Berdasarkan
surat Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor KK26-30/B6419/XII/18.01 Tanggal 26 Desember 2018 Perihal
Penyampaian
Hasil Integrasi Nilai SKD - SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Magelang
Tahun 2018,
maka Tim Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Pemerintah Kabupaten Magelang
Tahun 2018, menyampaikan
pengumuman sebagai berikut :
A.
Hasil
akhir
seleksi penerimaan
CPNSD Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2018 yang
telah ditetapkan oleh Panselnas adalah sebagaimana terdapat dalam
pengumuman
ini.
B.
Peserta
yang dinyatakan “LULUS†adalah
peserta sebagaimana
terdapat dalam kolom keterangan lampiran pengumuman ini dengan status
kelulusan
sebagai berikut:
1.
Peserta
yang lulus seleksi dan untuk selanjutnya disebut
sebagai P1/L atau
P2/L.
2.
Peserta
yang lulus seleksi
CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam
jabatan/pendidikan yang sama dan
untuk
selanjutnya disebut sebagai P1/L-1 atau P2/L-1.
3.
Peserta
yang lulus seleksi
CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam
jabatan/pendidikan yang sama dan
untuk
selanjutnya disebut sebagai P1/L-2 atau P2/L-2.
4.
Peserta
yang lulus seleksi
CPNS setelah mendapatkan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan
Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag dan
untuk selanjutnya disebut sebagai SP.
5.
Peserta
yang lulus seleksi
CPNS setelah mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti
SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer
Kategori II dan
untuk selanjutnya disebut sebagai K2.
C.
Ketentuan
lain-lain
1.
Proses
pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai serta
pengisian jabatan yang kosong adalah kewenangan Panitia Seleksi
Nasional
(Panselnas).
2.
Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB
sesuai lampiran pengumuman ini agar selalu memantau jadwal pemberkasan
proses
penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan dalam
pengumuman
tersendiri.
3.
Bagi
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, akan dilakukan pemberkasan
Syarat Administrasi CPNS dengan berpedoman pada Peraturan Kepala BKN
Nomor 14
Tahun 2018 tentang Petunjuk Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, yang
waktunya akan
ditentukan kemudian.
4.
Peserta
yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi
dapat diusulkan proses penetapan NIP serta
memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNSD Pemerintah
Kabupaten
Magelang.
5.
Seluruh
proses pengadaan CPNSD mulai dari proses pendaftaran/pelamaran,
seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut
biaya
dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
6.
Apabila
dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui
memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia
Seleksi
dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan dan dapat mengusulkan
penggantinya dengan mengusulkan peringkat terbaik berikutnya.
7.
Keputusan
Panitia Seleksi CPNSD Pemerintah
Kabupaten Magelang Tahun 2018
tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman Lengkap bisa diunduh DISINI
Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB bisa diunduh DISINI
Rincian Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB bisa diunduh DISINI
Created At : 2018-12-28 00:00:00 Oleh : bkppd | pengadaan Berita Terkait Tugas dan Fungsi Dibaca : 3850