Hasil Akhir Seleksi CPNS Pemkab Magelang Tahun 2018


Created At : 2018-12-28 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 3850


Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KK26-30/B6419/XII/18.01 Tanggal 26 Desember 2018 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD - SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2018, maka Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2018, menyampaikan pengumuman sebagai berikut :

A.  Hasil akhir seleksi penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Panselnas adalah sebagaimana terdapat dalam pengumuman ini.

B.  Peserta yang dinyatakan “LULUS” adalah peserta sebagaimana terdapat dalam kolom keterangan lampiran pengumuman ini dengan status kelulusan sebagai berikut:

1.    Peserta yang lulus seleksi dan untuk selanjutnya disebut sebagai P1/L atau P2/L.

2.    Peserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama dan untuk selanjutnya disebut sebagai P1/L-1 atau P2/L-1.

3.    Peserta yang lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama dan untuk selanjutnya disebut sebagai P1/L-2 atau P2/L-2.

4.    Peserta yang lulus seleksi CPNS setelah mendapatkan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag dan untuk selanjutnya disebut sebagai SP.

5.    Peserta yang lulus seleksi CPNS setelah mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II dan untuk selanjutnya disebut sebagai K2.

C.  Ketentuan lain-lain

1.   Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai serta pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

2.   Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini agar selalu memantau jadwal pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan dalam pengumuman tersendiri. 

3.   Bagi Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, akan dilakukan pemberkasan Syarat Administrasi CPNS dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang waktunya akan ditentukan kemudian.

4.   Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi  dapat diusulkan proses penetapan NIP serta memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang.  

5.   Seluruh proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

6.   Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.

7.   Keputusan Panitia Seleksi CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2018  tidak dapat diganggu gugat.

Demikian agar masyarakat, khususnya para pelamar CPNS dapat mengetahuinya.


Pengumuman Lengkap bisa diunduh DISINI
Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB bisa diunduh DISINI
Rincian Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB bisa diunduh DISINI

GALERI FOTO

Agenda

Tidak ada acara