat pengunduran diri dengan
ketentuan sebagaiman
terdapat dalam Lampiran
5 pengumuman ini.
F.
Ketentuan
lain-lain
1
Proses
pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai serta
pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Tim
Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS.
2
Apabila
pada saat pelaksanaan daftar ulang dan pemberkasan peserta tidak
hadir dan menyerahkan seluruh berkas kelengkapan Usul Penetapan NIP
sesuai
dengan persyaratan dimaksud, maka peserta tersebut dinyatakan
MENGUNDURKAN
DIRI/GUGUR kecuali bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19
dan sedang menjalani isolasi.
3
Apabila
dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui
memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia
Seleksi
dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan
penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
4
Apabila
peserta terbukti memberikan keterangan/data yang tidak benar,
baik pada tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, maka Pejabat Berwenang dapat
menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai
CPNS/PNS di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, serta memproses sesuai
ketentuan yang
berlaku.
5
Peserta
yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dapat
diusulkan proses penetapan NIP serta
memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNSD Pemerintah
Kabupaten
Magelang.
6
Seluruh
proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran,
seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut
biaya
dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
7
Keputusan
Panitia Seleksi CPNSD Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun 2019
tidak dapat diganggu gugat.
Demikian
agar masyarakat, khususnya para pelamar
CPNS dapat mengetahuinya.
Kota Mungkid
30 Oktober 2020
a.n. BUPATI MAGELANG
SEKRETARIS DAERAH
Drs. ADI WARYANTO
Pembina Utama Madya
Pelamar yang dinyatakan LULUS dapat bergabung dalam grup telegram :
GRUP TELEGRAM CPNS 2019 PEMKAB MAGELANG
Created At : 2020-10-30 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 14279